13 Asosiasi Serahkan DIM RUU Haji dan Umrah, Tolak Legalisasi Umrah Mandiri

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah mendatangi kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2025).
Kehadiran mereka untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).
Dua poin utama yang disorot adalah penolakan pasal legalisasi umrah mandiri serta penghapusan ketentuan kuota haji khusus paling tinggi 8 persen.
Juru Bicara 13 asosiasi, Firman M Nur, menegaskan pihaknya menolak legalisasi umrah mandiri karena dinilai minim perlindungan bagi jemaah.
“Kami khawatir akan hadir adalah oknum-oknum mungkin yang tidak bertanggung jawab,” kata Firman dalam keterangan tertulis, Senin.
Tiga belas asosiasi penyelenggara haji dan umrah hadir ke DPP PKS, yaitu Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Asosiasi Penyelenggara Umrah Haji (AMPUH), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (ASHURI) serta Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Aspirasi (ASPHIRASI).
Kemudian, Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia (ASPHURI), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), Asosiasi Travel dan Tur Muslim Indonesia (ATTMI), Asosiasi Penyelenggara Umrah Haji Bersatu (BERSATHU) serta Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (GAPHURA).
Adam juga Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Kelompok Penyelenggara Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (KESTHURI), Mutiara Haji Indonesia (MUTIARA HAJI), serta Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) yang tergabung dalam asosiasi tersebut.
Firman menjelaskan, ibadah umrah memiliki perbedaan mendasar dengan perjalanan ke luar negeri lain.
Menurutnya, bimbingan keagamaan, jaminan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan masyarakat menjadi hal penting yang hanya dapat diberikan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Keberadaan PPIU itu adalah bagian daripada penyempurnaan perjalanan mereka karena terbimbingnya jemaah dalam penyelenggaraan,” ucapnya.
Firman menambahkan, PPIU juga diwajibkan mengantongi akreditasi, membayar pajak, dan memenuhi kewajiban lain yang turut menguntungkan negara.
Hal-hal ini, kata dia, tidak akan terpenuhi jika umrah dilakukan secara mandiri.
Dalam rapat paripurna DPR RI pada 24 Juli lalu, hanya Fraksi PKS yang secara eksplisit menyebut soal legalisasi umrah mandiri dan kuota haji khusus maksimal 8 persen.
Usulan itu sebelumnya juga pernah disuarakan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid.
Menanggapi aspirasi 13 asosiasi, Presiden PKS Almuzammil Yusuf menegaskan partainya akan menampung seluruh masukan dan menyuarakannya di DPR jika memang terbukti bermanfaat bagi jemaah.
“Tadi kami sampaikan sejauh masukan teman-teman itu 13 asosiasi ini jelas, konkret argumennya, akan kami suarakan di DPR,” kata Almuzammil.
Ia menambahkan, PKS pada prinsipnya tidak ingin mempersulit masyarakat untuk melaksanakan ibadah ke Tanah Suci.
“Kepentingan kami, rakyat kita, jemaah kita, berangkat umrah dan haji bisa mabrur, aman, pulang dan pergi, membawa kemuliaan nama negara jemaah haji kita, jemaah yang teladan di sana, itu, kan, kepentingan kami,” ujar dia.