0
News
    Update Haji
    Home Berita Featured Kemenag Spesial Wakaf

    Kemenag Ungkap Per April 2026 Sebanyak 276 Juta Meter Tanah Wakaf Telah Tersertifikasi- Tribunnews

    5 min read

     

    Kemenag Ungkap Per April 2026 Sebanyak 276 Juta Meter Tanah Wakaf Telah Tersertifikasi

    Menurutnya, angka ratusan ribu bidang tanah wakaf yang telah tersertifikasi mencerminkan kekuatan ekonomi dan sosial yang sangat besar. 

    Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com

    TANAH WAKAF TERSERTIFIKASI - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad. Dia menjelaskan pada Triwulan I Tahun 2026, tanah wakaf tersertifikasi mencapai 1.688 bidang dengan luas 1.483.943 meter persegi. 

    Kemenag Ungkap Per April 2026 Sebanyak 276 Juta Meter Tanah Wakaf Telah Tersertifikasi

    Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mencatat hingga April 2026 sebanyak 287.162 bidang tanah wakaf telah tersertifikasi dengan total luas mencapai 276.106.802 meter persegi. 

    Khusus pada Triwulan I Tahun 2026, tanah wakaf tersertifikasi mencapai 1.688 bidang dengan luas 1.483.943 meter persegi.

    Baca juga: Gandeng MA, Kementerian Agama Fokus Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah, Masjid, dan Pemakaman


    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan langkah ini adalah upaya melindungi aset wakaf. 

    "Ini bukan sekadar capaian administratif, tetapi upaya melindungi aset wakaf umat antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang berupaya mempercepat proses sertifikasi secara signifikan," kata Abu Rokhmad dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

    Menurutnya, angka ratusan ribu bidang tanah wakaf yang telah tersertifikasi mencerminkan kekuatan ekonomi dan sosial yang sangat besar. 


    Dengan luas mencapai ratusan juta meter persegi, wakaf memiliki potensi strategis untuk mendukung pembangunan nasional berbasis keumatan.


    Hal ini mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.


    "Wakaf bukan hanya instrumen ibadah, tetapi juga instrumen pembangunan. Data ini menunjukkan bahwa kita memiliki aset umat dalam skala sangat besar. Jika dikelola secara produktif dan profesional, wakaf dapat menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi bangsa," katanya.


    Abu Rokhmad juga mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah wakaf yang dimiliki untuk memastikan kepastian hukum serta menghindari potensi konflik di masa depan.


    "Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan wakafnya. Sertifikasi adalah langkah krusial untuk memastikan keamanan, keberlanjutan, dan optimalisasi manfaat wakaf bagi generasi mendatang," ujarnya.


    Program percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah kerja sama antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN. 


    Program ini dirancang untuk mempercepat legalisasi aset wakaf melalui integrasi data, penyederhanaan prosedur, serta pendampingan aktif kepada nazir dan masyarakat. 

    Komentar
    Additional JS