Hukum Pakai Charger Orang Lain Tanpa Izin: Ternyata Ini Ketentuannya dalam Fikih - Tebuireng.online
Hukum Pakai Charger Orang Lain Tanpa Izin: Ternyata Ini Ketentuannya dalam Fikih
Bayangkan Anda sedang duduk di suatu ruangan, baterai ponsel tersisa 5 % dan di sudut ruangan ada charger milik seseorang yang kebetulan ditinggal. Godaan untuk “numpang cas sebentar” langsung muncul. Tapi di balik satu colokan tersebut, ada persoalan besar yang sering kita anggap remeh. Adakah hak orang lain yang sedang kita abaikan? Apakah teknologi membuat kita semakin longgar terhadap adab, atau justru sedang membuka pintu kelalaian baru?
Pertanyaan-pertanyaan di atas memunculkan diskusi fikih yang tidak sederhana. Charger bukan sekedar kabel, ia adalah kepemilikian, manfaat dan izin. Dalam fikih, hal kecil yang diabaikan bisa menjadi persoalan besar di hadapan Allah Swt. Maka, sebelum jari kita menancapkan kabel ke ponsel, kita sebenarnya sedang menancapkan satu pertanyaan ke hati, apakah ini kemudahan, atau malah pelanggaran?
Aturan Fikih terkait Perizinan Penggunaan
Fikih mengatur hampir semua sendi kehidupan manusia. Termasuk hubungan mereka dengan sesama. Salah satunya adalah perihal penggunaan barang milik orang lain, ataupun yang sifatnya umum. Semuanya dibahas oleh fikih dalam rumusan para ulama yang ada di dalam kitab kuning.
Wahbah Zuhaili menukil satu aturan umum yang sudah dirumuskan oleh para ulama. Kaidah tersebut adalah sebagaimana berikut;
لاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَأْخُذَ مَالَ أَحَدٍ بِلَا سَبَبٍ شَرْعِيٍّ
Artinya: “Tidak boleh bagi siapa pun untuk mengambil harta seseorang tanpa sebab yang dibenarkan oleh syariat.”
Sehingga, tidak seorang pun, bahkan seorang ayah kepada anaknya, seorang anak kepada orang tuanya, atau seorang suami kepada istrinya, diperbolehkan mengambil harta milik orang lain, baik dengan alasan serius maupun hanya bermain-main, tanpa sebab syar‘i yang membolehkan pengambilan tersebut.
Hak milik manusia itu terjaga dan dihormati dalam syariat. Karena itu, siapa pun yang mengambil harta orang lain tanpa alasan yang sah, maka ia memikul tanggung jawab penuh dan wajib menggantinya.
Kaidah semakna yang menegaskan konsep di atas adalah sebagaimana berikut;
لَا يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الغَيْرِ بِلَا إِذْنِهِ
Artinya: “Tidak boleh bagi seseorang untuk melakukan tindakan apa pun terhadap milik orang lain tanpa izinnya.”
Menurut Wahbah Zuhaili, termasuk dalam hal ini adalah tindakan langsung, seperti menghabiskan, mengambil, atau memberikan barang tersebut. Semua bentuk tindakan semacam ini, apabila dilakukan tanpa izin pemiliknya, dipandang sebagai perbuatan melampaui batas. Pelakunya diperlakukan seperti seorang peng-gasab (perampas hak), sehingga ia wajib menanggung dan mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan.
Kasus Charger Tanpa Izin
Selanjutnya, berkaitan dengan kasus yang sedang kita bahas, ada tawaran menarik dari beberapa ulama. Meski, tidak secara eksplisit mengatakan “charger,” sebab zaman dahulu belum ada, tapi terdapat padanan masalah yang secara konteks sama dengannya.
Salah satunya adalah Imam Ibn Hajar al-Haetami, beliau pernah ditanya perihal suatu masalah.
(سُئِلَ) – نَفَعَ اللَّهُ تَعَالَى بِهِ -: عَمَّا لَوْ جَرَتْ الْعَادَةُ بِالتَّسَامُحِ بِأَخْذِ شَيْءٍ مِنْ الْبُقُولَاتِ أَوَّلَ وَقْتِ النَّبَاتِ مِنْ مَالِ الْغَيْرِ يُؤْكَلُ مَثَلًا هَلْ هُوَ حَلَالٌ طَيِّبٌ أَمْ لَا؟ وَقَدْ يَأْخُذُ ذَلِكَ الصَّبِيُّ وَيَأْتِي بِهِ إلَى أَهْلِ الثَّرْوَةِ، وَالْعَادَةُ جَارِيَةٌ بِإِعْطَائِهِ شَيْئًا فِي مُقَابَلَةِ ذَلِكَ، وَلَوْلَا ذَلِكَ لَمْ يَأْتِ بِشَيْءٍ لَهُمْ وَيَأْكُلُ ذَلِكَ الْوَرِعُ وَغَيْرُهُ وَفِي نَفْسِ الْفَقِيهِ مِنْهُ شَيْءٌ؟
Salah satu pertanyaan menarik sebagaimana paparan di atas adalah apakah kebiasaan mengambil sedikit tanaman seperti sayur-mayur atau biji-bijian yang baru tumbuh dari harta orang lain, meskipun sudah menjadi adat setempat untuk saling memaklumi, hukumnya halal atau tidak?
