0
News
    Home Featured Fiqh Fiqh Puasa Pikun Puasa Puasa Romadhon Romadhon Spesial

    Pikun di Usia Senja: Gugurkah Kewajiban Puasa? - NU Online

    11 min read

     

    Pikun di Usia Senja: Gugurkah Kewajiban Puasa?



    Ilustrasi orang tua. Sumber: Canva/NU Online.

    Fase lanjut usia (lansia) sering kali disebut sebagai masa kembali ke titik nol. Secara fisik, kekuatan tubuh mulai memudar, dan secara mental, sebagian lansia diuji dengan penurunan daya ingat yang drastis yang lazim kita sebut sebagai kepikunan, sebuah gejala demensia atau senilitas.

    Kondisi ini bukan sekadar urusan medis, melainkan juga memicu dilema fikih di tengah keluarga Muslim: Apakah orang tua yang sudah tidak ingat hari dan sering linglung masih dibebani kewajiban puasa Ramadhan? Jika tidak sanggup, apakah ahli warisnya wajib membayar fidyah atau meng-qadha-nya?

    Persoalan ini memerlukan tinjauan jernih agar kita tidak memaksakan ibadah di luar batas kemampuan manusia, namun juga tidak meremehkan syariat tanpa landasan ilmu yang tepat.

    Hakikat Pikun dan Gugurnya Beban Hukum

    Sebagai langkah awal, kita perlu mendefinisikan pikun itu sendiri. Dalam literatur fikih klasik, kondisi pikun sering diistilahkan dengan al-kharaf (الخرف). Secara substansi, pikun dipandang sebagai kondisi ikhtilal al-'aql, yaitu kekacauan akal akibat faktor usia. (lihat: Mu'jam Lughat al-Fuqaha, [Beirut: Dar al-Nafais, 1988 M], halaman 194).

    Kondisi kekacauan akal ini memiliki implikasi fundamental. Pasalnya, dalam kajian Ushul Fikih, akal ditempatkan sebagai manath at-taklif, suatu poros pembebanan hukum. Jika poros ini goyah atau hilang, maka bangunan hukum di atasnya dapat dipastikan ikut runtuh.

    Syekh Hasan al-Attar dalam Hasyiyah-nya menegaskan bahwa pada hakikatnya beban hukum itu menuntut kesadaran penuh. Ia menyebutkan:

    حَاصِلُهُ أَنَّ اللَّامَ فِي الْمُكَلَّفِ لِلْعُمُومِ فِي أَشْخَاصِ الْمُكَلَّفِينَ. كَمَا يُعْلَمُ مِمَّا سَيَأْتِي مِنْ امْتِنَاعِ تَكْلِيفِ الْغَافِلِ وَالْمُلْجَأِ وَالْمُكْرَهِ وَيَرْجِعُ ذَلِكَ فِي التَّحْقِيقِ إلَى انْتِفَاءِ تَكْلِيفِ الْبَالِغِ الْعَاقِلِ فِي بَعْضِ أَحْوَالِهِ 

    Artinya: “Substansinya adalah bahwa huruf Alif-Lam pada kata al-mukallaf berfungsi untuk menunjukkan keumuman yang mencakup seluruh individu mukallaf. Hal ini sebagaimana dimaklumi dari pembahasan yang akan datang mengenai mustahilnya pembebanan hukum atas orang yang lalai, orang yang terdesak tanpa pilihan, dan orang yang dipaksa. Dan secara tahqiq, hal tersebut bermuara pada ketiadaan beban hukum bagi seorang yang baligh dan berakal dalam sebagian kondisi-kondisinya.” (Hasyiyah al-'Aththar'ala Syarh Jam'il Jawami', [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.t.], juz I, halaman 73)

    Oleh karena itu, meskipun seseorang sudah baligh dan fisiknya dewasa, jika ia mengalami kondisi ghoflah atau hilang kesadaran akal seperti pikun, maka khitab Allah tidak lagi berlaku padanya. 

    Dalam kondisi ini, para ulama menyandingkannya dengan istilah junun yang berarti gila atau 'atah yang berarti gangguan mental. Istilah ini bukan untuk merendahkan, melainkan untuk menegaskan bahwa tanpa kesadaran akal, seseorang tidak bisa menangkap perintah agama dengan benar.

    Akal sebagai Syarat Mutlak

    Konsekuensi dari hilangnya kesadaran tersebut berdampak langsung pada keabsahan ibadah. Mengingat Islam adalah agama yang rasional dan penuh rahmat. Syekh Taqiyuddin al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar menegaskan bahwa akal adalah syarat mutlak sah dan wajibnya puasa. Ia menukil:

    وَشَرَائِطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: إِسْلَامٌ، وَبُلُوغٌ، وَعَقْلٌ. وَكَذَا لَا يَجِبُ عَلَى الصَّبِيِّ وَالْمَجْنُونِ

    Artinya: "Syarat wajib puasa ada empat: Islam, Baligh, dan Berakal. Demikian pula tidak wajib bagi anak kecil dan orang gila." (Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, [Damaskus: Darul Khair, 1994 M], halaman 197)

    Landasan utamanya adalah hadits riwayat Imam Abu Dawud:

    رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ

    Artinya, “Catatan kewajiban diangkat dari tiga golongan: (1) dari orang gila yang hilang akal sehatnya (terganggu kewarasannya) hingga ia sembuh, (2) dari orang yang tidur hingga ia bangun, dan (3) dari anak kecil hingga ia mimpi basah.” (Sunan Abu Dawud, [Beirut: Al-Maktabah al-'Ashriyyah, t.t.], juz IV, halaman 140, no. 4401)

    Dalam konteks ini, lansia yang mengalami kepikunan total hingga tidak menyadari waktu dan kewajiban, disamakan derajatnya dengan al-majnun, yaitu orang yang hilang akalnya. Secara konsep ahliyyah dalam kelayakan hukum, mereka tidak lagi memiliki kelayakan untuk menerima beban syariat.

    Klasifikasi Hukum Puasa bagi Lansia Pikun

    Untuk memudahkan praktik di lapangan, kita dapat membagi kondisi pikun ini ke dalam tiga kategori dengan konsekuensi hukum yang berbeda:

    1. Pikun Total dan Permanen 

    Ini adalah kondisi di mana lansia sudah tidak mengenali lagi waktu, tempat, bahkan anggota keluarganya sendiri. Ia tidak sadar bahwa saat ini adalah bulan Ramadhan.

    Jika demikian, maka hukumnya ia tidak wajib berpuasa, tidak wajib qadha, dan tidak wajib fidyah. Hal ini karena ia tidak lagi dikategorikan sebagai mukallaf.

    2. Pikun Parsial (Kadang Sadar, Kadang Kambuh) 

    Ada kalanya di pagi hari ia sangat jernih dan ingat segala hal, namun di siang atau sore hari ia kehilangan ingatan total. Maka, status hukumnya adalah kewajiban puasa yang berlaku hanya saat ia sadar atau ifiqah.

    Jika ia berniat puasa saat sadar di waktu sahur, lalu di tengah hari pikunnya kambuh, maka puasanya batal. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Kifayatul Akhyar:

    وَكَذَا لَو طَرَأَ جُنُون أوردة بَطل الصَّوْم لِلْخُرُوجِ عَن أَهْلِيَّة الْعِبَادَة

    Artinya: "Demikian pula jika terjadi kegilaan yang membatalkan puasa karena keluar dari kemampuan beribadah." (Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, [Damaskus: Darul Khair, 1994 M], halaman 200)

    Dalam kondisi ini, ia tidak berdosa dan keluarga tidak perlu memaksanya melanjutkan puasa.

    3. Lansia Sadar Namun Lemah Fisik

    Ini kategori yang sering tertukar. Lansia ini akalnya masih sehat, masih ingat anak cucu dan waktu shalat, namun fisiknya sangat renta sehingga tidak kuat berpuasa. 

    Mereka inilah yang dimaksud dalam Kifayatul Akhyar sebagai kelompok yang wajib fidyah:

    وَأما الشَّيْخ الْهَرم الَّذِي لَا يُطيق الصَّوْم أَو يلْحقهُ بِهِ مشقة شَدِيدَة فَلَا صَوْم عَلَيْهِ وَتجب عَلَيْهِ الْفِدْيَة على الْأَظْهر

    Artinya, "Adapun orang tua yang tidak mampu berpuasa atau mengalami kesulitan yang sangat berat, maka ia tidak wajib berpuasa dan wajib membayar fidyah." (Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, [Damaskus: Darul Khair, 1994 M], halaman 205)

    Mengapa Pikun Total Tidak Wajib Fidyah?

    Sering terjadi salah kaprah bahwa setiap lansia yang tidak puasa otomatis diganti dengan fidyah. Kita perlu membedakan antara uzur karena hilang tenaga dan uzur karena hilang akal.

    Dalam mazhab Syafi'i, Imam Nawawi melalui kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab mengurai perdebatan ulama mengenai Syaikh Kabir, status lansia renta. Perhatikan teks berikut:

    وَمَنْ لا يَقْدِرُ عَلى الصَّوْمِ بِحَالٍ وَهُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ . فَإِنَّهُ لَا يَجِبُ عَلَيْهِمَا الصَّوْمُ . وَفِي الْفِدْيَةِ قَوْلَانِ: (أَحَدُهُمَا) لَا تَجِبُ لِأَنَّهُ سَقَطَ عَنْهُ فَرْضُ الصَّوْمِ فَلَمْ تَجِبْ عَلَيْهِ الْفِدْيَةُ كَالصَّبِيِّ وَالْمَجْنُونِ (وَالثَّانِي) يَجِبُ عَلَيْهِ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ مِنْ طَعَامٍ وَهُوَ الصَّحِيحُ

    Artinya, "Barangsiapa tidak mampu puasa sama sekali, yaitu Lansia Renta. Maka tidak wajib atasnya puasa. Adapun perihal fidyah, ada dua pendapat: pendapat pertama, tidak wajib fidyah, karena gugurnya kewajiban puasa membuatnya seperti anak kecil dan orang gila. Pendapat kedua, wajib atasnya membayar fidyah satu mud makanan setiap hari, dan inilah pendapat yang shahih." (Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, [Kairo: al-Muniriyah, 1928 M], juz VI, halaman 257)

    Dari ibarat di atas, Imam Nawawi menegaskan bahwa pendapat yang sahih mewajibkan fidyah bagi lansia renta. Namun, perhatikan logikanya: Fidyah diwajibkan karena lansia renta berbeda statusnya dengan orang gila.

    Maka, secara mafhum mukhalafah, jika seseorang kondisinya sama dengan majnun, yaitu dalam kondisi pikun total, ia kembali ke hukum asal orang yang tak berakal: tidak wajib puasa dan tidak wajib fidyah.

    Pandangan Mazhab Syafi'i ini ternyata beririsan kuat dengan Mazhab Hanafi. Ibnu Abidin dalam Radd al-Muhtar, mendefinisikan secara spesifik siapa yang wajib fidyah dan siapa yang gugur kewajibannya secara total.

    Untuk kategori lansia yang wajib fidyah, Ibnu Abidin menyebutnya sebagai Syaikh Fani:

    وَلِلشَّيْخِ الْفَانِي الْعَاجِزِ عَنْ الصَّوْمِ الْفِطْرُ وَيَفْدِي وُجُوبًا. أَيْ الَّذِي فَنِيَتْ قُوَّتُهُ أَوْ أَشْرَفَ عَلَى الْفِنَاءِ

    Artinya: "Bagi lansia renta yang lemah tidak mampu berpuasa, boleh berbuka dan wajib membayar fidyah. Yaitu orang yang kekuatan fisiknya telah sirna atau mendekati kebinasaan." (Hasyiyah Radd al-Muhtar 'ala ad-Durr al-Mukhtar, [Beirut:Dar al-Fikr, 1966 M], juz II, halaman 427)

    Titik tekannya ada pada faniyat quwwatuhu atau sirna kekuatannya, bukan pada sirna akalnya. Lalu, bagaimana dengan yang sirna akalnya, yaitu seseorang yang pikun total?

    Ibnu Abidin menempatkannya dalam pembahasan Junun:

    وَفِي الْجُنُونِ . وَإِنْ اسْتَوْعَبَ الشَّهْرَ لَا يَقْضِي مُطْلَقًا لِلْحَرَجِ. لَا يَخْفَى أَنَّهُ إذَا اسْتَوْعَبَ الْجُنُونُ الشَّهْرَ كُلَّهُ لَا يَقْضِي بِلَا خِلَافٍ مُطْلَقًا

    Artinya "Perihal hilang akal. Jika kondisi itu mencakup seluruh bulan (Ramadhan), maka ia tidak wajib mengqada sama sekali. Tidak samar lagi bahwa jika hilang akal itu berlangsung sebulan penuh, maka ia tidak wajib qadha tanpa ada perselisihan pendapat secara mutlak." (Hasyiyah Radd al-Muhtar 'ala ad-Durr al-Mukhtar, [Beirut:Dar al-Fikr, 1966 M], juz II, halaman 433).

    Jika kewajiban mengganti puasa saja gugur total karena hilangnya akal, maka kewajiban fidyah pun otomatis tidak berlaku. Lansia yang pikun total sepanjang Ramadhan diposisikan sama dengan kondisi ini.

    Bagi keluarga yang merawat lansia pikun, prinsip utama yang harus dipegang adalah Raf’ul Haraj dalam artian bahwa syariat Islam meniadakan kesulitan. Jangan memaksakan orang tua yang pikun total untuk tetap berpuasa hanya karena rasa sungkan pada tetangga atau tradisi. Memaksa mereka menahan lapar tanpa kesadaran ibadah justru bisa menzalimi fisik mereka.

    Cukup bimbing mereka dengan kasih sayang. Jika mereka makan di siang hari karena lupa atau hilang ingatan, jangan dimarahi. Pada hakikatnya, Allah SWT telah mengangkat pena pencatat amal dari mereka sebagai bentuk kasih sayang-Nya.

    Mari kita perlakukan orang tua kita dengan penuh takzim. Mengurus lansia yang pikun dengan sabar adalah ibadah tersendiri yang pahalanya mungkin tidak kalah besar dengan puasa itu sendiri. Wallahu a’lam bisshawab.

    Agung Nugroho Reformis SantonoMahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal Jakarta


    Komentar
    Additional JS