0
News
    Home Berita Featured Spesial Tunangan

    Sudah Tunangan, Bolehkah Sedekat Itu? Memahami Hukum Khitbah dalam Islam - Tebuireng

    6 min read

     

    Sudah Tunangan, Bolehkah Sedekat Itu? Memahami Hukum Khitbah dalam Islam

    Ilustrasi relasi laki-laki dan perempuan yang sudah bertunangan (sumber: ai/ra)
    Para orang tua sebaiknya membimbing putra-putrinya agar tidak menjalin hubungan yang terlalu jauh dengan calon pasangannya. Sebab, bukan tidak mungkin setelah salah satu pihak “merasakan” kedekatan yang melampaui batas, rencana pernikahan justru batal dilangsungkan. Hal ini perlu diingat, karena kemungkinan putusnya peminangan masih tetap terbuka selama akad nikah belum terjadi.

    Ketika memasuki momentum perayaan Idul Fitri, tidak sedikit pasangan muda-mudi yang telah terikat dalam status khitbah (tunangan) mulai memperkenalkan calon pasangannya kepada lingkungan sekitar, seperti kerabat, tetangga, maupun teman-teman mereka. Pada saat yang sama, sering pula dijumpai perilaku yang sebenarnya dilarang dalam syariat Islam, seperti bergandengan tangan, berboncengan, atau berjalan berdua di tempat yang sepi. Fenomena semacam ini terasa begitu akrab dan mudah ditemukan di berbagai tempat. Lalu, bagaimana sebenarnya Islam mengatur relasi antara pasangan yang telah melalui tahap khitbah?

    Baca Juga: Menormalisasi Bonceng Tunangan saat Lebaran, Bolehkah?

    Dalam kehidupan sehari-hari, hampir tidak pernah dijumpai pernikahan tanpa didahului peminangan calon mempelai pria terhadap calon mempelai perempuan. Kalaupun ada, jumlahnya sangat kecil. Hal ini menunjukkan besar kesadaran masyarakat akan arti penting peminangan dalam rangka membentuk keluarga ideal yang penuh sakinah, mawaddah dan rahmah lewat pernikahan.

    Peminangan dalam literatur fikih disebut khithbah. Secara harfiah, khithbah adalah thalab ar-rajul al-mar’ah li az-zawaj, permintaan seorang laki- laki kepada seorang perempuan untuk melakukan pernikahan. Pengertian istilah itu tidak jauh berbeda dalam arti harfiahnya. Kompilasi Hukum Islam Indonesia mendefinisikan peminangan sebagai upaya ke arah terjadi hubungan perjodohan antara seorang pria dan perempuan. Peminangan hukumnya sunah, diperintahkan, tetapi tidak sampai pada tingkat kewajiban. Tanpa peminangan, akad pernikahan tetap sah karena tidak termasuk rukun dan syarat.

    Hal ini barangkali disebabkan banyak manfaat yang diperoleh. Lewat peminangan seorang pria mengetahui kesediaan makhthubah (perempuan yang dipinang) untuk dinikahi. Kesediaan ini sangat penting dikaitkan dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam Indonesia pasal 16 yang menyatakan perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai. Lalu diperkuat oleh pasal 17, yang berbunyi: “Bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan.”

    Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

    Baca Juga: Berapa Lama Jarak Khitbah dan Pelaksanaan Akad?

    Peminangan juga memungkinkan kedua calon mempelai saling mengenal, paling tidak secara fisik, dengan melihat secara langsung (mu’ayanah). Rasulullah pernah menyuruh Al-Mughirah Ibn Syu’bah ketika meminang seorang perempuan agar melihatnya. Beliau bersabda, “Pandanglah dia, karena hal itu lebih bisa menciptakan keharmonisan antara kalian berdua.”

    Informasi yang lebih mendetail tentang kepribadian masing-masing dapat diperoleh melalui konsultasi dengan kawan atau kerabat. Dengan begitu, kekecewaan di kemudian hari akibat salah pilih dapat diantisipasi. Setelah memahami kekurangan dan kelebihan pasangannya, kedua pihak dapat memperkirakan risiko yang mungkin terjadi, sekaligus mempersiapkan diri secara mental untuk menghadapinya dengan penuh kedewasaan.

    Status Hukum

    Kesadaran masyarakat akan arti penting peminangan bagi perkawinan ternyata belum diimbangi pengetahuan secara memadai tentang akibat hukum yang ditimbulkan. Bagaimanakah status hukum makhthubah dalam hubungannya dengan laki-laki yang telah meminangnya? Apakah ia sama persis -atau hanya dalam beberapa aspek-dengan Istri ataukah statusnya masih seperti ketika ia belum dipinang?

    Pada dasarnya antara peminangan dan pernikahan terdapat perbedaan yang sangat fundamental. Peminangan tidak lebih dari mukaddimah pernikahan. Dalam peminangan, laki-laki baru pada tahap mengungkapkan perasaan atau keinginan mengajukan penawaran kepada pihak perempuan untul menikah Sebuah penawaran tentu saja dapat diterima dan ditolak Sedangkan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga.

    Baca Juga: Hukum dan Hikmah Khitbah Wanita dalam Islam

    Karena itu setelah peminangan, status khatib dan makhthubah belum terjalin hubungan yang spesial. Mereka berdua masih dianggap seperti orang lain. Status suami istri lengkap dengan hak dan kewajibannya baru diperoleh setelah keduanya menikah. Ketentuan ini membawa konsekuensi, dalam masa tunggu antara peminangan sampai pernikahan, mereka berdua tidak dibenarkan mengerjakan hal-hal yang hanya diperkenankan dilakukan suami istri. Seperti berduaan di tempat sepi (al-khalwah), tidur bersama, apalagi melakukan hubungan seksual dan atau mukaddimahnya.

    Akibat hukum peminangan terbatas pada pelarangan meminang perempuan yang telah dipinang pria lain, selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak perempuan. Putusnya pinangan dapat diketahui lewat pernyataan secara lisan atau berdasarkan indikator-indikator yang lain. Rasulullah Saw. bersabda, “Janganlah salah seorang dari kamu sekalian meminang (perempuan) yang telah dipinang saudaranya, hingga ia (peminang sebelumnya) meninggalkannya atau mengizinkannya”.

    Dengan demikian, para orang tua sebaiknya membimbing putra-putrinya agar tidak menjalin hubungan yang terlalu jauh dengan calon pasangannya. Sebab, bukan tidak mungkin setelah salah satu pihak “merasakan” kedekatan yang melampaui batas, rencana pernikahan justru batal dilangsungkan. Hal ini perlu diingat, karena kemungkinan putusnya peminangan masih tetap terbuka selama akad nikah belum terjadi.

    Baca Juga: Nikah Diawali dengan Ta’aruf dan Khitbah, Bukan Pacaran

    Selain itu, perbuatan tersebut juga dilarang dalam ajaran agama. Terlebih lagi, jika terjadi kehamilan sebelum pernikahan, status anak yang lahir, dalam hal warisan dan beberapa ketentuan hukum lainnya, berbeda dengan anak yang lahir dari pernikahan yang sah. Pada akhirnya, menjaga diri dan kehormatan jauh lebih baik daripada harus menghadapi akibat yang timbul kemudian hari, apalagi jika akibat tersebut sulit untuk diperbaiki.



    Sumber:

    1. Subul As-Salam: III, 113
    2. Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam, 170

    Penulis: Dimas Setyawan Saputro
    Editor: Rara Zarary

     


    Komentar
    Additional JS