Maka beliau menjawab dengan penjelasan yang cukup detail;
(فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ: حَيْثُ اطَّرَدَتْ عَادَةُ أَهْلِ نَاحِيَةٍ بِالْمُسَامَحَةِ فِي الْبُقُولَاتِ بِحَيْثُ يَجْزِمُ الْآخِذُ بِأَنَّ مَالِكَ الْمَأْخُوذِ لَا يَتَأَثَّرُ فِيهِ أَوْ يَغْلِبُ عَلَى ظَنِّهِ ذَلِكَ جَازَ الْأَخْذُ، نَظِيرَ مَا صَرَّحُوا بِهِ فِي أَخْذِ الثِّمَارِ السَّاقِطَةِ، وَمَنْ جَازَ لَهُ أَخْذُ شَيْءٍ تَصَرَّفَ فِيهِ بِالْأَكْلِ لَا بِالْبَيْعِ وَنَحْوِهِ إلَّا إنْ اطَّرَدَتْ الْعَادَةُ بِرِضَا الْمُلَّاكِ بِتَصَرُّفِهِ فِيهِ بِمَا شَاءَ، فَحِينَئِذٍ يَجُوزُ لَهُ أَنْ يُهْدِيَهُ لِغَيْرِهِ، وَلِذَلِكَ الْغَيْرِ الْأَكْلُ مِنْهُ، نَعَمْ إنْ عَلِمَ أَوْ ظَنَّ أَنَّهُ إنَّمَا سَمَحَ لَهُ فِي مُقَابَلَةِ شَيْءٍ يُعْطِيه لَهُ لَمْ يَجُزْ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهُ، حَتَّى يُعْطِيَهُ الْمُقَابِلَ أَوْ يَعْزِمَ عَلَى ذَلِكَ، وَحَيْثُ جَزَمَ بِالرِّضَا وَبِأَنَّهُ لَا شُبْهَةَ لَهُ فِي ذَلِكَ، لَمْ يَكُنْ تَرْكُ الْأَكْلِ وَرَعًا وَإِلَّا كَانَ تَرْكُهُ مِنْ الْوَرَعِ
Artinya: Jika di suatu daerah sudah berlaku kebiasaan umum bahwa para pemilik tanaman memaafkan orang lain yang mengambil sedikit sayur atau tanaman muda, hingga si pengambil yakin atau sangat berprasangka kuat bahwa pemilik tidak keberatan, maka pengambilan itu boleh. Hukumnya serupa dengan bolehnya mengambil buah-buah yang jatuh.
Orang yang dibolehkan mengambil itu boleh memakannya, tetapi tidak boleh menjualnya, kecuali jika adat setempat juga menunjukkan bahwa para pemilik rela barang itu diperlakukan bebas, termasuk dihadiahkan kepada orang lain—maka dalam kasus itu boleh juga memberikannya kepada orang lain, dan orang yang menerimanya boleh memakannya.
Namun, jika diketahui atau diduga kuat bahwa pemilik hanya memaafkan karena mengharapkan imbalan (misalnya hadiah atau “upah kecil”), maka tidak boleh memakan hasil itu sebelum memberi imbalan tersebut atau benar-benar bertekad untuk memberikannya.
Selama seseorang yakin bahwa pemilik benar-benar rela dan tidak ada syubhat, maka meninggalkannya bukan termasuk sikap wara‘. Sebaliknya, bila masih timbul keraguan tentang kerelaan pemilik, maka meninggalkannya termasuk wara‘.
Jika kita menempatkan kasus mengambil sedikit tanaman dalam jawaban Ibn Hajar ke dalam konteks menggunakan charger orang lain, maka padanannya kurang lebih sebagai berikut:
Boleh menggunakan charger tanpa izin jika: Pertama, ada kebiasaan umum yang menunjukkan kerelaan. Kedua, pengguna yakin atau sangat menduga pemilik tidak keberatan.
Dan hukumnya menjadi tidak boleh jika: Pertama, ada keraguan tentang kerelaan pemilik. Kedua, atau ada dugaan pemilik hanya rela jika diberi imbalan tertentu. Maka, bila tidak yakin, wajib untuk meninggalkan dan itu adalah salah satu bentuk dari wara‘ dan lebih selamat.
Penulis: Moch. Vicky Shahrul Hermawan, Mahasantri Mahad Aly An-Nur II “Al-Murtadlo” Malang.
Editor: Sutan