0
News
    Update Haji
    Home Berita Featured Internet LGBT Media Sosial Spesial Tekno

    Kampanye LGBT Marak di Medsos, Begini Cara Bijak Muslim Menghadapinya - Tebuireng

    5 min read

      

    Kampanye LGBT Marak di Medsos, Begini Cara Bijak Muslim Menghadapinya

    Di tengah derasnya arus digital, media sosial kini menjadi ruang yang sangat terbuka bagi berbagai kampanye identitas, termasuk isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Di platform seperti TikTok, Instagram, hingga Twitter, narasi tentang LGBT kerap disampaikan dengan bahasa kebebasan, hak asasi manusia, serta ajakan untuk menerima semua orientasi seksual tanpa batas. Fenomena ini semakin luas karena didukung figur publik, aktivis, bahkan kebijakan di sejumlah negara Barat. Akibatnya, isu LGBT tidak lagi dianggap persoalan terbatas, tetapi telah masuk ke ruang keseharian masyarakat, termasuk umat Islam di Indonesia.

    Kondisi ini memunculkan kegelisahan tersendiri. Banyak muslim merasa dihadapkan pada situasi yang sulit dengan tekanan narasi global yang terus mendorong yang katanya sebagai ‘hak asasi manusia’ (HAM). Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana seorang muslim seharusnya bersikap? Apakah cukup dengan penolakan emosional, atau perlu pendekatan yang lebih tenang, ilmiah, dan bijaksana?

    Ketegasan Dalil sebagai Dasar Sikap

    Dalam khazanah fiqih Islam klasik, perilaku homoseksual atau liwath dipandang sebagai perbuatan yang diharamkan secara tegas. Para ulama dari berbagai mazhab memiliki perbedaan dalam rincian hukuman, tetapi sepakat bahwa praktik tersebut termasuk dosa besar dan bertentangan dengan fitrah manusia. Mazhab Hanafi, misalnya, cenderung menetapkan ta’zir dalam kondisi tertentu, sedangkan mazhab Maliki dan Hanbali memandang pelakunya layak dikenai hukuman berat. Sementara itu, mayoritas ulama Syafi’iyyah (yang banyak dianut di Indonesia) meng-qiyas-kan liwath dengan zina. jika muhshan (sudah menikah) maka dirajam dan jika belum menikah maka dihukum cambuk.

    Pandangan tersebut lahir didasarkan pada nash al-Quran dan hadis. Kisah Nabi Luth AS berulang kali disebut dalam al-Quran sebagai peringatan terhadap perilaku seksual yang menyimpang dari fitrah. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 80–81:

    وَلُوۡطًا اِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهٖۤ اَتَاۡتُوۡنَ الۡفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمۡ بِهَا مِنۡ اَحَدٍ مِّنَ الۡعٰلَمِيۡنَ‏ ۞ اِنَّكُمۡ لَـتَاۡتُوۡنَ الرِّجَالَ شَهۡوَةً مِّنۡ دُوۡنِ النِّسَآءِ​ ؕ .. الآية

    Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

    “Mengapa kalian melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kalian di alam ini? Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan.”

    Ayat serupa juga ditemukan dalam Surah An-Naml dan Al-‘Ankabut yang menggambarkan perilaku kaum Nabi Luth sebagai kemungkaran yang dilakukan secara terang-terangan. Selain al-Quran, terdapat pula hadis Nabi SAW yang secara tegas mengecam praktik tersebut. Karena itu, mayoritas ulama menilai bahwa Islam tidak memberi ruang pembenaran terhadap perilaku LGBT.

    Dari Ibn Abbas R.A. bahwa Nabi SAW bersabda:

    من وجدتموة تعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به

    Maksudnya: Siapa yang kamu temui mengamalkan amalan kaum Nabi Lut (liwath), hendaklah bunuh pelaku dan yang diperlaku. Riwayat al-Tirmizi

    Tegas pada Prinsip, Bijak dalam Pendekatan

    Meski demikian, ketegasan hukum dalam Islam tidak identik dengan kebencian atau tindakan kasar terhadap individu. Islam tetap mengajarkan adab, hikmah, dan pendekatan manusiawi dalam berdakwah. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nahl ayat 125:

    ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

    “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, serta berdebatlah dengan mereka dengan cara yang paling baik.”

    Ayat ini menegaskan bahwa dakwah Islam harus dibangun di atas kebijaksanaan, bukan sekadar luapan emosi. Dalam konteks isu LGBT, seorang muslim perlu mampu membedakan antara menolak perilaku dan memperlakukan manusia secara zalim. Islam melarang normalisasi perbuatan yang dianggap menyimpang, tetapi juga membuka pintu taubat dan pembinaan bagi siapa pun.

    Karena itu, respons umat Islam seharusnya tidak berhenti pada kemarahan atau hujatan di media sosial, melainkan diwujudkan melalui penguatan pendidikan agama, ketahanan keluarga, dan dakwah yang argumentatif. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 juga menegaskan larangan terhadap praktik LGBT sekaligus mendorong adanya pembinaan dan pendampingan. Hal ini menunjukkan bahwa sikap Islam tetap berpijak pada dua hal sekaligus: menjaga prinsip syariat dan mengedepankan jalan perbaikan.

    Penutup

    Maraknya kampanye LGBT di ruang publik memang menjadi tantangan serius bagi umat Islam modern. Namun, kegelisahan itu seharusnya tidak membuat kehilangan arah atau bersikap berlebihan. Islam telah memberikan pedoman yang jelas yaitu tegas dalam menjaga nilai dan tetap bijak dalam menyampaikan kebenaran. Di tengah arus normalisasi yang semakin kuat, umat Islam dituntut untuk memperkuat dakwah, membangun keluarga yang kokoh, serta menghadirkan argumentasi yang ilmiah dan santun. Dengan cara itulah prinsip agama tetap terjaga tanpa kehilangan akhlak dalam menghadapi perbedaan dan tantangan zaman.

    Baca Juga: LGBT, Patutkah untuk Ditoleransi?


    Penulis: Aulia Rachmatul Umma

    Editor: Sutan

    Komentar
    Additional JS