0
News
    Home Berita Featured KH Hasyim Asy'ari Resolusi Jihad Spesial

    Mengenang 81 Tahun Wafatnya KH M Hasyim Asy'ari: Fatwa Jihad Kedua dalam Pertempuran 10 November 1945 - NU Online

    6 min read

     

    Mengenang 81 Tahun Wafatnya KH M Hasyim Asy'ari: Fatwa Jihad Kedua dalam Pertempuran 10 November 1945

    Tanggal 7 Ramadhan 1366 Hijriah dikenang sebagai wafatnya Hadratussyekh KH M Hasyim Asy'ari Tebuireng. Saat itu bertepatan dengan tanggal 25 Juli 1947. Waktu dini hari menjelang Subuh di Jumat Pon.


    Rais Akbar NU, berdasarkan pemeriksaan dokter Angka, mengalami pendarahan otak (hersenbloeding) setelah mendengarkan kabar terakhir dari Kiai Ghufran Surabaya dan dua utusan Bung Tomo. Diinformasikan bahwa Singosari Malang, pertahanan terakhir dari Laskar Sabilillah dan Hizbullah, sudah jatuh ke tangan pasukan Belanda di bawah pimpinan Jenderal Simon Hendrik Spoor, sang arsitek Agresi Militer Belanda. Menurut Akarhanaf (1950), Hadratussyekh memikirkan karena banyak jatuh korban dari pihak rakyat Indonesia. 


    Penyerangan ini merupakan balas dendam atas heroiknya Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya. Mereka hendak meminta "pertanggungjawaban" laskar-laskar rakyat yang terbukti efektif merepotkan tentara Belanda. Kekuatan-kekuatan Indonesia saat itu, sebagaimana tulisan Zamakhsyari Dhofier (1982), dikomandoi oleh mayoritas pimpinan yang berlatar belakang para kiai. 


    Meletusnya Pertempuran Arek-Arek Suroboyo, menurut A Aziz Masyhuri (2006), tidak bisa dilepaskan dari Resolusi Jihad NU yang disampaikan tanggal 22 Oktober 1945 dari Kantor PBANO Jalan Bubutan VI/2 Surabaya. Resolusi ini, lanjut Aguk Irawan (2012), terbukti sangat efektif dalam memobilisasi kekuatan rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi Jihad NU itu sendiri didahului dari adanya Fatwa Jihad Sabilillah yang disampaikan Hadratussyekh.


    Beberapa hari setelah Resolusi Jihad NU dikumandangkan, Surabaya berubah ibarat "neraka" bagi tentara Sekutu dan Belanda. Di banyak sudut meletus "tawuran jalanan" karena kekuatan senjata yang dimiliki juga jomplang. Laskar rakyat hanya memiliki senjata seadanya. Sedangkan tentara Sekutu didukung peralatan perang sudah modern. 


    Perkiraan David Wehl (1948), jumlah laskar yang mengepung Surabaya jauh dari jumlah tentara Sekutu. Mereka berjalan kaki dari daerah sekitar Surabaya. Jumlahnya sekitar 10.000-20.000 yang tergolong "tentara reguler" Indonesia. Sedangkan rakyat kampung yang belum terlatih sekitar 70.000-140.000 orang.


    Puncak dari kekacauan di Surabaya adalah tewasnya Brigjen AWS Mallaby di sekitar Gedung Internatio. Menurut Letjen Philip Christison, Panglima AFNEI di Jakarta, kematian itu disebabkan oleh pembunuhan dari para pejuang Indonesia. Jika mereka tidak segera menyerahkan diri, maka Surabaya akan dihancurleburkan. Meski sudah ada penjelasan dari Komandan KNID Jawa Timur, Doel Arnowo, hal itu tetap tidak digubris. 


    Bahkan dengan arogan, Komandan Sekutu di Jawa Timur Mayjen EC Mansergh saat bertemu Gubernur Soerjo, mengultimatum agar seluruh kekuatan rakyat di Surabaya menyerahkan diri. Penyerahan diri itu, menurut Roeslan Abdulgani (1975), harus disertai dengan pelucutan senjata yang dimiliki laskar Surabaya sebelum 9 November 1945 jam 18.00 WIB. Jika tidak dilakukan, maka tanggal 10 November 1945 mulai jam 06.00 Surabaya akan dihancurkan. 


