Hukum Memandikan Jenazah Jika Tidak Menemukan Air | Tebuireng Online
Hukum Memandikan Jenazah Jika Tidak Menemukan Air | Tebuireng Online
Dalam Islam, hukum praktik tajhiz janazah atau biasa disebut pemulasaran jenazah adalah fardhu kifayah. Praktik pemulasaran jenazah ini terdiri dari beberapa rangkaian, yakni memandikan, mengkafani, mensholati, dan mengubur jenazah. Keempat urutan ini dilakukan apabila mayyit adalah orang yang meninggal dalam kondisi tidak ihram haji atau umrah dan tidak meninggal dalam kondisi berperang di jalan Allah (syahid).
Orang ihram dan syahid ada pengecualian tersendiri, kalau orang ihram wajib di dilakukan empat prosesi tadi namun tidak sempurna pada saat mengkafani karena kematian tidak membatalkan ihram.
قوله: (إِذَا كُفِّنَ فَلَا يُسْتَرُ الخ) أي ولا يلبسن مخيطا ولا يمس بطيب. واقتضى كلامه أنه يجب فيه الأربعة لكن ليست كاملة لعدم ستر رأس المحرم ووجه المحرمة……… (فَلاَ يُسْتَرُ رَأْسُهُ وَلَا وَجْهُ الْمُحْرِمَةِ) أي لأن الإحرام لا يبطل بالموت.
Perkataan musannif: ‘Jika sudah dikafani, maka tidak boleh ditutupi…’ yaitu tidak boleh mengenakan pakaian yang dijahit dan tidak boleh diolesi wewangian. Dari ucapan ini, dapat disimpulkan bahwa ada empat hal yang harus diperhatikan, tetapi tidak lengkap karena kepala orang yang sedang berihram dan wajah wanita yang berihram tidak ditutupi… (tidak boleh menutupi kepalanya dan wajah wanita yang berihram) karena keadaan ihram tidak batal dengan kematian. (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiah Bajuri, (Jakarta: Dar Kutub Ilmiyah, 2007), 477)
Kemudian alasan mengapa orang yang mati syahid tidak dikafani adalah karena untuk membiarkan darahnya menjadi saksi perjuangannya, Syaikh Ibrahim Bajuri berkata dalam kitabnya:
وإنما حرم بالنسبة للشهيد إبقاءً لأثر الشهادة وهو الدم، لما ورد أن رائحته يوم القيامة تكون كرائحة المسك، وهذا جري على الغالب، وإلا فقد يكون لا دم فيه فيحرم. وإن لم يكن عليه أثر الدم ولو حائضا ونفساء وجنبا لكن لو أصابه نجس آخر وجبت إزالته وإن أدى إلى إزالة دم الشهادة
Yang diharamkan bagi orang yang mati syahid adalah karena bertujuan mempertahankan jejak syahid, yaitu darahnya, karena ada riwayat yang menyebutkan bahwa baunya pada hari kiamat akan seperti bau misik. Ini merupakan hal yang umum, meskipun mungkin saja tidak ada darah di dalamnya, maka tetap diharamkan. Jika tidak ada jejak darah, meskipun dalam keadaan haid, nifas, atau junub, tetapi jika terkena najis lain, maka wajib untuk menghilangkannya meskipun itu mengakibatkan hilangnya darah syahid. (Hasyiah Bajuri, 366)
Problematika muncul apabila salah satu dari empat kewajiban tadi tidak didukung dengan adanya alat atau fasilitas yang memadai. Air merupakan aspek penting dalam pemandian mayit, apabila tidak ditemukan air tentunya prosesi pemulasaran jenazah akan terhambat. Solusi dalam masalah ini tentunya wajib ada dalam fikih khususnya karena syariat agama ini harus selalu memberikan solusi kepada umatnya.
Permasalahan seperti ini, di Indonesia khususnya, jarang sekali ditemui karena memang di Indonesia sangat sedikit daerah yang diklaim sulit air sepanjang tahun. Namun, permasalahan ini tidak menutup kemungkinan terjadi di tempat yang umumnya mudah ditemukan air. Lantas bagaimana solusi ketika akan memandikan jenazah lalu tidak ditemukan air.
Syaikh Ibrahim al-Bajuri menerangkan masalah ini dalam kitabnya, beliau menulisakan
ويشترط لصحة الصلاة على الميت تقدم غسله أو تيممه عند العجز عن الغسل، فلو وجد الماء بعد التيمم لفقده فإن كان في محل يغلب فيه فقد الماء أو يستوي فقده وعدمه فلا إعادة. وإن كان في محل يغلب فيه وجود الماء وجبت الإعادة إن وجد قبل الدفن، فإن وجد بعده فلا ينبش وإن لم يتغير، خلافا لابن حجر.
Dan disyaratkan untuk sahnya shalat jenazah adalah sebelumnya jenazah sudah di mandikan atau ditayamumi jika tidak mampu untuk mandi. Jika air ditemukan setelah tayamum karena tidak ditemukan air, maka jika berada di tempat yang lebih umum sulit air atau setara kadar sulit dan adanya air, maka tidak perlu diulang (tayammum). Namun, jika berada di tempat yang lebih umum adanya air, wajib untuk mengulang jika ditemukan air sebelum penguburan. Jika ditemukan air setelah penguburan, maka tidak perlu digali lagi meskipun kondisi jenazah belum rusak, berbeda dengan pendapat Ibn Hajar. (Hasyiah Bajuri, 377)
Dari penjelasan Syaikh Ibrahim Bajuri di atas dapat disimpulkan kalau walaupun tidak ditemukan air sama sekali masih ada solusi untuk memulasari jenazah yakni dengan tayammum. Namun ada catatan, jika ditemukan air setelah tayammum mayyit dan mayyit tersebut meninggal di daerah yang mudah ditemukannya air, maka orang-orang yang mengurusi jenazah wajib memandikannya ulang jika jenazahnya belum dikubur.
Baca Juga: Yuk! Ketahui Tata Cara Memandikan Jenazah dengan Benar
Penulis: Nurdiansyah Fikri Alfani, Santri Tebuireng
Editor: Muh. Sutan
