8 Calon Jemaah Haji Lampung Batal ke Tanah Suci, Ada yang Meninggal hingga Sakit - Rilis id
Ilustrasi keberangkatan haji ke Tanah Suci. Foto: ist
Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Lampung menyebutkan delapan calon haji asal provinsi ini batal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2026.
Kedelapan calon haji tersebut batal berangkat karena berbagai faktor, seperti meninggal dunia, sakit, hingga alasan lainnya.
Kepala Kanwil Kemenhaj Lampung, M Ansori F Citra mengatakan delapan calon haji yang batal berangkat tersebut berasal dari Kabupaten Lampung Tengah sebanyak tiga orang, Lampung Utara dua orang, Way Kanan dua orang, dan satu orang dari Pesawaran.
"Tahun ini total ada delapan orang yang batal berangkat. Mereka tersebar di beberapa kelompok terbang (kloter), yakni kloter 8, kloter 9, kloter 15, kloter 18, dan kloter 19," ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Kemenhaj sebenarnya telah menawarkan pelimpahan kepada ahli waris untuk menggantikan calon haji yang wafat. Namun, sebagian ahli waris menyatakan belum siap berangkat tahun ini.
"Rata-rata alasan ahli waris adalah belum siap berangkat tahun ini untuk menggantikan calon haji yang wafat. Selain itu, ada juga yang membatalkan keberangkatan karena orang tua atau suaminya sakit," jelasnya.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenhaj Lampung telah mengajukan proses pembatalan visa bagi kedelapan calon haji tersebut. Langkah ini dilakukan karena posisi mereka tidak dapat segera diisi oleh jemaah cadangan atau ahli waris.
"Sehingga kemungkinan besar mereka akan diberangkatkan pada musim haji tahun depan, dengan skema pelimpahan kepada ahli waris bagi yang wafat," katanya.
Apabila ahli waris tidak dapat berangkat tahun depan, mereka dapat mengajukan penarikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayarkan. Adapun kuota haji Provinsi Lampung tahun ini berjumlah 5.827 orang yang terbagi dalam 14 kloter. (*)