Pelunasan Biaya Haji Bagi Kuota Tambahan Dibuka 8–12 Juni 2023 - Kumparan
2 min read
Pelunasan Biaya Haji Bagi Kuota Tambahan Dibuka 8–12 Juni 2023

Nikmati gratis baca kumparanPLUS di aplikasi
Klaim
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan dibuka mulai 8-12 Juni. Jadwal pelunasan biaya haji untuk kuota tambahan sudah bisa dilakukan setelah Keputusan Presiden (Keppres) terbit.
Aturan untuk pelunasan ini tertuang dalam Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.
“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8 -12 Juni 2023,” kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Saiful Mujab, di Jakarta, Rabu (7/6).
Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini Adalah 229.000 Jemaah.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M.
Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.
Kuota haji reguler tambahan, kata Saiful Mujab, diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi:
a. Jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;
b. Jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan; dan
c. Jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan