0
News
    Home Berita Featured Fiqh Spesial

    Regulasi Fasilitas Umum dan Tambang Harus Berpijak pada Fiqih Kemaslahatan - NU Online

    4 min read

     

    Regulasi Fasilitas Umum dan Tambang Harus Berpijak pada Fiqih Kemaslahatan

    Banda Aceh, NU Online

    Ulama muda Aceh, Tgk H. Helmi Imran atau Aba Nisam, menegaskan bahwa regulasi fasilitas umum dan pertambangan harus berpijak pada prinsip keadilan syariat serta kemaslahatan rakyat. Hal itu disampaikannya dalam forum Bahtsul Masail yang digelar Lajnah Bahtsul Masail PWNU Aceh pada Konferensi Wilayah (Konferwil) XV Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Aceh di Aula MPU Aceh, Selasa lalu.


    Forum ilmiah tersebut menjadi bagian dari rangkaian Konferwil XV PWNU Aceh yang menghadirkan para kiai, akademisi, dan pengurus untuk membahas isu strategis keumatan, termasuk kebijakan ruang, hak pemanfaatan umum, dan pengelolaan sumber daya alam dalam perspektif fiqih.


    Dalil Hak Pemanfaatan Umum

    Dalam paparannya, Aba Nisam mengutip hadis Nabi Muhammad SAW, الناس شركاء في ثلاثة الماء والكلا والنار (Manusia berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan api [HR. Ibnu Majah]). Menurutnya, hadis tersebut menjadi fondasi bahwa sumber daya vital tidak boleh dimonopoli atau dikomersialkan secara semena-mena.


    “Air, padang rumput, dan api adalah simbol kebutuhan dasar publik. Negara tidak boleh menjadikannya alat eksploitasi yang menutup akses rakyat,” tegasnya.


    Ia juga merujuk penjelasan ulama dalam literatur fiqih bahwa air yang bersifat mubah, seperti sungai dan sumber alami, merupakan hak bersama yang tidak boleh dimiliki secara eksklusif.


    Aba Nisam juga merujuk penjelasan dalam Takmilah Al-Majmu’:


    وَالْمَاءُ الْمُبَاحُ ... يَسْتَوِي النَّاسُ فِيهِ


    “Air yang mubah seperti sungai dan lembah, manusia memiliki hak yang sama atasnya.”

     

    Artinya, air sungai, lembah, dan sumber alami tidak boleh dimiliki secara eksklusif, apalagi diperjualbelikan.


    Kewenangan Pemerintah dan Batasannya

    Aba Nisam menjelaskan, pemerintah memiliki kewenangan mengatur fasilitas umum demi ketertiban dan kemaslahatan. Dalam literatur fiqih Syafi’iyah, jalan umum dan pasar berada dalam pengawasan penguasa untuk mencegah konflik.


    Namun, ia mengingatkan agar regulasi tidak berubah menjadi komersialisasi yang membebani masyarakat. “Pejabat tidak boleh mengambil upah dari hak duduk di jalan umum. Itu ditegaskan dalam kitab-kitab fiqih,” ujarnya.


    Ia menekankan kaidah siyasah syar’iyyah, تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة (Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus bergantung pada kemaslahatan).


    Iqtha’ dan Distribusi Lahan

    Dalam pembahasan distribusi lahan, ia mengulas konsep iqtha’, yakni pemberian tanah oleh pemerintah kepada rakyat. Praktik tersebut pernah dilakukan Nabi SAW terhadap tanah mati (al-mawat) yang belum dimiliki siapa pun.


    Menurut mazhab Syafi’i, pemberian itu hanya berlaku pada tanah yang tidak mengandung hak umum. “Negara boleh memberikan tanah, tetapi tidak boleh merampas hak publik atau menyerahkan fasilitas umum kepada pihak tertentu,” jelasnya.


    Tambang dan Kelestarian Lingkungan

    Forum juga membahas perbedaan tambang zahir (terbuka) dan batin (terpendam). Tambang yang bersifat terbuka dan menyangkut hajat hidup orang banyak dinilai sebagai hak bersama yang tidak boleh dimonopoli.


    Aba Nisam mengingatkan firman Allah dalam Surah Al-A’raf ayat 56 tentang larangan membuat kerusakan di bumi ولا تفسدوا في الأرض بعد إصلاحها (Janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya).


    Menurutnya, eksploitasi tambang yang merusak lingkungan dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat sekitar bertentangan dengan prinsip syariat.


    Rekomendasi untuk Kebijakan Publik

    Ia menyampaikan, hasil Bahtsul Masail akan menjadi rekomendasi resmi Konferwil XV PWNU Aceh untuk disampaikan kepada para pemangku kebijakan.


    “Islam sudah memberikan kerangka yang jelas. Tugas kita memastikan kebijakan negara benar-benar berpihak pada kemaslahatan umat dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.


    Komentar
    Additional JS