Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Solusi dari Gus Iqdam Blitar

KabarBaik.co – Fatwa haram terhadap sound horeg yang dikeluarkan sejumlah ulama dan forum bahtsul masail menarik perhatian ulama muda Nahdlatul Ulama (NU), Muhammad Iqdam Kholid atau Gus Iqdam.
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilu Taubah Blitar itu tak hanya menanggapi, tetapi juga menawarkan solusi kepada para pengusaha sound horeg.
“Saat ini kan ada fenomena mbah kiai dan bahtsul masail mengeluarkan fatwa tentang sound horeg yang dimaksud beliau itu rangkaian dari sound horeg yang mungkin beliau ketahui, yang viral-viral itu. Sebenarnya kan yang viral-viral itu kan memang bermasalah,” ujar Gus Iqdam, Jumat (11/7).
Menurutnya, sejumlah sound horeg memang memunculkan persoalan. Salah satunya karena melibatkan penari yang berpakaian terbuka dan menonjolkan lekuk tubuh. Namun, ia menegaskan bahwa bukan berarti seluruh sound horeg harus dihapuskan.
“Bukan berarti pemilik sound horeg terus sound-nya dibakar, tidak. Dikecilkan volumenya, terus jangan boleh diikuti oleh mbak-mbak penari yang bajunya belum jadi. Udah gitu aja, lo boleh-boleh sound-nya tetap dipakai, gampang-gampang,” jelasnya.
Gus Iqdam menegaskan bahwa fatwa haram tersebut tidak bisa disamakan dengan hukum keharaman mutlak seperti pada babi atau air liur anjing. “Terus setelah itu sound-nya haram seperti air liurnya anjing, tidak seperti itu. Sound-nya halal,” imbuhnya.
Ia juga menyarankan para pengusaha sound horeg untuk menjauhi kemaksiatan dan lebih sering mengikuti pengajian.
“Gus, tapi kalau saya dulu terlanjur diikuti dancer atau DJ bagaimana? Makanya harus dilebur. Kalau ada pengajian ikut gotong royong, seperti di Sabilu Taubah ini lo. Mas Bre (Brewog Audio) kadang juga seperti itu, ikut ngaji. Jadi gitu, kalau dulu adanya dosanya untuk meleburkan atau kafarat,” tandasnya.
Sementara itu, Muzahidin atau yang akrab disapa Mas Bre, pemilik Brewog Audio, juga ikut angkat suara. Ia menilai fatwa haram tersebut diambil terlalu cepat tanpa kajian yang menyeluruh.
“Kita harus duduk bersama, jadi kita juga ingin tahu apa yang dimaksud haram itu yang apanya. Kalau sound-nya itu tidak bisa dikatakan haram karena itu kan alat, artinya kan bukan makanan. Jadi bidang kita kan di jasa, ini kan mata pencaharian juga,” jelasnya, Kamis (10/7)z
Mas Bre juga mempertanyakan kejelasan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dan beberapa pondok pesantren. Ia mengaku tidak sependapat dengan fatwa tersebut dan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai letak keharamannya.
“Mungkin yang dibilang haram itu kan dancer-nya yang pakaiannya seksi kelewat batas. Tapi kan sekarang banyak dancer-dancer yang pakaiannya rapi-rapi,” tegas pria asal Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar itu.
Ia berharap para ulama dan MUI bisa memberikan masukan konstruktif, bukan hanya mengeluarkan fatwa haram. Mas Bre menegaskan bahwa sound horeg saat ini bukan sekadar hiburan atau tradisi, tetapi juga menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Untuk miras kan bisa diberikan imbauan agar dikurangi atau tidak diperbolehkan menggunakan miras,” pungkasnya.(*)
Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP
0 Komentar