0
News
    Home Featured Fiqh Puasa Fiqh Puasa Romadhon Puasa Puasa Romadhon Romadhon Spesial

    Puasa Saat Kondisi Flu atau Pilek: Sebenarnya Boleh nggak sih ingus ditelan? Kalau tidak sengaja tertelan bagaimana keabsahan puasanya? - BAZNAS Yogyakarta

    12 min read

     

    Puasa Saat Kondisi Flu atau Pilek: Sebenarnya Boleh nggak sih ingus ditelan? Kalau tidak sengaja tertelan bagaimana keabsahan puasanya?


    Puasa saat pilek atau flu

    Menjalankan ibadah puasa saat sedang flu atau pilek tentu memiliki tantangan tersendiri. Salah satu kekhawatiran yang paling sering muncul adalah tentang lendir atau ingus: “Boleh nggak sih ditelan? Kalau tidak sengaja tertelan bagaimana?” Maka berikut artikel singkat tentang panduan lengkap mengenai hukum menelan ingus dan dahak saat berpuasa menurut tinjauan syariat, mari kita simak bersama ya!

    Panduan Puasa Saat Flu: Bagaimana sih Hukum Menelan Ingus dan Dahak?

    Dalam literatur fiqih, masalah lendir yang keluar dari kepala (ingus/nasal drip) atau dari dada (dahak) dibahas dengan sangat mendetail. Secara umum, para ulama membedakan hukumnya berdasarkan posisi lendir tersebut saat tertelan.

    Lalu Bagaimana Ketentuan Hukum Keabsahan Puasa Berdasarkan Posisi Lendir?

    Para ulama (khususnya dalam Madzhab Syafi'i) membagi batasan tertelannya benda ke dalam dua wilayah:

    1. Lendir dari Hidung Langsung ke Tenggorokan: Jika ingus turun dari saluran hidung bagian dalam langsung menuju tenggorokan tanpa melewati mulut, maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Hal ini dianggap sebagai hal yang sulit dihindari (dimaafkan/ma'fu) karena lendir tersebut tidak keluar ke area yang bisa dikendalikan oleh manusia.

    2. Lendir yang Sudah Masuk ke Area Mulut: Jika ingus atau dahak sudah turun dan sampai ke rongga mulut (area yang bisa dikeluarkan lewat ludah), maka haram ditelan secara sengaja. Jika lendir tersebut sudah ada di mulut lalu sengaja ditelan kembali, maka puasa batal.

    Jadi Mengapa Bisa Ada Perbedaan Hukum Tergantung Bagaimana Posisi Lendir?

    Alasannya sebenarnya begitu sederhana, namun tetap logis dalam kaidah fiqih:

    1. Kemampuan Mengeluarkan: Jika lendir masih berada di saluran dalam (tenggorokan/hidung dalam), kita tidak punya kendali penuh untuk mengeluarkannya. Makanya pandangan fiqih tentang sesuatu yang berada di luar kendali tidak membatalkan puasa.

    2. Benda Asing: Jika lendir sudah sampai di mulut, ia dianggap sebagai ‘benda luar’ (sama seperti makanan atau minuman). Karena kita punya pilihan—bisa untuk ditelan kembali ataupun membuangnya, maka memilih untuk menelannya kembali akan dianggap memasukkan benda ke dalam perut dengan sengaja.

    Bagaimana Bunyi Dalil Syar'i dan Fatwa Ulama Yang Mendasari Hukum Ini?

    Secara umum, dalil yang digunakan adalah kaidah tentang Al-Jauf (masuknya sesuatu ke lubang tubuh yang terbuka), dan para ulama menggunakan kaidah Al-Jauf serta kaidah ‘batas mulut’ tersebut untuk dijelaskan melalui analogi (qiyas) antara lendir (dahak/ingus) dengan muntah dalam hadis riwayat Abu Daud No. 2380 (Tentang sengaja muntah dapat membatalkan puasa) yang berbunyi. “Barangsiapa yang sengaja muntah, maka ia harus meng-qadha' puasanya. Adapun yang muntah tanpa disengaja, maka tidak ada qadha' baginya.”, berikut hasil analogi yang tersebar dalam beberapa karya ulama:

    1. Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (Karyanya Imam Nawawi): Ini adalah kitab suci kedua dalam Madzhab Syafi'i setelah Al-Umm. Imam Nawawi menjelaskan secara gamblang: Bahwa dahak (al-nukhamah) jika masih di tenggorokan tidak batal, tapi jika sudah sampai ke batas luar (mulut) maka hukumnya seperti muntah yang tertelan.

    Bunyi Kaidah: “Jika dahak itu keluar dari kepalanya dan turun ke pangkal hidung, maka ia telah mencapai batas luar (mulut). Jika ia mampu mengeluarkannya namun malah menelannya, maka puasanya batal.”

