0
News
    Home Berita Featured Haji Kemenhaj Spesial

    Kemenhaj Bebaskan Jemaah Pilih Lokasi Penyembelihan Dam Haji - Liputan6

    26 min read

     

    Kemenhaj Bebaskan Jemaah Pilih Lokasi Penyembelihan Dam Haji

    Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengaku hanya memfasilitasi seluruh pandangan fiqih yang memiliki dasar kuat terkait penyembelihan dam haji.

    Asnida Riani

    Diterbitkan: 


    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak bicara tentang perbedaan fiqih dam haji, 15 Mei 2026. (dok. Media Center Haji 2026)
    Paling sering ditanyakan Baca artikel ini 5x lebih cepat

    Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memberikan kebebasan pada jemaah haji dalam memilih pelaksanaan penyembelihan dam sesuai keyakinan fiqih masing-masing. Pemerintah menghormati perbedaan pandangan ulama terkait lokasi penyembelihan dam haji.

    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan bahwa mereka tidak memihak salah satu fatwa dalam persoalan dam haji. Pemerintah, sebut dia, hanya memfasilitasi seluruh pandangan fiqih yang memiliki dasar kuat.

    “Kementerian Haji dan Umrah memberi ruang yang sangat luas terhadap perbedaan fiqih atau hilafiah di kalangan jemaah, terutama terkait dam haji,” kata dia pada tim Media Center Haji, Jumat, 15 Mei 2026.

    Ia menjelaskan, pemerintah menghormati fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mewajibkan lokasi penyembelihan dam dilakukan di Tanah Haram. Namun, pemerintah juga menghormati keputusan Tarjih Muhammadiyah yang memperbolehkan dam disembelih di Tanah Air.

    Menurut Dahnil, jemaah yang meyakini dam dapat dilakukan di Indonesia dipersilakan menyembelih melalui lembaga resmi di dalam negeri maupun di daerah asal masing-masing.

    Sementara itu, jemaah yang meyakini dam wajib dilakukan di Tanah Suci diminta menggunakan jalur resmi pemerintah Arab Saudi melalui Adahi.

    Dahnil menegaskan, penyembelihan di luar mekanisme resmi akan dianggap ilegal secara administratif oleh pemerintah Saudi.

    Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI juga menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pembayaran dam agar lebih transparan dan akuntabel. