0
News
    Home Berita DPRD Semarang Featured Pendidikan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Spesial

    DPRD Semarang Sahkan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren - Inilah

    3 min read

     

    DPRD Semarang Sahkan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

    Photo of Takhrodjie
    Takhrodjie30 Desember 2025 - 20:36 WIB
    baca dalam 2 menit

    inilahjateng.com (Semarang) – DPRD Kota Semarang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam rapat paripurna, Selasa (30/12/2025).

    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengapresiasi DPRD karena pembahasan hingga pengesahan Perda berjalan relatif cepat.

    Ia menilai regulasi ini menjadi langkah penting untuk menata dan mengembangkan pesantren secara lebih optimal di Kota Semarang.

    “Alhamdulillah Perda ini bisa segera disahkan. Kita memasuki tahun baru dengan harapan pesantren semakin tertata dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah,” ujar Agustina.

    Meski telah disahkan, Agustina menyebut masih ada tahapan lanjutan, yakni pengundangan Perda serta pendataan pesantren dan santri.

    Ia menekankan pentingnya pendataan agar tidak ada santri yang terlewat dari perhatian pemerintah.

    “Yang paling menarik bagi saya adalah pendataan, sehingga tidak ada santri satupun yang tertinggal,” katanya.

    Pemkot Semarang juga akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan untuk mengatur teknis pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren.

    Agustina meminta Bagian Hukum, Kesra, dan dinas terkait segera berkolaborasi menyiapkan regulasi tersebut.

    Sementara itu, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Sodri, menyampaikan bahwa pengesahan Perda ini merupakan hasil perjuangan panjang aspirasi pondok pesantren, santri, dan tokoh masyarakat yang menginginkan payung hukum khusus.

    Sodri menjelaskan, Perda tersebut memuat tiga poin utama.

    Pertama, fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan nonformal seperti kegiatan mengaji yang mendapat dukungan Pemkot Semarang.

    Kedua, pengembangan fisik sarana dan prasarana, seperti asrama, MCK, dan fasilitas pendukung lain yang selama ini minim perhatian.

    Ketiga, penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat, termasuk peningkatan kapasitas santri dan lembaga pesantren.

    “Ketiga aspek ini akan Pemkot Semarang fasilitasi melalui sinergi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, serta pihak swasta,” jelasnya.

    Menurut Sodri, pesantren yang berhak memperoleh fasilitasi harus memiliki izin dari Kementerian Agama serta tercatat secara administratif di Pemerintah Kota Semarang.

    Ia berharap Perda ini mendorong pesantren yang belum berizin untuk segera mengurus legalitas.

    “Saya kira ponpes yang belum punya izin, Perda ini bisa memberi motivasi untuk mengurus izin dan administrasi,” katanya.

    Berdasarkan data saat ini, lebih dari 300 pondok pesantren di Kota Semarang telah memiliki izin dan berpotensi menerima fasilitasi.

    Perda ini juga memberikan kemudahan pendirian pesantren dengan syarat minimal memiliki 15 santri, pengasuh, tempat ibadah, dan asrama.

    Sodri menegaskan, regulasi ini tidak hanya berlaku bagi pesantren umum, tetapi juga mencakup pesantren disabilitas selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

    “Kita tidak hanya memperhatikan pesantren umum, tetapi juga pesantren disabilitas agar mereka juga bisa mendapat fasilitasi,” pungkasnya. (RED)

    Komentar
    Additional JS