Hukum Mencukur atau Merapikan Alis dalam Fiqih - NU Online
Hukum Mencukur atau Merapikan Alis dalam Fiqih
NU Online · Rabu, 31 Desember 2025 | 05:00 WIB
Ilustrasi alis. Sumber: Canva/NU Online.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb
Yth. Redaktur kolomnis bahtsul masail NU Online, semoga senantiasa dalam keadaan sehat dan selalu dilindungi oleh Allah swt. Izin bertanya perihal hukum mencukur atau merapikan rambut alis. Saya ingin tahu berdasarkan hukum Islam khususnya dalam sudut pandang NU, karena Beberapa sumber mengatakan bahwa hukumnya makruh tetapi tidak sampai haram. Namun saya ingin mendapatkan kepastian hukumnya dalam hal ini. Mohon penjelasannya dan terimakasih atas jawabannya. (Yasmin/Penanya)
Baca Juga
Ini Cara Cukur Tahallul bagi Jamaah Haji dengan Kepala Botak
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr. wb
Penanya yang kami hormati, terima kasih atas pertanyaan yang telah Anda sampaikan kepada redaksi bahtsul masail NU Online. Kepercayaan Anda untuk berkonsultasi melalui platform ini menjadi pendorong bagi kami untuk terus berbagi pengetahuan berdasarkan kajian keislaman yang terpercaya, sesuai dengan pendapat para ulama yang tidak diragukan keilmuannya.
Sebelum membahas lebih jauh perihal hukum mencukur dan merapikan rambut alis sebagaimana yang disampaikan dalam pertanyaan, terdapat salah satu hadits yang sering dijadikan pedoman dalam permasalahan ini. Di antaranya adalah hadits yang berasal dari sahabat Alqamah, Rasulullah saw bersabda:
Baca Juga
Hukum Mencukur Bulu Ketiak
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Artinya, “Allah melaknat para wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut alis dan yang minta dicabutkan alisnya, serta para wanita yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang semuanya dapat mengubah ciptaan Allah.” (HR Muslim).
Dalam riwayat lain yang berasal dari sahabat Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda:
لُعِنَتِ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ
Artinya, “Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta dicabutkan alisnya, wanita yang mentato dan yang minta ditato, kecuali karena penyakit.” (HR Abu Daud).
Berdasarkan dua hadits di atas dan beberapa hadits lain yang senada dengannya, seringkali dikutip sebagai dasar untuk melarang mencukur alis. Hal itu berdasarkan teks yang ada pada hadits di atas, bahwa mencukur alis termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah, yang secara eksplisit dilarang dalam Islam.
Tetapi menarik untuk disimak adalah penjelasan Syekh Ahmad bin Ghanim al-Azhari al-Maliki (wafat 1126 H), salah satu ulama dari kalangan mazhab Malik, ia menjelaskan bahwa tindakan menghilangkan sebagian rambut alis yang dikenal dengan istilah tarjih, tadqiq, dan tahfif, tidak termasuk dalam kategori yang dilarang, karena menghilangkan rambut alis tidak sama dengan menyambung rambut,
وَيُفْهَمُ مِنَ النَّهْيِ عَنْ وَصْلِ الشَّعْرِ عَدَمُ حُرْمَةِ إزَالَةِ شَعْرِ بَعْضِ الْحَاجِبِ أَوْ الْحَاجِبِ، وَهُوَ الْمُسَمَّى بِالتَّرْجِيحِ وَالتَّدْقِيقِ وَالتَّحْفِيفِ
Artinya, “Dapat dipahami dari larangan menyambung rambut adalah tidak haram menghilangkan sebagian rambut alis atau seluruh alis, yang dikenal dengan istilah tarjih, tadqiq, dan tahfif.” (al-Fawaqihud Dawani ‘ala Risalati Ibn Abi Zaid al-Qairawani, [Beirut: Darul Fikr, 1415 H/1995 M], jilid II, halaman 314).
Lebih lanjut, beliau kemudian mengutip pendapat Ibnu Rusyd yang menegaskan bahwa riwayat yang membolehkan mencukur alis adalah tertolak karena bertentangan dengan hadits yang jelas melaknat tindakan tersebut. Karena menurut Ibnu Rusyd, at-tanmish (mencabut alis) adalah tindakan menghilangkan rambut alis hingga menjadi sangat tipis dan indah.
Namun, ia juga mengakui adanya riwayat dari Aisyah yang membolehkan menghilangkan rambut dari alis dan wajah. Maka untuk menyelesaikan kontradiksi ini, ia memberikan solusi bahwa larangan mencukur alis dalam hadits harus dipahami dalam konteks wanita yang dilarang berhias, seperti wanita yang sedang berduka karena ditinggal mati suaminya atau yang suaminya hilang. Dalam kondisi tersebut, berhias, termasuk mencukur alis hukumnya tidak diperbolehkan. Sementara bagi wanita yang tidak dalam kondisi tersebut, mencukur alis diperbolehkan.
