0
News
    Home Berita Featured Spesial

    Hukum Komisi Affiliator Hasil Nyomot Konten Kreator Lain - Tebuireng

    5 min read

     

    Hukum Komisi Affiliator Hasil Nyomot Konten Kreator Lain

    ilustrasi

    Praktik jual beli di masyarakat kini mengalami perubahan yang sangat cepat. Dulu, jika ingin membeli sesuatu harus pergi dulu ke pasar. Sekarang tidak lagi, hanya dengan duduk manis di rumah, ada kuota internet untuk membuka aplikasi, masukkan barang ke keranjang, check out, melakukan pembayaran, dan barang pun datang. Tidak perlu repot-repot ke pasar,. Pihak aplikasi pun menyediakan berbagai macam metode pembayaran, yang membuat transaksi terasa lebih mudah. Sehingga banyak yang beralih dari transaksi offline ke transaksi online.

    Keberadaan toko-toko online ini tentunya tidak hanya membantu meringankan beban konsumen, namun juga memberikan benefit kepada penjual online. Pada akhirnya banyak yang berbondong–bondong mempelajari teknis berjualan online, membuka lapak dagangan mereka, dan mempelajari strategi marketing jual beli online.

    Diantara stategi pedagang untuk membuat dagangannya laris adalah dengan menggunakan affiliate marketing. Affiliate marketing adalah model bisnis di mana seseorang menjadi afiliator (mitra afiliasi) untuk menjualkan produk atau layanan suatu perusahaan atau bisnis untuk mendapatkan komisi.

    Strategi affiliate marketing pada dasarnya menguntungkan kedua belah pihak, karena perusahaan bisa memperluas jangkauannya melalui promosi afiliasi. Sementara afiliator akan memperoleh penghasilan tanpa harus membuat produk sendiri, pembeli langsung diarahkan ke brand utama lewat link afiliasi khusus yang akan menghasilkan komisi.

    Sayangnya, tidak sedikit dari mereka yang mengambil jalan pintas dengan menggunakan video/foto ulasan sebuah produk milik kreator lain tanpa izin. Konten tersebut kemudian diunggah ulang ke akun pribadi mereka dan disertai dengan tautan affiliate.

    Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

    Praktik ini memungkinkan para pengunggah ulang (reuploader) memperoleh komisi setiap kali ada penonton yang melakukan pembelian melalui tautan yang mereka bagikan. Namun, di sisi lain, kreator asli yang telah bersusah payah membuat konten justru tidak mendapatkan keuntungan apa pun.

    Fenomena ini menimbulkan persoalan etika sekaligus ketidakadilan dalam ekosistem digital, khususnya terkait dengan penghargaan terhadap karya dan hak cipta kreator. Lalu bagaimana fiqih menanggapinya?

    Hukum Mencuri Konten Orang Lain Tanpa Izin

    Tindakan menyomot hak milik orang lain tentu tidak dibenarkan secara syara’, baik penyomotan tersebut menghasilkan keuntungan ataupun tidak. Karena termasuk kategori ghosob. Jangan salah, ghosob tidak hanya berlaku pada benda yang bersifat fisik, tapi juga kemanfaatan. Kecuali jika sudah mendapat izin secara langsung atau tertulis dari pemilik konten.

    Imam Az-Zarkasyi dalam kitab Al-Mantsur menyebutkan,

    الْمَالُ مَا كَانَ مُنْتَفَعًا بِهِ أَيْ مُسْتَعِدًّا؛ لَأَنْ يُنْتَفَعَ بِهِ وَهُوَ إمَّا أَعْيَانٌ أَوْ مَنَافِعُ

    Artinya, “Harta adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan atau berpotensi untuk dimnfaatkan. Adakalanya harta itu berupa benda berwujud atau manfaat (nilai guna).”

    Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2003, hak cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hokum (mahsun) sebagaimana mal (kekayaan). Setiap bentuk pelanggaran terhadap hak cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah haram.

    Apa yang termasuk dalam hak cipta? Menurut hokum positif Indonesia, yang termasuk dalam kategori ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

    Kemudian, komisi yang didapatkan oleh penyomot sejatinya adalah milik creator awal, bukan penyomot. Sebagaimana keterangan dalam kitab Mughni al-Muhtaj karya al-Khotib as-Syibini;

    ولو أجر المغصوبَ فالأجرةُ لمالكه؛ لأنها نماءُ ملكه، فهي كولد الشاة المغصوبة يكون لمالكها، لا للغاصب.

    وعلى الغاصب ردُّ العين إن بقيت، وضمانُها إن تلفت، وأجرةُ مثلها، وردُّ ما حصل منها من النماء إلى مالكها.

    Artinya, “jika orang yang menggosob tersebut menyewakan barang yang dighoshob maka upahnya milik pemilik barang, karena itu adalah buah dari kepemilikannya. Hal ini seperti anak kambil yang lahir dari kambing yang dighosob, maka anak kambing tersebut adalah milik si pemiliki kambing bukan milik orang yang menggoshob.

    Dan wajib bagi orang yang menggosob untuk mengembalikan barang jika masih, mengganti rugi jika barang tersebut rusak, dan membayar upah standarnya, serta mengembalikan apapun yang berkembang darinya ke pemilik aslinya”.

    Wallahu a’lam.

    Baca Juga: 8 Tips Membuat Konten Digital bagi Santri


    Penulis: Umu Salamah, pengajar di Pesantren Raudhatul Ulum Pati

    Editor: Sutan

    Komentar
    Additional JS