Iklan Zakat IM3 Picu Polemik, Indosat Minta Maaf dan Tarik Kampanye - Kompas
Iklan Zakat IM3 Picu Polemik, Indosat Minta Maaf dan Tarik Kampanye
JAKARTA, KOMPAS.com - Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) meminta maaf atas kampanye iklan IM3 terkait zakat yang memicu keresahan publik.
SVP Head of Corporate Communications IOH Ovidia Nomia menjelaskan, kampanye tersebut bertujuan mengedukasi pelanggan terkait fitur Anti Spam dan Anti Scam untuk mencegah penipuan digital.
"Kami sampaikan bahwa tidak memiliki niat untuk menyinggung nilai-nilai keagamaan maupun kelompok/organisasi manapun. Hal ini dilakukan seiring dengan meningkatnya temuan potensi penipuan yang mengatasnamakan aktivitas zakat di bulan Ramadhan,” kata Ovidia dalam pernyataan resmi, Sabtu (4/4/2026).
Baca juga: Indosat (ISAT) Bagi Dividen Rp 2,7 Triliun, Siap Ekspansi Bisnis Berbasis AI
Iklan ditarik dari semua kanal
IOH menyatakan telah melakukan evaluasi menyeluruh. Seluruh materi kampanye kemudian ditarik dari peredaran.
"Sebagai bentuk tanggung jawab, seluruh materi komunikasi terkait kampanye ini telah ditarik dan dihentikan dari semua kanal," kata Ovidia.
Iklan luar ruang yang dipasang di transportasi publik menjadi sorotan. Materi tersebut memuat pesan, "Telpon Ngajak Zakat, Jangan Diangkat! Jangan-jangan Scammer”.
Data penipuan meningkat
IOH mencatat tren kenaikan penipuan digital selama Ramadhan. Pada 2025, kasus meningkat 34,7 persen.
Sebanyak 89 persen penipuan terjadi melalui WhatsApp. Sementara 64 persen melalui panggilan telepon.
Data ini menjadi dasar kampanye edukasi yang dilakukan perusahaan.
Baca juga: Boy Thohir Borong 10 Juta Lembar Saham Indosat (ISAT)
Kritik dari lembaga zakat
Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) menilai pesan kampanye tersebut bermasalah. Narasi dinilai berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap lembaga zakat resmi.
"Narasi ini dapat menimbulkan keraguan di tengah masyarakat untuk merespons layanan edukasi dan penjemputan zakat yang dilakukan oleh amil resmi, yang selama ini bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," kata Ketua Umum POROZ Bukhori Muslim.
IOH menyatakan terbuka untuk bekerja sama dengan lembaga pengelola zakat resmi. Kolaborasi diarahkan untuk memperkuat edukasi publik dan mencegah penipuan.
Langkah ini juga diharapkan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyaluran zakat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang