0
News
    Update Haji
    Home Berita Featured Haji Spesial WNI

    19 WNI Diamankan gegara Langgar Aturan Arab Saudi Terkait Haji Ilegal hingga Ambil Foto Tanpa Izin - Kompas TV

    5 min read

     

    19 WNI Diamankan gegara Langgar Aturan Arab Saudi Terkait Haji Ilegal hingga Ambil Foto Tanpa Izin

    Close Ads x

    Kompas.tv - 14 Mei 2026, 23:07 WIB


    Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi 19 WNI saat ini tengah diamankan aparat keamanan Arab Saudi atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026. (Sumber: Kementerian Haji/haji.go.id)

    JEDDAH, KOMPAS.TV – Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Jeddah Yusron B. Ambary mengonfirmasi pihaknya tengah mendampingi 19 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi.

    Belasan WNI tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum di tengah berlangsungnya musim haji 2026.

    Yusron memerinci, jenis pelanggaran yang dilakukan cukup beragam, mulai dari promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai ketentuan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

    "Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026), dikutip dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah.

    Baca Juga: Update Haji 2026 Hari ke-24: 152 Ribu Jemaah Tiba di Saudi, Tenda Arafah Siap 90 Persen

    Dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang dilaporkan telah mendapatkan pembebasan bersyarat. 

    Keduanya terlibat dalam kasus yang berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait masalah penjualan dam.

    Khusus untuk anggota jemaah haji Indonesia yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji. 

    Namun, proses hukum tetap berjalan di bawah pengawasan ketat pihak berwenang.

    "Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron.

    Nasib para WNI ini sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Yusron menjelaskan, dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.

    Jika korban (pihak perempuan yang difoto/direkam) melayangkan tuntutan hak khusus, proses hukum akan berlanjut dan berpotensi menghalangi anggota jemaah untuk pulang sesuai jadwal.

    Baca Juga: Update Haji 2026: 146 Ribu Jemaah Tiba di Saudi, Kemenhaj Imbau Hemat Energi Jelang Armuzna

    "Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban," tegasnya.

    Terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.

    Hingga saat ini, status 19 WNI tersebut masih sebagai tertuduh. Sesuai aturan setempat, aparat memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti awal. 

    "Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya," jelas Yusron.

    KJRI Jeddah mengimbau seluruh anggota jemaah haji Indonesia untuk tetap waspada dan menghormati aturan serta privasi warga lokal. 

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jemaah untuk tidak sembarangan mengambil gambar atau terlibat dalam transaksi keagamaan (seperti pembayaran dam) melalui jalur yang tidak resmi atau ilegal. 

    Baca Juga: Ketua Umum ABKI Fasilitasi Pertemuan KSP dan Dubes Arab Saudi Bahas Investasi serta Layanan Haji

    Sumber : Kompas TV

    Komentar
    Additional JS