Bolehkah Berkurban dengan Hewan yang Tengah Hamil? -
Bolehkah Berkurban dengan Hewan yang Tengah Hamil?
Berkurban merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam yang dapat kita laksanakan setiap hari raya Idul Adha. Yang mana ibadah ini haruslah sesuai dengan syarat dan ketentuan tertentu terkait hewan kurban. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat adalah: bolehkah dan apa hukum berkurban dengan hewan yang tengah hamil?
Baca juga: Idul Adha Bertepatan dengan Hari Jumat, Apakah Salat Jumat Masih Wajib?
Perbedaan Pendapat Ulama
Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi permasalahan hewan kurban yang tengah hamil. Syekh Taqiyuddin al-Hishni berkata dalam kitab Kifayah al-Akhyar:
وَهَلْ تُجْزِئُ الْحَامِلُ فِيْهِ خِلَافٌ قَالَ ابْنُ الرِّفْعَةِ الْمَشْهُوْرُ أَنَّهَا تُجْزِئُ لِأَنَّ نَقْصَ اللَّحْمِ يُجْبَرُ بِالْجَنِيْنِ وَفِيْهِ وَجْهٌ لَا تُجْزِئُ
“Apakah mencukupi berkurban dengan hewan hamil? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat, Ibn Rif’ah berkata: pendapat yang mashur adalah mencukupi. Karena kekurangan daging dapat ditambal dengan adanya janin. Dan pendapat lain mengatakan tidak mencukupi.” (Kifayah al-Akhyar, hlm. 531)
Baca juga: Menggabungkan Puasa Qadla dan Puasa Sunah, Bolehkah?
Pendapat yang Tidak Mencukupi Berkurban dengan Hewan yang Tengah Hamil
Adapun mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat tidak mencukupi. Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin menjelaskan dalam kitab Busyra al-Karim:
وَلَا يَجُوْزُ التَّضْحِيَةُ بِحَامِلٍ عَلَى الْمُعْتَمَدِ لِأَنَّ الْحَمْلَ يُنْقِصُ لَحْمَهَا، وَزِيَادَةُ اللَّحْمِ بِالْجَنِيْنِ لَا يَجْبُرُ عَيْبًا
“Tidak diperbolehkan berkurban dengan hewan hamil menurut qaul mu’tamad. Karena kehamilan hewan dapat mengurangi dagingnya. Dan bertambahnya daging disebabkan janin tidak dapat menambal kecacatannya.” (Busyra al-Karim, hlm. 698)
Syekh Khatib As-Syirbini pun menegaskan dalam salah satu kitabnya, Mughni al-Muhtaj:
وَقَوْلُ ابْنِ الرِّفْعَةِ الْمَشْهُوْرُ أَنَّهَا تُجْزِئُ؛ لِأَنَّ مَا حَصَلَ بِهَا مِنْ نَقْصِ اللَّحْمِ يَنْجَبِرُ بِالْجَنِيْنِ، فَهُوَ كَالْخَصِيِّ مَرْدُوْدٌ بِأَنَّ الْجَنِيْنَ قَدْ لَا يَبْلُغُ حَدَّ الْأَكْلِ كَالْمُضْغَةِ، وَلِأَنَّ زِيَادَةَ اللَّحْمِ لَا تَجْبُرُ عَيْبًا بِدَلِيلِ الْعَرْجَاءِ السَّمِيْنَةِ
“”Pendapat Ibnur-Rif‘ah yang masyhur (terkenal) menyatakan bahwa (berkurban dengan hewan hamil) tetap sah. Karena kekurangan daging yang terjadi karena kehamilan dianggap tertutupi (tergantikan) oleh adanya janin. Maka hukumnya seperti hewan kebiri. Namun, pendapat ini terbantah dengan alasan bahwa janin bisa saja belum mencapai tahap layak konsumsi, seperti halnya janin yang masih berupa segumpal daging (‘mudghah’). Selain itu, kelebihan daging tidak dapat menutupi cacat, sebagaimana (tidak sahnya) hewan pincang meskipun gemuk.”” (Mughni al-Muhtaj, VI/128)
Baca juga: Waktu-Waktu Terbaik Membaca Al-Qur’an Menurut Imam an-Nawawi
Kesimpulan
Dari penjelasan para ulama di atas, dapat kita simpulkan bahwa terdapat perbedaan pendapat terkait hukum berkurban dengan hewan yang tengah hamil. Sebagian ulama, seperti Ibnur-Rif‘ah, membolehkan dengan alasan bahwa kekurangan daging karena kehamilan bisa tertutupi oleh keberadaan janin. Namun, pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah—yang juga merupakan pendapat yang lebih kuat (mu‘tamad)—menyatakan bahwa berkurban dengan hewan hamil tidak mencukupi. Alasannya, janin belum tentu bisa kita manfaatkan, dan kehamilan ulama anggap sebagai cacat yang mengurangi kualitas hewan kurban. Maka, sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, lebih baik memilih hewan kurban yang sehat dan tidak sedang mengandung agar kurban kita sah dan sempurna secara syariat.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo