0
News
    Home Featured Karmin Kiai Marzuki Mustamar Pilihan

    Kiai Marzuki Imbau Tidak Pakai Lipstik atau Makanan yang Mengandung Karmin ,- NU Online Jatim

    3 min read

     

    Kiai Marzuki Imbau Tidak Pakai Lipstik atau Makanan yang Mengandung Karmin

    Kiai Marzuki Imbau Tidak Pakai Lipstik atau Makanan yang Mengandung Karmin

    Hewan Karmin (Foto: NOJ/kepoinkuy.com)
    Hewan Karmin (Foto: NOJ/kepoinkuy.com)

    Sidoarjo, NU Online Jatim

    Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim), KH Marzuki Mustamar menjelaskan status hukum makanan atau lipstik dan semacamnya yang dicampur dengan Karmin. Karmin adalah zat pewarna olahan yang biasanya dicampur pada Ice Cream atau lipstik menjadi berwarna merah.


    Penjelasan ini disampaikan Kiai Marzuki saat mengisi pengajian umum di Masjid Al-Hikmah Pondok Jati Blok DF 05 A Sidoarjo, Senin (11/09/2023).

    Native Banner 1


    Kiai Marzuki menjelaskan, setelah melalui kajian yang mendalam dalam Bahstul Masa’il dengan mendatangkan ahli dari Universitas Airlanggga (Unair) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Di Karmin itu ternyata ada kutu kecil yang biasanya menempel di daun kaktus.


    “Di negara penghasil, karmin ini dibudidayakan dengan jumlah besar hingga berton-ton. Lalu diambil dan dijemur sampai kering, kemudian digiling dan dijadikan serbuk. Setelah itu dicampurkan ice cream untuk menjadikannya warna merah,” katanya.


    Menurutnya, di Al-Qur’an telah dijelaskan diharamkannya segala jenis bangkai atau hewan yang mati tanpa disembelih termasuk karmin yang pengolahannya dihancurkan atau digiling, kemudian dicampurkan pada minuman, maka status minumannya tercampur bangkai. Lipstik pun yang ada karminnya juga tercampur bangkai.


    "Kita ikut Al Qur’an jangan membantah. Al Qur’an menjelaskan segela jenis bangkai haram kecuali dua. Pertama belalang dan ikan, mengonsumsi belalang langsung dibakar sah, ikan tanpa disembelih sudah sah,” terangnya.  

    Native Banner 2


    Menurut Madzhab Syafi’i, bangkai dihukumi haram dan najis. Nabi menjelaskan kulit hewan seperti ular, buaya jika sudah disamak statusnya suci, jika belum disamak statusnya masih najis.


    Maka, lanjut Kiai Marzuki, jika membeli lipstik hindari yang berwarna merah. Andai membeli warna merah terlebih dahulu bertanya kepada yang ahli lipstiknya ada unsur karminnya atau tidak.


    “Kita mengimbau kepada perusahaan untuk pewarna memakai dari nabati saja supaya halal, tidak memakai pewarna hewani. Jangan sampai memakai atau menjual barang yang haram,” tandasnya.

    Komentar
    Additional JS