Hukum Menutup Aurat Bagi Perempuan dalam Surah Al-Ahzab Ayat 59 - Tebuireng Online
Saat ini islam sudah memasuki era yang baru, era globalisasi dan era modernisasi. Pada era-era ini perubahan telah terjadi secara besar-besaran. Perubahan tersebut hampir melingkupi seluruh aspek kehidupan, mulai dari perubahan ekonomi, perubahan sosial, perubahan transportasi hingga ke perubahan budaya. Perubahan tersebut menjadi pemicu rusaknya akhlak moral seseorang, sehingga orang itu sulit membedakan antara yang baik dan buruk.
Di era ini, zaman yang semakin maju tentu budaya berpakaian menjadi problem yang perlu diperhatikan. Banyak perempuan-perempuan yang hanya karna ingin mengikuti trend, membiarkan auratnya terbuka bahkan sudah menjadi hal yang lumrah dikalangan modern ini. Islam sebagai agama yang bersifat universal yang mana didalamnya terdapat ketentuan-ketentuan dalam menjalani aktivitas sehari-hari tentu memberikan solusi terhadap problem yang dihadapi oleh masyarakat zaman sekarang.[1]
Baca Juga: Awas Aurat Terlihat Ketika Menyusui
Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin mempunyai banyak aturan mengenai cara berpakaian seorang perempuan. Meskipun islam memiliki aturan yang banyak terkait cara berpakaian seorang perempuan, namun tujuannya cuma satu yakni melindungi dan menghormati harga diri seorang perempuan.[2] Hal tersebut agar terhindar dari siksa neraka sebagaimana yang disebutkan dalam surah at-tahrim ayat 11;
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
Dalam hal ini penulis mengambil ayat al-Qur’an yakni surah al-Ahzab ayat 59 untuk memberikan pemahaman terkait pentignya menutup aurat. Pemahaman ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada khalayak ramai terutama para wanita agar berhati-hati dalam menjaga aurat. Pemahaman tersebut dimulai rumusan masalah yang terdiri dari apa pengertian aurat, dan bagaimana hukum menutup aurat perempuan.
Baca Juga:Ulama Jombang dan Aurat Perempuan
Pengertian Aurat
Aurat berasal dari bahasa arab yakni aurah yang memiliki makna rasa malu, sedangkan menurut istilah dalam ilmu fiqih, aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutupi atau dilindungi dari pandangan.[3] Adapun pendapat yang lain, aurat menurut bahasa adalah sesuatu yang bisa mendatangkan rasa malu, sehingga seseorang merasa terdorong untuk menutupnya. Namun, secara hukum islam yakni bahwasannya aurat adalah bagian-bagian tubuh yang harus ditutupi atau tidak boleh kelihatan oleh orang lain sesuai dengan syariat islam.[4]
Dalam hukum islam, ada dimana waktu dan tempat tertentu, umat islam diperbolehkan untuk membuka aurat dan hanya diperuntukkan kepada orang-orang tertentu saja. Dengan demikian, pengertian aurat adalah anggota atau bagian tubuh manusia yang jika terbuka atau terlihat akan menimbulkan rasa malu atau aib. Mengenai pengertian di atas juga, bisa disimpulkan bahwa menutup aurat bukan karena anggota tubuh atau badan jelek, melainkan agar tidak menimbulkan syahwat birahi dan nafsu.
Menutup aurat bisa menjadi tanda atas kesucian jiwa dan baiknya kepribadian seseorang. Aurat yang dari awal selalu terbuka akan memberikan dampak negatif bagi yang bersangkutan dan bagi yang melihat juga. Hal tersebut bisa menjadi pemicu hawa nafsu untuk melakukan perbuatan keji seperti berzina dan sebagainya. Batasan-batasan aurat laki-laki yakni dari pusar sampai lutut, tangan.[5] Batasan aurat perempuan menurut jumhur ulama yakni seluruh badan kecuali kepala, tangan, dan kaki.[6] Mengingat seringnya perempuan berinteraksi kepada kaum laki-laki.
Aurat menjadi bagian tubuh yang harus ditutupi dan dilarang untuk ditunjukan kepada siapapun selain kepada mahramnya. Adapun Al-Qur’an telah memberikan penjelasan dalam rangka menutup aurat yakni terdapat pada surah al-Ahzab ayat 59.[7]
Hukum Menutup Aurat Menurut Perspektif QS. Al-Ahzab:59
Sebuah konsep yang dibawa oleh Al-Qur’an selalu relevan dengan problematika yang dihadapi oleh masyarakat sekarang. Karena pada dasarnya Al-Qur’an diturunkan untuk memberikan solusi atau menawarkan bagaimana menyelesaikan sebuah masalah. Dalam hal ini, Al-Qur’an juga memberikan pandangan terhadap batas-batas aurat perempuan. Sebagai landasan dalam menutup aurat, penulis mencoba mengutip dari surah Al-Ahzab ayat 59;
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya:”Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Baca Juga: Pendakwah Perempuan sebagai Pilar Perubahan Mengurai Ketidakadilan Gender
Pada ayat tersebut, bahwa Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad untuk memberikan seruan kepada isteri-isteri dan anak-anak perempuannya terlebih lagi bagi perempuan yang beriman untuk menutup anggota badan atau seluruh tubuh mereka dengan jilbab.[8] Inilah yang menjadi salah satu perintah sekaligus cara Allah untuk memuliakan kaum wanita dan menjaganya dari segala dosa yang disebabkan oleh aurat.
Pada ayat ini, As-Sa’adi menjelaskan dalam tafsirnya bahwa perintah untuk berjilbab diperuntukkan secara umum, namun diawali oleh istri dan anak-anak Rasulullah terlebih dahulu sebagai contoh. Adapun keluarga Nabi merupakan keluarga yang utama sehingga perintah apapun harus diawali oleh keluarga Nabi terlebih dahulu.[9]
Adapun pakaian yang diperuntukkan dalam menutup aurat sebagaimana yang dijelaskan oleh Abdurrahman As-Sa’adi yakni merujuk kepada kerudung, juba, jilbab, dan kain yang panjang, yang memiliki maksud menutupi muka dan dada. Adanya perintah tersebut tidak merugikan bagi kaum perempuan malah sebaliknya memiliki hikmah diantaranya mereka dianggap suci serta tidak dipandang hina karena mereka menutup aurat.[10]
Dalam tafsir shafwah at-tafasir, bahwasannya Allah memerintahkan untuk semua wanita atau perempuan mengenakan pakaian luar yang lebar guna menutup kecantikan dan perhiasan mereka, dan melindungi serta membedakan mereka dengan karakteristik perempuan-perempuan jahiliyah.[11] Dari kedua tafsir tersebut menunjukan bahwasannya menutup aurat terutama bagi perempuan adalah wajib tanpa terkecuali, mengingat perempuan adalah penghuni paling banyak dalam neraka.
Baca Juga: Mengkaji Ulang Fitrah dan Peran Sosial Perempuan
Kesimpulan
Aurat merupakan bagian dari tubuh wanita yang harus ditutup dan tidak diperlihatkan kepada orang lain. Dalam syariat islam, perempuan wajib untuk ditutup dan tidak boleh diumbar, apalagi hanya mengikutu trend agar terlihat keren. Dalam kesepakatan jumhur ulama’ bahwasannya aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan dan kaki. Menutup aurat bisa menjadi tanda atas kesucian jiwa dan baiknya kepribadian seseorang.
Al-Qur’an memberikan perintah mengenai aurat perempuan yang harus ditutupi yakni terdapat pada surah Al-Ahzab ayat 59. Adapun penjelasan ulama tafsir terkait ayat tersebut yakni dalam rangka menjaga kehormatan perempuan dan harga diri mereka agar terlihat suci, hal tersebut yang menjadi pembeda perempuan muslim dengan perempuan jahiliyah.
Penulis: Fathu Minallah, Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur’an Dan Sains, Lamongan
Editor: Rara Zarary
Daftar pustaka
Buku
As-Sa’adi, Abdurrahman, At-Taisir Al-Karim Ar-Rahman Fi Tafsir Al-Kalam Al-Manan, Lebanon, Beirut, (2019) 640
Ali Ash-Shabuni Muhammad, “Shafwah At-Tafasir”, Beirut, 537, 1981
Jurnal
Aisyah Hamdani, Nadhifah Rahma, DKK, “Implikasi Pendidikan Al-Qur’an Surah Al-Ahzab Ayat 59 Tentang Kewajiban Muslimah Menutup Aurat Dalam Adab Berbusana”, Bandung Conference Series: Islamic Education, Vol. 2, No. 2, (2022) 320
Habibie, Alfadl, “Pengenalan Aurat Bagi Anak Usia Dini Dalam Penadangan Islam”, Jurnal Pendidikan: Early Childhood, Vol. 1, No. 2, (November, 2017) 7
Khalisha Majri, Athifa, DKK, “Pentingnya Pendidikan Menjaga Aurat Antara Mahram Dalam Islam”, Jurnal Penelitian Multidisiplin, Vol. 2, No. 1, (Maret, 2024) 166
Murtopo, Bahrun Ali, “Etika Berpakaian Dalam Islam: Tinjauan Busana Wanita Sesuai Ketentuan Islam”, Jurnal Pemikiran Keislaman, Dan Kemanusiaan, Vol. 2, No. 2, (Oktober, 2017) 244
Perhasana, Siti, DKK, “Kewajiban Menutup Aurat Dalam Perspektif Al-Qur’an”, Al-Fahmu:Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, Vol. 2, No. 1, (2023) 54
Purkon, Arip, Atasan Aurat Perempuan Daam Fikih Kasik Dan Kontemporer, Jurna Pendidikan Dan Studi Isam, Vol. 9, No. 6, (Septemer, 2023) 1054
Sudirman Sesse, Muhammad, “Aurat Wanita Dan Hukum Menutupnya Menurut Hukum Islam”, Jurnal Al-Maiyah, Vol. 9, No. 2, (Juli-Desember, 2016) 316
Toyyib, Moh, “Kajian Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Ahzab Ayat 59 (Studi Komperasi Al Mishbah Dan Tafsir-Tafsir Terdahulu)”, Al-Ibrah, Vol. 3, No. 1, (Juni, 2018) 73
[1] Siti Perhasana, DKK, “Kewajiban Menutup Aurat Dalam Perspektif Al-Qur’an”, Al-Fahmu:Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, Vol. 2, No. 1, (2023) 54
[2] Bahrun Ali Murtopo, “Etika Berpakaian Dalam Islam: Tinjauan Busana Wanita Sesuai Ketentuan Islam”, Jurnal Pemikiran Keislaman, Dan Kemanusiaan, Vol. 2, No. 2, (Oktober, 2017) 244
[3] Athifa Khalisha Majri, DKK, “Pentingnya Pendidikan Menjaga Aurat Antara Mahram Dalam Islam”, Jurnal Penelitian Multidisiplin, Vol. 2, No. 1, (Maret, 2024) 166
[4] Muhammad Sudirman Sesse, “Aurat Wanita Dan Hukum Menutupnya Menurut Hukum Islam”, Jurnal Al-Maiyah, Vol. 9, No. 2, (Juli-Desember, 2016) 316
[5] Alfadl Habibie, “Pengenalan Aurat Bagi Anak Usia Dini Dalam Penadangan Islam”, Jurnal Pendidikan: Early Childhood, Vol. 1, No. 2, (November, 2017) 7
[6] Arip Purkon, Atasan Aurat Perempuan Daam Fikih Kasik Dan Kontemporer, Jurna Pendidikan Dan Studi Isam, Vol. 9, No. 6, (Septemer, 2023) 1054
[7] Nadhifah Rahma Aisyah Hamdani, DKK, “Implikasi Pendidikan Al-Qur’an Surah Al-Ahzab Ayat 59 Tentang Kewajiban Muslimah Menutup Aurat Dalam Adab Berbusana”, Bandung Conference Series: Islamic Education, Vol. 2, No. 2, (2022) 320
[8] Moh Toyyib, “Kajian Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Ahzab Ayat 59 (Studi Komperasi Al Mishbah Dan Tafsir-Tafsir Terdahulu)”, Al-Ibrah, Vol. 3, No. 1, (Juni, 2018) 73
[9] Abdurrahman As-Sa’adi, At-Taisir Al-Karim Ar-Rahman Fi Tafsir Al-Kalam Al-Manan, Lebanon, Beirut, (2019) 640
[10] Ibid., 641
[11] Muhammad Ali Ash-Shabuni, “Shafwah At-Tafasir”, Beirut,537 1981
