0
News
    Home Featured Panji Gumilang PBNU Pilihan

    Respons PBNU soal Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama | NU Online

    5 min read

     

    Respons PBNU soal Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama | NU Online

    Rabu, 2 Agustus 2023 | 15:00 WIB

    VideoItemauthor image

    Nuriel Shiami Indiraphasa

    Penulis

    Jakarta, NU Online

    Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Direktorat Tindak Pidana Hukum (Dittipidum) Bareskrim Polri. 


    Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memberi respons terkait penetapan tersebut. Gus Yahya menilai, hal tersebut harus diselesaikan lantaran dapat mempengaruhi psikolog masyarakat. Dia juga mendorong agar perkara tersebut diproses secara hukum yang berlaku.  


    “Ikuti saja proses hukumnya dari awal saya sudah mengatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum karena ini masalah yang secara substansial sebetulnya rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas,” kata Gus Yahya di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat pada Rabu (2/8/2023).

    Baca Juga

    Bertentangan dengan Ajaran Islam, Ini Beberapa Pernyataan Kontroversial Panji Gumilang


    Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Rembang, Jawa Tengah itu, permasalahan ini harus diselesaikan agar tidak berkembang secara liar. 


    “Di sisi lain tidak mudah untuk membuat frame atau kerangka hukum untuk mempersoalkan masalah ini. Supaya ini tidak berkembang secara liar, sebaiknya kita ikuti secara strict menurut hukum yang ada,” ucap Gus Yahya. 

    NU Siap menampung santri Al-Zaytun

    Terkait nasib peserta didik Al Zaytun, Gus Yahya mengaku siap menampung siswa atau santri pesantren yang berlokasi di Indramayu tersebut. “Dari Nahdlatul Ulama sendiri kami siap kalau memang nantinya disuruh menampung siswanya,” ungkap Gus Yaya.


    Menurutnya, Nahdlatul Ulama memiliki lembaga pendidikan yang bisa digunakan oleh para siswa atau santri Pesantren Al Zaytun.


    “Di NU ini ada banyak lembaga pendidikan yang siap untuk itu, saya kira organisasi yang lain juga siap jadi tidak akan ada masalah yang terlalu mengkhawatirkan soal ini. Pemerintah juga saya kira sudah melakukan antisipasi dan persiapan apapun hasil dari hasil ini,” tutur dia. 

    Baca Juga

    Soal Al-Zaytun, Ketum PBNU Minta Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri


    “Yang penting sekarang, hukumnya dulu gimana kalau hukumnya sudah selesai, konsekuensinya kita bicarakan,” imbuh dia.


    Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.


    "Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandhani, Selasa (1/8/2023).


    Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri. Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.


    Adapun pasal yang dipersangkakan kepada panji adalah Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

    Kemudian, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun.

    Editor: Fathoni Ahmad

    Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa

    Komentar
    Additional JS