    2. Kitab Al-Mughni (Kitab Karya Ibnu Qudamah): Kitab ini sebenarnya adalah rujukan terbesar dalam Madzhab Hanbali. Ibnu Qudamah secara eksplisit menggunakan logika analogi (qiyas) dengan muntah. Beliau menyebutkan bahwa dahak yang sudah sampai ke mulut lalu ditelan secara sengaja adalah pembatal puasa. Beliau membandingkannya dengan orang yang sengaja muntah lalu menelannya kembali. Karena dahak bukan lagi bagian dari organ dalam jika sudah bisa dikeluarkan lewat mulut.

    3. Kitab Tuhfatul Muhtaj (Ibnu Hajar Al-Haitami): Ibnu Hajar Al-Haitami termasuk tokoh otoritatif (ulama besarnya) Madzhab Syafi'i yang sering dirujuk di konteks Negara Indonesia. Jika lendir sudah melewati pangkal tenggorokan atas (tempat keluarnya huruf Kha'), maka itu dianggap sudah berada di ‘luar’ (mulut). Jika ditelan sengaja, hukumnya batal karena sudah dianggap ‘benda asing’ yang bisa dibuang.

    4. Al-Syarhul Mumti’ karya Syaikh Ibnu Utsaimin (Kontemporer): Beliau juga membahas hal serupa dengan memberikan tarjih (kesimpulan kuat) beliau. Syaikh Ibnu Utsaimin cenderung berpendapat bahwa menelan ingus atau dahak secara medis dan syar'i tidak membatalkan puasa karena ia bukan makanan maupun minuman. Namun, beliau tetap menegaskan bahwa haram bagi seseorang untuk sengaja menarik dahak/ingus ke mulut lalu menelannya karena alasan kebersihan dan sifatnya yang menjijikkan (khabits), namun dari sisi keabsahan puasa, hal itu tidak merusaknya.

    Alasan beliau berpendapat demikian ialah karena tidak adanya dalil tegas dari al-Qur'an atau Hadits yang menyatakan menelan dahak itu membatalkan puasa, jadi seseorang yang sudah sah puasanya (berdasarkan dalil) tidak boleh dianggap batal kecuali dengan dalil yang sama kuatnya. Lalu beliau juga menganggap bahwa ingus/dahak itu bukan makanan/minuman, argument beliau adalah bahwa dahak berasal dari dalam tubuh, bukan sesuatu yang memberikan nutrisi atau menghilangkan haus/lapar seperti halnya makanan dari luar. Serta beliau beranggapan bahwa hukum asal ibadah puasa seseorang adalah sah, sampai datang dalil/alasan tepat yang meyakinkan bahwa perbuatan tersebut membatalkannya.

    Jika diringkas berdasarkan cabang pendapat-pendapat Madzhab, maka:

    1. Menurut madzhab Syafi'i & Hanbali: Jika dahak/ingus sudah mencapai batas luar (mulut) dan memungkinkan untuk dibuang, namun tetap ditelan, maka puasa batal.

    2. Madzhab Maliki: Memberikan keringanan. Menurut sebagian ulama Maliki, menelan dahak atau ingus secara mutlak tidak membatalkan puasa, baik sudah sampai mulut atau belum, karena itu dianggap berasal dari dalam tubuh sendiri (bukan benda asing dari luar). Namun, tetap dianjurkan untuk membuangnya demi kebersihan.

    Berikut Tips Praktis Saat Flu Saat Berpuasa Untuk Anda ya!

    Agar puasa Anda tetap terjaga keabsahannya saat pilek, lakukan langkah berikut:

    1. Sering Meludah: Jika merasa ada lendir yang turun ke pangkal mulut, segera buang atau ludahkan. Jangan mencoba menarik lendir dari tenggorokan ke atas lalu menelannya.

    2. Gunakan Tisu/Sapu Tangan: Untuk menjaga kebersihan saat mengeluarkan ingus di tempat umum.

    3. Istirahat Cukup: Jika flu disertai demam parah yang membuat Anda sangat lemas, ingatlah bahwa Islam memberikan rukhsah (keringanan) bagi orang sakit untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.

    Mari tunaikan kewajiban zakat, infak, dan sedekah dengan penuh keikhlasan melalui Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogyakarta, agar ibadah kita semakin sempurna dan membawa keberkahan bagi banyak orang.

    #ZakatInfakSedekah

    #ZISDalamIslam

    #BAZNASTangguh

    #BAZNASKotaYogyakarta

    #ZakatYogyakarta

    #BerbagiBerkah

    #IslamRahmatanLilAlamin

    ?


    Komentar
    Additional JS