    Edisi Kedua

    Pada detik-detik krusial ini, Masyumi menggelar kongres di Yogyakarta tanggal 7-8 November 1945. Hasilnya, komandan tertinggi laskar Hizbullah diserahkan ke KH Zainul Arifin Pohan dan komandan Laskar Sabilillah diserahkan kepada KH Masjkoer. 


    Hadratussyekh yang baru sampai Surabaya tanggal 9 November 1945 dari menghadiri Kongres Masyumi di Yogyakarta, pada pukul 15.00 WIB mengeluarkan Fatwa Jihad Sabilillah untuk kedua kalinya. Jawaban itu, menurut Agus Sunyoto dalam Fatwa & Resolusi Jihad (2020), ditunggu-ditunggu para pemuda Surabaya dari tokoh panutan mereka.


    Bunyi Fatwa Jihad kedua ini adalah Fatwa Jihad pertama yang sudah diubah redaksinyaBunyi lengkapnya: Berperang menolak dan melawan penjajah itu Fardhu 'Ain (yang harus dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempuan, anak-anak, bersenjata atau tidak) bagi yang berada dalam jarak lingkaran 94 kilometer dari Surabaya. Fardhu' Ain hukumnya membela Surabaya. 


    Pasca Fatwa Jihad edisi kedua itu dikumandangkan, dikutip dari dokumen Angkatan Darat TNI Batalyon Inf 203 Eks-Hizbullah Surabaya, konsolidasi laskar di Surabaya makin menguat. Kekuatan Laskar Hizbullah berdatangan dari daerah sekitar Surabaya yang masih dalam radius 94 kilometer, seperti Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Lamongan, Pasuruan dan Malang. Bahkan daerah-daerah di luar radius 94 kilometer, tetap berdatangan mendukung Perang Sabil yang dikumandangkan Hadratussyekh, seperti dari Nganjuk, Tuban, Bojonegoro, Magetan, Ponorogo, Kediri, Blitar, Tulungagung, Lumajang, Probolinggo, Jember, Bondowoso, Besuki, Situbondo, dan Banyuwangi. 


    Dikutip dari dokumen Pembentukan Hizbullah Surabaya dan Keterlibatannya dalam 10 Nopember 1945 di Surabaya (1984), dua anggota Laskar Hizbullah dari Gresik bernama Akhya dan Mashum, gugur tepat tanggal 10 Noplvember 1945 jam 11.00 WIB saat markas Hizbullah di Jalan Kepanjen Surabaya dibom Sekutu. Peristiwa ini mendorong Laskar Hizbullah makin merangsek ke Surabaya. Bahkan Laskar Sabilillah yang berisi para kiai, juga makin berdatangan ke Surabaya.


    Oleh NU, lima butir Resolusi Jihad ini kemudian disahkan dalam Muktamar NU XVI di Purwokerto tanggal 26-29 Maret 1946. Menurut Lathiful Khuluq, dalam artikel KH. Hasyim Asy'ari's Contribution to Indonesia Independence (1998), resolusi ini dideskripsikan sebagai kontribusi terbesar NU untuk mempertahankan Indonesia merdeka. Artikel ini juga dipandang sebagai lembaran penting dari sejarah revolusi fisik Indonesia yang jarang sekali mencantumkan keterlibatan ulama dan tokoh agama.


    Narasi-narasi sejarah Indonesia lebih memprioritaskan kepada peran militer ketika melawan Sekutu dan Belanda. Namun peran laskar Hizbullah dan Sabilillah belum memperoleh perhatian secara proporsional. 


    Belum banyak penulis yang mengutip korelasi Fatwa Jihad kedua oleh Hadratussyekh dengan mobilisasi laskar dari semua wilayah di Jawa Timur berdatangan ke Surabaya. Fakta ini menjadi penting diungkap. Sebagaimana tulisan Agus Sunyotio (2020), Fatwa Jihad kedua yang diserukan Hadratussyekh telah terbukti menjadi pendorong bagi bangsa Indonesia untuk melawan penghinaan Inggris yang akan mengembalikan penjajah Belanda ke Indonesia.



     

    *Ditulis oleh Mukani, Dosen IAI Urwatul Wutsqo Bulurejo Jombang dan Pengurus LTN PWNU Jawa Timur


    Komentar
    Additional JS