Menteri Agama Minta Maaf Soal Pernyataan 'Tinggalkan Zakat' yang Viral - Tribunnews
Menteri Agama Minta Maaf Soal Pernyataan 'Tinggalkan Zakat' yang Viral
Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta maaf atas pernyataannya mengajak meninggalkan zakat yang viral di media sosial dan memicu gaduh.
Ringkasan Berita:
- Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya mengajak meninggalkan zakat yang viral di media sosial dan memicu gaduh.
- Menurut Nasaruddin, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
- Nasaruddin mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen wakaf, infak, dan sedekah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya mengajak meninggalkan zakat yang viral di media sosial dan memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Nasaruddin mengatakan zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
"Saya Nasaruddin Umar memohon maaf atas pernyataan saya yang terkait dengan zakat yang mungkin menimbulkan kesalahpahaman sebagian orang. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan," ujar Nasaruddin dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Dirinya menjelaskan pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.
Nasaruddin mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Menurut Nasaruddin, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi.
Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
Baca juga: Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf, Harus Sesuai Syariat
"Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam," katanya.
Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.
Baca juga: Aturan Membayar Zakat, Berikut Bacaan Niat dan Waktu Terbaik untuk Membayarnya
Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.
Sebelumnya, pernyataan ini viral melalui sebuah potongan video yang berasal dari kegiatan Sarasehan 99 Ekonom Syariah.