Menag Jelaskan Alasan Perlunya Pembentukan Ditjen Pesantren By BeritaSatu
Menag Jelaskan Alasan Perlunya Pembentukan Ditjen Pesantren
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F06%2F1687731504-1177x785.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau biasa disapa Gus Yaqut menjelaskan perlunya pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama.
Pihaknya diberi amanat oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan memfasilitasi pesantren.
"Dengan mandat konstitusi, undang-undang seperti ini dan fakta bahwa jumlah pesantren sangat besar, dan jumlah santri dari 38.926 pesantren, kurang lebih empat juta sekian santri, jadi kita memerlukan direktorat khusus agar pesantren bisa dijalankan sebagaimana amanat undang-undang," ujar menteri agama dalam konferensi persen bersama Men-PANRB Abdullah Azwar Anas terkait formasi ASN di Kementerian Agama setelah reformulasi di Gedung Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).
Selain itu, kata menteri agama, pesantren memiliki kekhasan yang berbeda dari lembaga-lembaga pendidikan lain.
Menurut dia, pesantren tidak bisa disamakan dengan madrasah atau dengan perguruan tinggi.
"Pesantren memiliki kekhasan, keunikan, yang butuh konsentrasi tersendiri, yang berbeda dengan cara pengelolaan atas lembaga pendidikan yang lain," tandas dia.
Hanya saja, kata Gus Yaqut, usulan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama masih harus dikaji lagi, termasuk, kata dia, menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Ini tentunya masih memerlukan diskusi yang intens, kita masih memerlukan arahan lagi dari Pak Presiden, mungkin melalui Pak Mensesneg agar makin memperjelas posisi usulan tersebut," kata dia.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih dalam soal usulan pembentukan Ditjen Pesantren ditambahkan ke Kementerian Agama. Yang jelas, kata dia, Kemen-PAN dan RB ingin mengoptimalkan fungsi struktur yang ada.
Namun, kata Menteri PAN dan RB, dalam kondisi tertentu dan khusus, penambahan struktur dibolehkan seperti usulan pembentukan Ditjen Pesantren.
"Ini dimungkinkan. Pak Menteri Agama sudah menyampaikan beberapa argumentasi dan kekhususan-kekhususan yang perlu penanganan. Oleh karena itu kita akan kaji ulang, kita diskusikan bersama Pak Menteri dan pihak terkait," pungkas Menteri Azwar Anas.