Selain itu, juga terdapat pendapat dari Imam Khalil yang menjelaskan bahwa tidak semua perubahan pada ciptaan Allah itu dilarang. Karena buktinya, ada tindakan-tindakan yang termasuk dalam khisalul fitrah (perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan fitrah manusia), seperti khitan, memotong kuku, dan memotong rambut, yang justru dianjurkan dalam Islam,
قَالَ ابْنُ رُشْدٍ: وَمَا يُحْكَى مِنْ إِبَاحَتِهِ فَمَرْدُودٌ لِمُخَالَفَتِهِ... وَالتَّنْمِيصُ هُوَ نَتْفُ شَعْرِ الْحَاجِبِ حَتَّى يَصِيرَ دَقِيقًا حَسَنًا، وَلَكِنْ رُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ جَوَازُ إِزَالَةِ الشَّعْرِ مِنَ الْحَاجِبِ وَالْوَجْهِ وَهُوَ الْمُوَافِقُ لِمَا مَرَّ مِنْ أَنَّ الْمُعْتَمَدَ جَوَازُ حَلْقِ جَمِيعِ شَعْرِ الْمَرْأَةِ مَا عَدَا شَعْرَ رَأْسِهَا، وَعَلَيْهِ فَيُحْمَلُ مَا فِي الْحَدِيثِ عَلَى الْمَرْأَةِ الْمَنْهِيَّةِ عَنِ اسْتِعْمَالِ مَا هُوَ زِينَةٌ لَهَا كَالْمُتَوَفَّى عَنْهَا وَالْمَفْقُودِ زَوْجُهَا
قَالَ خَلِيلٌ: وَتَرَكَتِ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا فَقَطْ وَإِنْ صَغُرَتْ وَلَوْ كِتَابِيَّةً وَمَفْقُودًا زَوْجُهَا التَّزَيُّنَ، وَلَا مَانِعَ مِنْ تَأْوِيلِ الْمُحْتَمَلِ عِنْدَ وُجُوبِ الْعَارِضِ، وَلَا يُقَالُ فِيهِ تَغْيِيرٌ لِخَلْقِ اللَّهِ، لِأَنَّا نَقُولُ: لَيْسَ كُلُّ تَغْيِيرٍ مَنْهِيًّا عَنْهُ، أَلَا تَرَى أَنَّ خِصَالَ الْفِطْرَةِ كَالْخِتَانِ وَقَصِّ الْأَظْفَارِ وَالشَّعْرِ وَغَيْرِهَا مِنْ خِصَاءِ مُبَاحِ الْأَكْلِ مِنَ الْحَيَوَانِ وَغَيْرِ ذَلِكَ جَائِزَةٌ
Artinya, “Ibnu Rusyd berkata: ‘Apa yang diriwayatkan tentang kebolehan perbuatan tersebut, tertolak karena bertentangan dengannya (hadits bahwa Allah melaknat perbuatan itu)’…Adapun yang dimaksud tanmish adalah mencabut rambut alis hingga menjadi tipis dan indah. Akan tetapi, diriwayatkan dari Aisyah tentang bolehnya menghilangkan rambut dari alis dan wajah, dan ini sesuai dengan apa yang telah dijelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah bolehnya mencukur seluruh rambut wanita selain rambut kepalanya. Oleh karena itu, hadits (tentang larangan tersebut) diarahkan kepada perempuan yang dilarang menggunakan perhiasan, seperti wanita yang ditinggal mati suaminya atau yang suaminya hilang.”
Imam Khalil berkata: ‘Wanita yang ditinggal mati suaminya saja, meskipun masih kecil atau ahli kitab, dan wanita yang suaminya hilang, dilarang berhias.’ Tidak ada larangan untuk menakwilkan sesuatu yang masih mungkin ditakwilkan ketika ada hal yang mewajibkannya. Tidak bisa dikatakan bahwa hal ini termasuk mengubah ciptaan Allah, karena kami katakan: tidak semua perubahan itu dilarang. Tidakkah engkau melihat bahwa khisalul fitrah (perbuatan-perbuatan fitrah) seperti khitan, memotong kuku dan rambut serta selainnya, termasuk mengebiri hewan yang halal dimakan dan yang lain adalah boleh.” (Ahmad bin Ghanim, II/314).
Dari berbagai penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa dalam mazhab Maliki terdapat perbedaan pendapat perihal hukum mencukur alis. Sementara itu, Imam Zakaria an-Nawawi dari kalangan ulama mazhab Syafi’i menilai bahwa merapikan alis sebaiknya dimakruhkan.
Namun Imam Nawawi juga menyampaikan bahwa sebagian ulama mazhab Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa tidak masalah merapikan alis. Bahkan, Imam Ahmad bin Hanbal sendiri pernah melakukannya,
وَأَمَّا الْأَخْذُ من الْحَاجِبَيْنِ إذَا طَالَا فلم أَرَ فيه شيئا لِأَصْحَابِنَا وَيَنْبَغِي أَنْ يُكْرَه لِأَنَّهُ تَغْيِيرٌ لِخَلْقِ اللَّهِ لم يَثْبُتْ فيه شَيْءٌ فَكُرِهَ. وَذَكَرَ بَعْضُ أَصْحَابِ أَحْمَدَ أَنَّهُ لَا بَأْسَ بِهِ. قال وكان أَحْمَدُ يَفْعَلُهُ
Artinya, “Adapun mengambil (memotong/mencukur) rambut alis jika terlalu panjang, maka aku tidak melihat ada pendapat dari ulama Syafi’iyah mengenai hal ini. Namun sepantasnya dimakruhkan karena itu mengubah ciptaan Allah. Tidak ada dalil yang pasti tentang hal ini, maka hukumnya dimakruhkan. Sebagian ulama mazhab Ahmad menyebutkan bahwa tidak mengapa (memotong/mencukur alis). Ia berkata, ‘Dahulu Imam Ahmad melakukannya.’ Hal ini juga diriwayatkan dari Hasan al-Bashri.” (Majmu’ Syarh Muhadzdzab, [Kairo: Idaratut Thaba’ah al-Muniriyyah, 1344 H], jilid I, halaman 290).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai hukum mencukur atau merapikan alis. Inilah jawaban kami perihal hukum mencukur atau merapikan rambut alis. Semoga uraian ini dapat memberikan penjelasan dan pemahaman yang komprehensif dalam menyikapi persoalan ini sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Terimakasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur