0
News
    Home Featured Featured Spesial

    Hukum dan Dosa Orang Tua yang Tidak Mengakui Anak Kandung - NU Online

    6 min read

     

    Hukum dan Dosa Orang Tua yang Tidak Mengakui Anak Kandung

    NU Online  ·  Ahad, 4 Januari 2026 | 03:32 WIB


    Hukum dan Dosa Orang Tua yang Mengingkari Anak Kandung (freepik)

    Sunnatullah

    Kolomnis

    Media sosial kembali diramaikan oleh sebuah video yang diunggah akun Instagram @feedgramindo. Video tersebut menampilkan seorang perempuan asal Cikarang yang secara terbuka menyatakan tidak mau mengakui anak-anaknya sendiri. Dalam rekaman itu, ia bahkan mengaku belum pernah menikah, meski didatangi seorang pria yang disebut-sebut sebagai mantan suaminya.


    Video tersebut sontak menyedot perhatian warganet. Pasalnya, tayangan itu juga memperlihatkan sejumlah bukti yang menguatkan adanya ikatan pernikahan di masa lalu. Mulai dari dokumentasi pernikahan, foto-foto kebersamaan saat masa kehamilan, hingga potret sang perempuan bersama anak-anak yang kini justru tidak diakuinya.


    Lantas, bagaimana sebenarnya hukum orang tua yang tidak mengakui anaknya, seperti dalam kasus di atas? Berikut ulasannya.


    Dalam ajaran Islam, hubungan antara orang tua dan anak bukanlah hubungan biasa yang bisa diakui atau diputuskan sesuka hati. Ikatan ini disebut nasab, yakni hubungan darah yang lahir dari pernikahan yang sah dan memiliki konsekuensi hukum serta tanggung jawab yang jelas. 

    Karena itu, sikap orang tua yang dengan sengaja menolak mengakui anaknya, padahal anak tersebut lahir dari pernikahan yang sah, bukanlah perkara sepele. Dalam pandangan Islam, tindakan semacam ini termasuk perbuatan yang tidak dibenarkan dan bertentangan dengan nilai-nilai keadilan serta tanggung jawab keluarga.

    Baca Juga

    4 Posisi Anak dalam Al-Qur’an: Penyejuk, Perhiasan, Ujian, hingga Musuh

    Lebih jauh lagi, pengingkaran terhadap anak kandung tidak hanya bermasalah secara hukum dan moral, tetapi juga mengandung ancaman serius di akhirat. Rasulullah  menegaskan bahwa ada golongan manusia tertentu yang pada hari Kiamat kelak akan mendapat perlakuan yang sangat berat dari Allah SWT.

    Golongan ini adalah mereka yang tidak diajak berbicara oleh Allah, tidak disucikan dari dosa-dosanya, dan bahkan tidak dipandang oleh-Nya. Ketika para sahabat bertanya siapa saja yang termasuk dalam golongan tersebut, Rasulullah  secara tegas menyebut orang yang berlepas diri dari anaknya sebagai salah satunya.

    Menolak atau mengingkari anak kandung bukan sekadar dosa biasa. Perbuatan ini bisa menimbulkan murka Allah dan berdampak serius bagi kehidupan di akhirat. Peringatan ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani dalam Mu‘jamul Kabir dan Imam Ahmad dalam Musnad,  Rasulullah bersabda:

    Baca Juga

    Tujuh Adab Anak kepada Orang Tua Menurut Imam al-Ghazali


    إِنَّ لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عِبَادًا لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ. قِيلَ لَهُ: مَنْ أُولَئِكَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ مُتَبَرِّئٌ مِنْ وَالِدَيْهِ رَاغِبٌ عَنْهُمَا مُتَبَرِّئٌ مِنْ وَلَدِهِ

    Artinya; “Sesungguhnya Allah Yang Maha Melimpah Anugerah dan Maha Suci memiliki hamba-hamba yang tidak akan Dia ajak bicara pada hari Kiamat, tidak akan Dia sucikan, dan tidak akan Dia pandang. Ditanyakan kepada beliau, ‘Siapakah mereka wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Orang yang berlepas diri dari kedua orang tuanya, tidak menyukai keduanya, dan orang yang berlepas diri dari anaknya’.” (HR. Ahmad dan ath-Thabrani)

