Bayar Dam Haji Tamattu 2025, Petugas Hanya Bisa Lewat BAZNAS - Liputan 6 - Opsiinfo9

Post Top Ad

demo-image

Bayar Dam Haji Tamattu 2025, Petugas Hanya Bisa Lewat BAZNAS - Liputan 6

Share This
Responsive Ads Here

 

Bayar Dam Haji Tamattu 2025, Petugas Hanya Bisa Lewat BAZNAS

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman baru terkait tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025, ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.

oleh Dinny Mutiah Diperbarui 16 Mei 2025, 05:35 WIB

004367900_1747348115-WhatsApp_Image_2025-05-15_at_19.36.26
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin. (Foto: Dokumentasi MCH 2025).

Advertisement

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman baru terkait tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025, ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin menjelaskan, pedoman ini penting untuk menjaga ketertiban, kepatuhan syariah, dan kebermanfaatan sosial dari pelaksanaan Dam atau Hadyu.

BACA JUGA:

"Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat," kata dia dalam keterangannya, Kamis 15 Mei 2025.

Advertisement

Pedoman tersebut mengatur secara rinci sejumlah aspek penting, antara lain jenis dan kriteria hewan yang sah digunakan untuk dam, standar harga agar tidak memberatkan jemaah, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, hingga proses penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat.

Distribusi dan pemanfaatan daging hadyu juga diatur agar tidak hanya sah secara syariat tetapi juga bermanfaat secara sosial.

Aturan Bayar Dam untuk Petugas Haji

Selain itu, sistem pengawasan dan pelaporan ketat diterapkan untuk memastikan akuntabilitas proses. Disebutkan bahwa jangka waktu pembayaran dam dimulai dari 1 Syawal hingga 29 Dzulqo'dah (Dzulqaidah).

Guna mendukung pelaksanaan pedoman ini, telah diterbitkan pula Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.

Keputusan ini mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu khusus bagi petugas haji. Ditetapkan nilai dam/hadyu tahun 2025 untuk petugas haji sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan minimal Rp2.520.000.

"Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180," jelas Fauzin.

Pembayaran dimulai dengan mentransfer meliputi transfer ke rekening resmi, pelaporan bukti pembayaran ke BAZNAS, verifikasi, hingga rekapitulasi oleh tim pengumpul Dam/Hadyu. Selanjutnya, BAZNAS bertugas menyembelih, mengolah, mengemas, dan mendistribusikan daging dam.

Advertisement

Tidak Mengikat Jemaah

Fauzin menekankan bahwa pembayaran melalui BAZNAS ini merupakan mekanisme baru yang mulai diberlakukan tahun ini khusus bagi petugas haji. Sementara, jemaah haji tetap diberikan keleluasaan untuk memilih cara pembayaran Dam/Hadyu, termasuk melalui BAZNAS.

Dalam hal pendistribusian, daging dam dapat dilaksanakan di Arab Saudi dan atau di Indonesia. Menurut keputusan itu, pendistribusian di Arab Saudi dikoordinis dan dilaksanakan oleh BAZNAS, bekerja sama dengan perwakilan pemerintah di Arab Saudi. Sementara, pendistribusian hewan dam/hadyu di Indonesia dilaksanakan oleh BAZNAS.

Disebutkan bahwa waktu pendistribusian daging hewan dam/Hadyu dilaksanakan paling Iambat 6 (enam) bulan setelah hari tasyriq," bunyi ketetapan tersebut. Dalam hal pendistribusian daging Hewan Dam/Hadyu di Arab Saudi, pelaksanaannya berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah di Arab Saudi.

"Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap ibadah yang dilakukan jemaah dan petugas sah secara agama dan tertib secara manajerial," ucapnya.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages