0
News
    Update Haji
    Home Featured Halal MUI Pilihan Serangga Cochineal

    MUI nyatakan pewarna makanan dari serangga Cochineal halal digunakan - ANTARA News

    3 min read

     

    MUI nyatakan pewarna makanan dari serangga Cochineal halal digunakan

    Kamis, 28 September 2023 11:56 WIB

    MUI nyatakan pewarna makanan dari serangga Cochineal halal digunakan
    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam Catatan Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (29/12/2022). ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-MUI TV.
    Jakarta (ANTARA) -
    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal halal untuk digunakan.
    "Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan," ujar Niam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
    Niam menjelaskan MUI secara khusus telah melakukan kajian panjang terkait dengan penggunaan pewarna makanan dari serangga Cochineal sejak 2011.
    Kajian tersebut dilakukan secara intensif dengan menghadirkan sejumlah ahli yang salah satunya dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
    "Berdasarkan informasi ahli yang memang secara khusus melakukan penelitian mengenai serangga menjelaskan sifat-sifat Cochineal dan mendekati al jarot," kata dia.
    Dengan begitu, kata Niam, MUI memutuskan bahwa serangga Cochineal bisa digunakan untuk pewarna makanan, obat-obatan, kosmetika, dan lain-lain.
    Ia menegaskan serangga Cochineal halal dan boleh digunakan sebagai pewarna makanan sepanjang ada proses pemeriksaan.

    Baca juga: LPPOM MUI Shanghai: standar halal Indonesia beri jaminan ke konsumen
    Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali menyampaikan penetapan kehalalan produk adalah wewenang dari MUI sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan turunannya.
    "Fatwa MUI tersebut dikeluarkan secara independen dan sesuai dengan pedoman penetapan fatwa MUI termasuk di antaranya didahului dengan kajian-kajian yang melibatkan para pakar di bidangnya," kata dia.
    Dalam konteks ini, MUI telah melakukan kajian yang mendalam dari aspek sains maupun fikih. "Secara jama’i (kolektif) fatwa disepakati hasil sebagaimana termaktub dalam fatwa MUI," kata dia.
    Ia menjelaskan sebagai salah satu masalah yang masuk dalam ijtihad, perbedaan hasil ijtihad sangat mungkin terjadinya perbedaan. Bahkan, jika hal tersebut juga dirujuk dari sumber-sumber mu’tamad (terpercaya) dari mazhab-mazhab fikih.
    Oleh karena itu, menurutnya, perbedaan hasil fatwa MUI dengan LBM-PWNU Jawa Timur harus dilihat sebagai perbedaan hasil ijtihad mengenai hukum serangga Cochineal.
    "Masing-masing ada argumen dan hujjah yang mendasari sehingga tidak perlu dipersoalkan berlebihan, dan hasil ijtihad tidak membatalkan satu sama lain," kata dia.

    Baca juga: MUI: Peringatan Maulid Nabi momentum refleksi diri
    Baca juga: Wapres Ma'ruf harap bahan baku produk halal tersedia di Indonesia

    Pewarta: Asep Firmansyah
    Editor: Gilang Galiartha
    COPYRIGHT © ANTARA 2023

    • Tag:
    Komentar
    Additional JS