0
News
    Update Haji
    Home Berita Featured Haji Kasus Makkah Spesial

    3 WNI Kembali Ditangkap di Makkah, Diduga Terlibat Jasa Badal Haji Ilegal - Tribunnews

    5 min read

     

    3 WNI Kembali Ditangkap di Makkah, Diduga Terlibat Jasa Badal Haji Ilegal

    Ketiga WNI diamankan setelah aparat melakukan operasi penyamaran menyusul temuan penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial. 

    Tayang: 


    Media Center Haji 2026/Sri Juliati

    BERIBADAH DEKAT KA'BAH - Sejumlah jemaah haji melaksanakan ibadah umrah di sekitar Ka'bah, Minggu (4/5/2026) malam. Ketiga WNI diamankan setelah aparat melakukan operasi penyamaran menyusul temuan penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial.  

    TRIBUNNEWS.COM - Arab Saudi kembali menangkap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Kota Makkah, Kamis (30/4/2026).

    Ketiga WNI itu berinisial LFS, LRH, dan LNR.

    Mereka diduga melakukan penipuan dalam praktik promosi serta jual beli haji ilegal dan penyediaan hewan kurban/dam.

    Ketiganya diamankan setelah aparat melakukan operasi penyamaran menyusul temuan penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial. 

    Pertemuan untuk transaksi yang telah disepakati menjadi titik penangkapan.

    Dalam penangkapan itu, aparat keamanan menyita sejumlah barang bukti berupa dua mesin printer, alat laminating, 14 kartu identitas, dan sertifikat kurban. 

    Pihak KJRI Jeddah menyatakan, ketiga WNI tersebut masih dalam penahanan otoritas Arab Saudi

    Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Niyabah 'Ammah) dan saat ini dalam tahap penyidikan sebelum diproses lebih lanjut di pengadilan. 

    Pada Minggu (3/5/2026), KJRI Jeddah telah mengunjungi kantor Kepolisian Sektor Al Mansur, Makkah untuk menindaklanjuti kasus dimaksud. 

    KJRI Jeddah akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum.

    10 WNI Ditangkap

    Dengan adanya penangkapan terbaru, artinya sudah 10 WNI yang diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi terkait keterlibatan mereka dalam promosi dan jual beli haji ilegal

    Hal ini menunjukkan keseriusan dari Otoritas Keamanan Arab Saudi dalam kampanye 'La Haj bila Tasrih' untuk memastikan kelancaranan dan baiknya layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 kepada jutaan umat Muslim dari berbagai penjuru dunia.

    KJRI Jeddah mengimbau kepada seluruh WNI di Arab Saudi untuk mematuhi hukum yang berlaku dan tidak terlibat dalam aktivitas promosi dan jual beli paket haji illegal, termasuk di dalamnya promosi dan jual beli kurban/dam. 

    KJRI juga mengimbau kepada seluruh WNI untuk tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre.

    "Kepada calon jamaah haji yang telah terlanjur membeli paket haji ilegal ini, untuk dapat mempertimbangkan kembali keberangkatan. Denda besar, penjara, deportasi, dan cekal selama 10 tahun menanti bagi para pelanggar," tulis keterangan yang diterima tim Media Center Haji (MCH) dari KJRI Jeddah.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji tanpa antrean atau jalur instan. 

    Ia menekankan pentingnya memastikan visa dan penyelenggara perjalanan sesuai ketentuan resmi pemerintah Indonesia dan Arab Saudi(*)

    Komentar
    Additional JS