Kemenhaj Bebaskan Jemaah Pilih Lokasi Penyembelihan Dam Haji - Liputan6
Kemenhaj Bebaskan Jemaah Pilih Lokasi Penyembelihan Dam Haji
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengaku hanya memfasilitasi seluruh pandangan fiqih yang memiliki dasar kuat terkait penyembelihan dam haji.
Advertisement
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memberikan kebebasan pada jemaah haji dalam memilih pelaksanaan penyembelihan dam sesuai keyakinan fiqih masing-masing. Pemerintah menghormati perbedaan pandangan ulama terkait lokasi penyembelihan dam haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan bahwa mereka tidak memihak salah satu fatwa dalam persoalan dam haji. Pemerintah, sebut dia, hanya memfasilitasi seluruh pandangan fiqih yang memiliki dasar kuat.
Advertisement
“Kementerian Haji dan Umrah memberi ruang yang sangat luas terhadap perbedaan fiqih atau hilafiah di kalangan jemaah, terutama terkait dam haji,” kata dia pada tim Media Center Haji, Jumat, 15 Mei 2026.
Advertisement
Ia menjelaskan, pemerintah menghormati fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mewajibkan lokasi penyembelihan dam dilakukan di Tanah Haram. Namun, pemerintah juga menghormati keputusan Tarjih Muhammadiyah yang memperbolehkan dam disembelih di Tanah Air.
Menurut Dahnil, jemaah yang meyakini dam dapat dilakukan di Indonesia dipersilakan menyembelih melalui lembaga resmi di dalam negeri maupun di daerah asal masing-masing.
Sementara itu, jemaah yang meyakini dam wajib dilakukan di Tanah Suci diminta menggunakan jalur resmi pemerintah Arab Saudi melalui Adahi.
Dahnil menegaskan, penyembelihan di luar mekanisme resmi akan dianggap ilegal secara administratif oleh pemerintah Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI juga menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pembayaran dam agar lebih transparan dan akuntabel. Terpisah, Juru Bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaff, menyebut pemerintah telah menyiapkan mekanisme resmi pembayaran dam melalui Adahi Project yang terintegrasi dengan Nusuk Masar.
“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fiqih yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar Maria saat jumpa pers di Jakarta.
Advertisement
Biaya Pembayaran
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4487757/original/035899400_1688208738-20230701-Jemaah_Haji_Tawaf_Ifadah-AP-3.jpg)
Biaya pembayaran dam tahun ini ditetapkan sebesar 720 Riyal Saudi per jemaah. Hingga kini, sebanyak 34.308 jemaah Indonesia di Arab Saudi telah melakukan pembayaran melalui mekanisme resmi.
Maria menambahkan, petugas Adahi akan mendatangi hotel jemaah untuk memudahkan proses pembayaran dan verifikasi, terutama bagi lansia, penyandang disabilitas, serta jemaah dengan risiko kesehatan tinggi.
Kementerian juga mengimbau jemaah tidak menggunakan jasa calo atau pihak tidak berwenang dalam pembayaran dam guna menghindari potensi penipuan dan memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai syariat, serta regulasi Arab Saudi.
Di sisi lain, Kemenhaj RI mencatat operasional haji hingga hari ke-25 berjalan lancar. Sebanyak 411 kelompok terbang dengan 158.978 jemaah dan 1.641 petugas telah diberangkatkan ke Arab Saudi. Dari jumlah itu, 151.382 jemaah sudah tiba di Makkah.
Advertisement
Konten ini adalah Iklan dari Platform Recreativ.
Liputan6.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Rekomendasi
Advertisement