    Dalam hadits lain yang berasal dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:

    أَيُّمَا رَجُلٍ جَحَدَ وَلَدَهُ وَهُوَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ احْتَجَبَ اللهُ مِنْهُ وَفَضَحَهُ عَلَى رُءُوسِ الأَوَّلِينَ وَالآخِرِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

    Artinya, “Siapa saja yang mengingkari anaknya padahal ia mengetahui bahwa itu anaknya, maka Allah akan menutup diri darinya, dan Allah akan mempermalukannya dihadapan para manusia dari generasi pertama hingga terakhir kelak di hari kiamat.” (HR an-Nasa’i).

    Berdasarkan dua hadis tersebut, serta beberapa hadis lain yang memiliki pesan serupa, Imam Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan bahwa perbuatan mengingkari nasab bukanlah perkara sepele. Bahkan,Ia memasukkan tindakan ini ke dalam kategori dosa besar.


    Dalam kitab Az-Zawajir dijelaskan bahwa termasuk dosa besar adalah mengakui nasab secara tidak benar, atau sebaliknya, menolak dan mengingkari nasab yang sebenarnya. Artinya, memalsukan garis keturunan maupun menyangkal asal-usul yang sah sama-sama dipandang sebagai pelanggaran serius dalam ajaran Islam.


    الْكَبِيرَةُ الثَّانِيَةُ وَالثَّالِثَةُ وَالْعِشْرُونَ بَعْدَ الْمِائَتَيْنِ الْإِقْرَارُ بِنَسَبٍ كَذِبًا أَوْ جَحْدُهُ كَذَلِكَ

    Artinya;  “Dosa besar yang ke-222 dan 223 adalah mengakui nasab secara dusta atau mengingkarinya secara dusta pula.” (Ibnu Hajar, az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kabair, [Beirut: Darul Fikr, 1407 H/1987 m], jilid II, halaman 187).

    Oleh sebab itu, tindakan seorang ibu yang mengaku belum pernah menikah dan tidak mengakui anak-anaknya, apalagi setelah adanya bukti yang jelas tentang pernikahan dan kelahiran anak-anak tersebut, merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam Islam, serta tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.


    Sementara itu, Syekh Mulla Ali al-Qari menambahkan sudut pandang yang lebih mendalam. Menurutnya, tindakan mengingkari anak mencerminkan kerusakan batin seseorang. Sikap tersebut lahir dari tipisnya rasa kasih sayang dan kelembutan hati orang tua, yang kemudian dikalahkan oleh kekerasan jiwanya. Dengan kata lain, ketika kasih sayang dan kelembutan hati tidak lagi menjadi landasan, pengingkaran terhadap anak pun bisa terjadi.


    Simak penjelasan berikut;


    فَفِيهِ إِشْعَارٌ إِلَى قِلَّةِ شَفَقَتِهِ وَرَحْمَتِهِ وَكَثْرَةِ قَسَاوَةِ قَلْبِهِ وَغِلْظَتِهِ

    Artinya, “Di dalamnya terdapat isyarat tentang sedikitnya rasa sayang dan kasih sayangnya, serta banyaknya kekerasan dan kekasaran hatinya.” (Syekh Mulla Ali al-Qari ​​​​​​, Mirqatul Mafatih Syarh Misykatil Mashabih, [Beirut: Darul Fikr, 2002 M], jilid X, halaman 296).

    Demikian ulasan mengenai hukum orang tua yang tidak mengakui anaknya dalam perspektif Islam. Semoga tulisan ini dapat menambah pemahaman kita tentang persoalan tersebut, sekaligus menjadi pengingat bagi kita semua untuk senantiasa menjaga amanah besar berupa seorang anak yang telah Allah SWT titipkan. Wallahu a‘lam bisshawab.

    -----------
    Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.

    Komentar
    Additional JS