Suami Alami Lemah Syahwat, Apa Hak Istri dalam Islam? Ini Penjelasan Fiqih Lengkapnya - NU Online - Opsiinfo9

Post Top Ad

demo-image

Suami Alami Lemah Syahwat, Apa Hak Istri dalam Islam? Ini Penjelasan Fiqih Lengkapnya - NU Online

Share This
Responsive Ads Here

 

Suami Alami Lemah Syahwat, Apa Hak Istri dalam Islam? Ini Penjelasan Fiqih Lengkapnya

suami-lemah_1747413316

Nikah didesain untuk menciptakan kebahagiaan lahir dan batin bagi orang yang menjalankannya. Karenanya secara fiqih kedua pasangan memiliki jaminan perlindungan atas setiap hak yang semestinya didapatkan dalam pernikahan.  Termasuk yang mendapatkan jaminan jelas dari syariat adalah saat pasangan mengalami kondisi abnormal tertentu. 
 

Aib dalam Pernikahan

Kondisi yang dimaksud adalah saat terdapat aib pernikahan pada pasangan. Dalam mendefinisikan aib ini Imam An-Nawawi menjelaskan: 
 

وعيب النكاح ما نفر سورة التَّوَاقِ وَهُوَ سَبْعَةُ أَشْيَاءَ الْجُنُونُ وَالْجُذَامُ وَالْبَرَصُ وَالْجَبُّ وَالتَّعْنِينُ وَالْقَرَنُ وَالرَّتْقُ
 

Artinya, “ Aib nikah adalah sesuatu yang menghilangkan hasrat yakni ada tujuh hal: gila, judzam, barash, al-jab (terpotong dzakarnya), ànin (impotensi), vagina buntu karena ada daging yang mengganggu, dan vagina buntu karena ada tulang yang mengganggu.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Dar Al-Kutub Al-'Alamiyah], juz VIII, halaman 404).
 

Tiga kategori pertama mungkin terjadi baik pada laki-laki dan perempuan, sedangkan al-jab dan 'anin hanya terjadi pada laki-laki. Sementara buntu daging dan tulang hanya terjadi pada seorang perempuan. Seluruh kondisi di atas dianggap sebagai aib karena dapat menghambat tujuan utama pernikahan itu sendiri. 
 

Berkaitan dengan lemah syahwat untuk mempertegas definisinya, Sayyid Abu Bakar Syatha mencoba menjelaskan:
 

وعنة، بضم العين وتشديد النون، وهي العجز عن الوطئ في القبل لضعف الآلة أو القلب أو الكبد
 

Artinya, "'Unnah dengan dibaca dammah huruf 'ainnya dan ditasydid huruf nunnya, adalah ketidakmampuan melakukan hubungan intim pada miss V karena lemahnya organ kemaluan laki-laki, hati ataupun jantung”. (I'anatut Thalibin, [Al-Haramain], juz III, halaman 383).
 

Solusi Syariat  

Sebagai solusi syariat memberikan hak khiyar (memilih) kepada pasangannya untuk melanjutkan atau merusak (fasakh) pernikahannya. Faskh nikah merupakan salah satu prosedur berpisahnya suami dan istri tanpa mengurangi jumlah talak yang ia miliki.
 

Fasakh memiliki ketentuan-ketentuan tertentu yang harus dipenuhi sebagai syarat prosedural. Khusus dalam hal lemah syahwat untuk mendapatkan hak fasakh seseorang harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana berikut:

  1. Suami adalah orang mukallaf, bukan anak di bawah umur dan bukan orang gila. Jika suami orang gila atau anak kecil, maka dakwaannya tidak sah karena sang suami diangap tidak mampu berikrar di hadapan hakim.  
  2. Dakwaan lemah syahwat diajukan sebelum terjadinya hubungan suami istri. Jika dilakukan setelah terjadinya hubungan suami istri maka dakwaan tidak diperhitungkan sebab tujuan pernikahan telah terpenuhi.
  3. Dilakukan secepat mungkin, sehingga jika dilakukan tidak dengan segera maka hak fasakhnya dianggap gugur. (Syatha, III/383).

