Ingat! Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi, Bisa Kena Denda Rp25 Juta -inews

Opsiin Plus
By -
0

 

Ingat! Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi, Bisa Kena Denda Rp25 Juta

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan jemaah haji dilarang air zamzam dalam koper bagasi saat pulang ke Tanah Air. Larangan tersebut menyesuaikan aturan penerbangan maskapai Garuda. 

"Terkait barang bawaan nanti, kami mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan," kata Kepala Daker Bandara Abdillah dalam laman resmi Kemenag (21/6/2024).

Abdillah menjelaskan bahwa koper bagasi akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Dia memyebut jemaah hanya boleh membawa dua tas.

"Barang yang boleh dibawa jemaah saat melakukan perjalanan pulang hanya satu tas kabin dengan berat 7 kilogram beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting. Tas bagasi berat 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat. Jadi tidak dibenarkan jemaah membawa barang bawaan lebih dari dua tas tersebut," kata dia.

Hal senada juga pernah disampaikan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid. Dia menyebut pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang jemaah haji membawa air zamzam ke dalam koper. 

Jika terbukti membawa air zamzam, jemaah haji akan didenda 6.000 riyal atau setara Rp25 juta.

Mengacu pada GACA Authority KSA, air zamzam ukuran dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing atau koper bagasi. Sedangkan jadwal kepulangan jemaah haji Indonesia gelombang pertama akan dimulai 21 Juni. Kepulangan jemaah haji Indonesia akan dilakukan di dua bandara, Madinah dan Jeddah.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
6/related/default