Kenapa Menuntut Ilmu Lebih Utama daripada Ibadah Sunah? Ini 3 Alasannya - Tebuireng.online
Kenapa Menuntut Ilmu Lebih Utama daripada Ibadah Sunah? Ini 3 Alasannya
Pernahkah kita merasa bingung saat harus memilih antara menyempatkan diri untuk membaca kitab, menghadiri majelis ilmu, atau melaksanakan ibadah sunah seperti salat tahajud atau puasa Senin-Kamis? Tidak sedikit orang yang beranggapan bahwa semakin banyak ibadah sunah yang dilakukan, semakin dekat pula ia dengan Allah. Namun, di sisi lain, ada pandangan yang mengatakan bahwa belajar dan mengajarkan ilmu justru memiliki kedudukan lebih tinggi daripada sekadar memperbanyak amalan sunah. Pertanyaannya, benarkah begitu?
Kalau kita teliti, ibadah sunah memang memiliki pahala yang besar dan bisa mendekatkan kita kepada Allah. Akan tetapi, ilmu adalah fondasi dari segala ibadah. Tanpa ilmu, ibadah yang kita lakukan bisa jadi salah arah, bahkan berpotensi tidak sah. Contoh sederhana, orang yang tidak tahu tata cara wudu yang benar, bagaimana mungkin salatnya bisa sah? Dari sini kita bisa mulai melihat betapa pentingnya menempatkan menuntut ilmu di posisi utama.
Para ulama besar sepanjang sejarah Islam telah membahas masalah ini dengan panjang lebar. Mereka memberikan argumen bahwa menyibukkan diri dengan ilmu, baik belajar maupun mengajarkan, lebih utama daripada sekadar memperbanyak ibadah sunah yang sifatnya pribadi. Nah, di bagian berikutnya, kita akan menelusuri beberapa bukti dan pendapat ulama yang memperkuat pandangan ini, sebelum kemudian masuk pada logika sederhana di balik alasan mereka.
Penjelasan Ulama mengenai Kedudukan Ilmu
Yusuf bin Abd al-Bar (w. 463 H) di dalam salah satu karangannya, “Jami Bayan al-Ilm wa Fadhlihi,” menukil satu argumentasi Sufyan al-Tsauri dan al-Syafi’i mengenai kedudukan ilmu. Statement tersebut adalah sebagaimana berikut:
لَيْسَ بَعْدَ الْفَرَائِضِ أَفْضَل مِنْ طَلَبِ الْعِلْمِ
Artinya: “Tidak ada (amal) setelah kewajiban-kewajiban (agama) yang lebih utama daripada menuntut ilmu.” [Jami Bayan al-Ilm wa Fadhlihi, vol. 1 hal. 123].
Senada dengan penjelasan di atas, Ibrahim al-Kannani, di dalam salah satu buku terkenal di kalangan santri, “Tazkirah al-Saami’,” menjelaskan bahwa sibuk dengan ilmu itu lebih utama daripada melaksanakan ibadah yang bersifat anjuran.
إِنَّ الاِشْتِغَالَ بِالْعِلْمِ لِلَّهِ أَفْضَلُ مِنْ نَوَافِلِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ
Artinya: “Sesungguhnya menyibukkan diri dengan ilmu karena Allah itu lebih utama daripada ibadah-ibadah sunnah yang bersifat fisik (seperti salat sunnah, puasa sunnah, dan sejenisnya).” [Tazkirah al-Saami’, hal. 13].
Nah, pertanyaan besarnya adalah, kenapa kesimpulan para ulama sebagaimana paparan di atas? Sederhananya, kenapa sibuk dengan ilmu lebih utama daripada melaksanakan ibadah yang bersifat anjuran? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kita memahami beberapa argumen sederhana para ulama sebagaimana yang akan penulis narasikan sebagaimana berikut:
Argumen pertama, sebagaimana penjelasan Ibrahim al-Kannani di dalam buku yang sama,
لِأَنَّ نَفْعَ العِلْمِ يَعُمُّ صَاحِبَهُ وَالنَّاسَ وَالنَّوَافِلَ البَدَنِيَّةَ مَقْصُورَةٌ عَلَى صَاحِبِهَا
Artinya: “Karena manfaat ilmu itu mencakup dirinya dan juga orang lain, sedangkan ibadah-ibadah sunnah yang bersifat fisik hanya terbatas untuk dirinya sendiri.”
Kalau kita belajar ilmu agama, manfaatnya bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga bisa menyebar ke banyak orang. Misalnya, seorang santri belajar cara wudhu yang benar, lalu mengajarkannya ke teman atau keluarganya. Artinya, bukan hanya dia yang ibadahnya benar, tapi orang lain pun ikut mendapatkan kebaikan.