Selain syarat sebagaimana di atas proses perpisahan sebab lemah syahwat harus dilakukan dengan melaporkan kepada hakim terlebih dahulu dan adanya penetapan kewajiban menunggu selama satu tahun setelah terbukti adanya impotensi dengan pengakuan pasangan, atau dengan adanya bukti. (Al-Bulqini, At-Tadrib fi Fiqhis Syafi'i, [Dar Al-Kutub Al-'Alamiyah], juz III, halaman 100). 
 

Sebagai catatan semua ketentuan di atas berlaku jika istri ingin memperjuangkan haknya, namun jika ia rela atas kondisi sang suami maka hak Faskhnya dianggap telah gugur.
 

Disabilitas dalam Pandangan Berbeda

Dalam kompilasi hukum Islam KHI juga menetapkan bahwa perpisahan dapat dilakukan jika terdapat cacat badan atau penyakit yang dengan hal tersebut tidak terlaksanakannya kewajiban sebagai suami ataupun istri. (Kompilasi Hukum Islam, Pasal 116, poin C).
 

Meski demikian dalam buku fiqih disabilitas yang diterbitkan LBM PBNU dijelaskan bahwa perpisahan melalui jalur faskh tidak dapat dilakukan dengan adanya aib, jika aib tersebut terjadi di tengah kedua pasangan membangun rumah tangga. Kecuali jika aib yang diderita berupa gila permanen, maka faskh berkenan untuk dilakukan. (LBM PBNU, Fikih Penguatan Peyandang disabilitas, h.187-188) 


Jika Syahwat Memuncak 

Jika wanita yang rela atas kondisi suaminya yang lemah syahwat merasakan munculnya hasrat biologis, maka secara umum syariat memerintahkan untuk meredam syahwat tersebut dengan cara-cara yang baik. Di antaranya adalah dengan berpuasa, atau dengan menyalurkannya melalui cara yang halal seperti hal lain yang bisa ia lakukan dengan sang suami, serta ia tidak diperkenankan melakukan hal-hal yang melanggar syariat. 
 

Namun jika kedua solusi di atas betul-betul tidak dapat dilakukan sedangkan syahwat yang ia rasakan telah memuncak dan takut terjadi zina, maka ia diperkenankan untuk istimna’ (masturbasi) dengan mengikuti pendapat Imam Ahmad sebagaimana yang dikutip oleh Imam Ahmad As-Shawi:
 

كالاستمناع باليد اي فهو حرام عند مالك والشافعي وابي حنيفة فقال احمد ابن حنبل يجوز بشروط ثلاثة ان يخاف الزنا والايجد مهر حرة او ثمن امة وان يفعله بيده لا بيد اجنبي او اجنبية
 

Artinya, "Seperti mengeluarkan mani dengan tangan, yakni haram menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, dan Imam Abu Hanifah. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan mengeluarkan mani dengan tangan diperbolehkan dengan tiga syarat: pertama jika takut zina, kedua jika tidak menemui mahar perempuan merdeka atau harga budak, ketiga dilakukan dengan tangannya sendiri dan bukan dengan tangan laki-laki atau perempuan lain." (Al-Shawi 'ala Tafsiril Jalalain, juz III, halaman 112). 
 

Perlu ditegaskan kembali, pendapat mazhab Hanbali bisa dipakai jika tindakan masturbasi tadi menjadi satu-satunya jalan yang bisa ditempuh untuk menghindari madharat yang lebih besar, seperti perzinahan. Wallahu a'lam bis shawab. 

Ustadzah Shofiyatul Ummah, Pengajar PP. Nurud-Dhalam Sumenep

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages