0
News
    Home Berita Featured Kemenag Keuangan Spesial

    Isu Rekening Kas Masjid Dikelola Pemerintah Viral, Kemenag: Tidak Benar - Kompas

    4 min read

     

    Isu Rekening Kas Masjid Dikelola Pemerintah Viral, Kemenag: Tidak Benar



    KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa informasi terkait rencana pemerintah membentuk dan mengelola rekening kas masjid adalah tidak benar.

    Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya konten viral di media sosial yang memuat klaim tersebut.

    Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa tidak ada kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan dana kas masjid oleh pemerintah.

    Baca juga: WFH ASN Kemenag Mulai 10 April 2026, Menag: Bukan Sekadar Kerja dari Rumah

    Penegasan ini disampaikan di Jakarta, Selasa (21/4/2026), sebagai respons atas maraknya disinformasi di ruang digital.

    Unggahan Agresif Donald Trump, Ancam Iran Lagi?

    “Kementerian Agama Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” tegas Thobib, dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

    Ia menjelaskan bahwa meme dan video yang beredar di media sosial, yang menampilkan foto Menteri Agama Nasaruddin Umar dengan narasi “pembentukan rekening kas masjid yang nanti akan dikelola pemerintah”, merupakan bentuk disinformasi.

    Baca juga: Jensen Huang, Dulu Tukang Cuci Piring, Kini CEO Perusahaan Bernilai Rp 83.000T

    “Informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan. Maka dengan ini kami menegaskan, bahwa Menag tidak pernah berbicara soal Rekening Kas Masjid sebagaimana framing konten yang viral tersebut,” papar Thobib.

    Pengelolaan kas masjid tetap oleh DKM

    Thobib menegaskan bahwa pengelolaan kas masjid sepenuhnya menjadi kewenangan pengurus masjid.

    “Pengelolaan kas masjid tetap menjadi kewenangan masing-masing pengurus masjid. Kas masjid dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid sesuai prinsip kemandirian dan kepercayaan jamaah,” sambungnya.

    Ia menambahkan, Kemenag justru mendorong pengelolaan masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh pengurus masjid.

    Langkah tersebut dilakukan tanpa adanya intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah.

    Baca juga: Kemenag Siapkan Regulasi PAUD Al Quran agar Jadi Lembaga Pendidikan Formal

    Imbauan agar masyarakat cek informasi resmi

    Kemenag mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

    Thobib meminta masyarakat memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah.

    “Mari senantiasa bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran setiap informasi hanya melalui situs web resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resmi Kemenag RI,” ujar Thobib.

    Dengan klarifikasi ini, Kemenag berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh hoaks yang dapat menimbulkan keresahan.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    UU PPRT Akhirnya Sah Setelah Mandek 22 Tahun, Ini Kewajiban Pemberi Kerja dan ART

    Komentar
    Additional JS