Kyai Kaya, Bolehkah? Memahami Konsep Zuhud yang Sesungguhnya - Tebuireng.online
Kyai Kaya, Bolehkah? Memahami Konsep Zuhud yang Sesungguhnya
Istilah “ulama” atau “kyai” di Indonesia merujuk pada orang yang ahli dalam ilmu agama. Istilah “kyai” biasanya ada pada komunitas Islam tradisonal semisal pada komunitas pesantren, sedangkan pada komunitas Islam modern semisal Muhammadiyyah, PERSIS, dan IJABI ada istilah ustadz untuk menyebut ahli agama.[1] Kyai atau juga yang disebut sebagai Moorish Bishop sebagai pimpinan pesantren bertanggungjawab terhadap atas seluruh proses pendidikan di dalamnya. Tidak hanya itu, sosok kyai merupakan figur sentral, otoritatif, dan pusat seluruh kebijakan dan perubahan.[2]
Sosok kyai yang menjadi figur sentral dan berwibawa dianggap menjadi salah satu kunci kesuksesan dalam memimpin pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam.[3] Sebagai elemen yang sangat penting bagi perkembangan pesantren, kemampuan kyai dinilai berpengaruh besar kepada pesantren yang ia pimpin.[4] Keberadaan seorang kyai sebagai pemimpin pesantren ditinjau dari tugas dan fungsinya dapat dipandang sebagai fenomena kepemimpinan yang unik.[5] Sebagai sosok pemimpin yang mengedepankan sifat kharismatik kyai dipandang sebagai kolaborasi dari pesona dan daya tarik secara individu yang berkontribusi terhadap kemampuan besar sehingga memberikan daya tarik bagi orang-orang di sekitar untuk melaksanakan visi misinya.[6]
Pada akhir-akhir ini sosok kyai banyak disorot oleh masyarakat karena adanya anggapan bahwa sosok kyai yang merupakan pemimpin pondok pesantren hidup dengan kondisi bermewah-mewah. Masyarakat awam menilai bahwa kalau kyai semisal punya rumah atau kendaraan bagus dinilai tidak mencerminkan sifat zuhud yang semestinya dimiliki sosok kyai. Masyarakat berpandangan kalau sosok kyai yang berkharismatik itu adalah mereka yang hidupnya sederhana dan jauh dari gemerlap mewahnya dunia. Lantas hal ini menjadi bahan diskusi yang asik mengenai apakah layak sosok kyai itu kaya sedangkan banyak yang beranggapan kalau kyai itu seharusnya zuhud dengan menjahui perkara yang berbau duniawi.
Mengenai konsep zuhud Imam Ghazali memberikan sebuah pengertian apa itu zuhud, beliau bekata
وليس الزهد فقد المال وإنما الزهد فراغ القلب عنه ولقد كان سليمان عليه السلام في ملكه من الزهاد ويدل على احتقاره للدنيا
Dan bukanlah zuhud itu berarti meninggalkan harta, tetapi zuhud adalah kosongnya hati dari cinta dunia. Dan sungguh, Sulaiman a.s. di dalam kerajaannya adalah salah seorang yang zuhud. Hal ini menunjukkan betapa rendah hatinya beliau terhadap dunia.[7]
Penjelasan Imam Ghazali tentang zuhud tentu sangat bertolak belakang dengan apa yang dipahami masyarakat awam. Zuhud dalam pandangan orang-orang sebatas menjahui perkara yang berbau dunia sedangkan menurut Imam Ghazali betapa banyaknya harta yang dimiliki tetapi tidak membuat hati kita terlena akan harta maka tergolong sebagai orang yang zuhud.
Dalam sebuah kalam hikmah diriwayatkan dari Sufyan at-Tsauri yang ada pada kitab Tahdhib al-Kamal fi Asma’ al-Rijal
وقال محمد بن خلف العسقلاني، عَنْ رواد بن الجراح، سمعت سفيان الثوري يَقُولُ: كان المال فيما مضى يكره، فأما اليوم فهو ترس المؤمن.
Muhammad bin Khalaf Al-Asqalani berkata, dari Ruwad bin Al-Jarrah, aku mendengar Sufyan Al-Tsauri berkata: Dahulu, harta itu dibenci, tetapi sekarang harta adalah perisai orang beriman.[8]
Perkataan Sufyan at-Tsauri ini seakan-akan relevan di zaman ini. Bisa dilihat pada zaman modern sekarang dan era berkembang pesatnya ekonomi, tidak bisa dipungkiri jika yang ingin berperan dalam ekonomi maka harus punya modal (uang) yang cukup. Umat Islam juga tidak bisa menghindar dari berkembangnya ekonomi karena apabila ia mengasingkan diri dari hiruk pikuknya modernisasi efeknya kembali ke umat Islam sendiri yang berpotensi direndahkan.
Dalam sebuah hadis disebutkan kalau iri/hasud yang aslinya dilarang dalam agama karena menyebabkan penyakit dalam hati. Namun, dalam kondisi tertentu diperbolehkan untuk iri karena ada unsur yang membuat kita bersemangat untuk menyamainya. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنِي قَيْسٌ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٍ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَرَجُلٍ آتَاهُ اللَّهُ حِكْمَةً فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا
Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami, Yahya dari Isma’il telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Qais telah menceritakan kepada saya dari Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu berkata, Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda, “Tidak boleh iri (dengki) kecuali kepada dua hal. (Yaitu kepada) seorang yang Allah berikan kepadanya harta lalu dia menguasainya dan membelanjakannya di jalan yang haq (benar) dan seorang yang Allah berikan hikmah (ilmu) lalu dia melaksanakannya dan mengajarkannya (kepada orang lain).[9]
Dari hadis diatas iri kepada seseorang yang memiliki harta dan membelanjakannya ke jalan yang benar diperbolehkan, hal ini semata-mata agar orang Islam lain bersemangat juga dalam mempunyai harta kemudian ia gunakan dalam kebaikan.
Tentang sosok kyai atau figur agama menjadi seorang yang kaya sejatinya bukanlah menjadi “masalah” selama ia tidak menjadikan agama sebagai ladang bisnisnya. Tentang zuhud tidaknya sesorang tidak bisa diklaim sepihak guna menjustifikasi orang lain karena masalah ini adalah perkara yang bathin (tersembunyi) dalam hati seseorang. Seharusnya bisa mencontoh keteladanan para kyai yang kaya dan menyisihkan harta mereka untuk mensyiarkan agama Islam lewat lembaga yang ia pimpin atau pada masyarakat umum.
[1] Achmad Muchaddam Fahham, Pendidikan Pesantren: Pola Pengasuhan, Pembentukan Karakter, dan Perlindungan Anak, (Jakarta: Publica Institute, 2020), 16-17.
[2] Affan, Pesantren dan Pengelolaannya Manajemen dan Human Resources Pesantren di Indonesia, (Batu: Literasi Nusantara, 2019), 99-100.
[3] Neliwati, Pondok Pesantren Modern: Sistem Pendidikan, Manajemen, dan Kepemimpinan, (Depok: Rajawali Press, 2019), 86.
[4] Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren Studi Pandangan Hidup Kyai dan Visinya Mengenai Masa Depan Indonesia, (Jakarta: LP3ES, 2011), hlm. 93.
[5] Imam Saerozi, Manajemen Pondok Pesantren, (Purbalingga: Eureka Media Aksara, 2021), 63.
[6] Imam Saerozi, 82.
[7] Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulum ad-Din, 1/27
[8] Jamaluddin Al-Mizzi, Tahdhib al-Kamal fi Asma’ al-Rijal, 168/11
[9] HR Imam Bukhari No. 1409.
Penulis: Nurdiansyah Fikri Al-Fani, Santri Tebuireng
Editor: Muh. Sutan