Sedangkan kalau kita melakukan ibadah sunnah fisik seperti salat sunnah atau puasa sunnah, pahalanya memang besar, tapi hanya untuk diri kita sendiri. Tidak bisa langsung dinikmati orang lain. Jadi, menuntut ilmu itu ibarat menyalakan lampu. Kalau kita menyalakan lampu di sebuah ruangan, bukan hanya kita yang mendapat cahaya, tapi semua orang di sekeliling kita ikut merasakan manfaatnya.
Argumen kedua, al-Habib Zain bin Ibrahim bin Sumaith di dalam buku berjudul “Manhaj al-Sawi” menjelaskan:
وَلِأَنَّ العِلْمَ مُصَحِّحٌ لِغَيْرِهِ مِنَ العِبَادَاتِ، فَهِيَ تَفْتَقِرُ إِلَيْهِ وَتَتَوَقَّفُ عَلَيْهِ، وَلَا يَتَوَقَّفُ هُوَ عَلَيْهَا
Artinya: “Dan karena ilmu itu memperbaiki (meluruskan) ibadah-ibadah lainnya, maka ibadah-ibadah itu membutuhkan ilmu dan bergantung padanya, sedangkan ilmu tidak bergantung pada ibadah-ibadah tersebut.”
Ilmu itu ibarat kunci, sedangkan ibadah adalah pintu. Kalau kita tidak punya kunci, pintunya tidak akan bisa terbuka meskipun kita berdiri lama di depannya. Contohnya: orang yang salat tapi tidak tahu ilmu tentang syarat sah salat. Bisa jadi dia salat dengan wudhu yang batal, atau bacaannya salah, sehingga salatnya tidak sah. Artinya, ibadahnya butuh ilmu supaya benar. Sedangkan ilmu tidak butuh ibadah untuk bisa ada. Ilmu tetap ilmu, meskipun belum dipraktikkan. Tapi ibadah tanpa ilmu bisa keliru dan bahkan tidak diterima.
Jadi jelas, ilmu itu pondasi dan pengarah ibadah, sedangkan ibadah sangat tergantung pada ilmu. Dengan ilmu, ibadah jadi tepat, bernilai, dan diterima Allah.
Argumen ketiga, dan ini mungkin terakhir, ditawarkan oleh Habib Zain bin Ibrahim bin Sumaith di dalam buku yang sama:
وَلِأَنَّ العِلْمَ يَبْقَى أَثَرُهُ بَعْدَ مَوْتِ صَاحِبِهِ، وَغَيْرُهُ مِنَ النَّوَافِلِ تَنْقَطِعُ بِمَوْتِ صَاحِبِهَا
Artinya: “Dan karena ilmu itu tetap memberi pengaruh (manfaat) setelah pemiliknya meninggal, sedangkan ibadah-ibadah sunnah lainnya terputus dengan wafatnya pelakunya.”
Ilmu punya jejak panjang, bahkan setelah orang yang berilmu meninggal dunia, sementara ibadah sunnah biasanya hanya berhenti bersama wafatnya pelaku. Misalnya, ada seseorang yang rajin salat sunnah tiap malam. Itu pahalanya besar, tapi ketika ia meninggal, salat sunnah itu juga ikut berhenti.
Berbeda dengan orang yang belajar ilmu lalu mengajarkannya. Katakanlah ia mengajarkan tata cara wudhu yang benar kepada murid atau keluarganya. Meskipun ia sudah meninggal, orang-orang yang diajari itu masih tetap wudhu dengan benar. Selama itu berlangsung, pahala akan terus mengalir kepadanya. Jadi, ilmu itu ibarat sumber mata air. Pemilik mata air boleh saja meninggal, tapi aliran airnya tetap bisa diminum oleh banyak orang setelahnya.
Kesimpulannya, para ulama menjelaskan bahwa sibuk dengan menuntut ilmu lebih utama daripada tenggelam dalam ibadah-ibadah sunnah, karena ilmu memiliki kedudukan sebagai dasar dan pengarah bagi segala bentuk ibadah. Tanpa ilmu, ibadah bisa keliru atau bahkan tidak sah, sementara dengan ilmu, ibadah menjadi benar dan diterima. Selain itu, manfaat ilmu tidak hanya dirasakan oleh diri sendiri, tetapi juga menyebar kepada orang lain, bahkan tetap mengalir pahalanya meski pemilik ilmu sudah meninggal. Sedangkan ibadah sunnah sifatnya terbatas pada diri pelakunya dan terputus saat ia wafat. Inilah logika ulama mengapa ilmu ditempatkan sebagai amal yang lebih utama setelah kewajiban-kewajiban pokok agama.
Penulis: Moch. Vicky Shahrul H., Mahasantri Mahad Aly An-Nur II Al-Murtadlo Malang.
Editor: Sutan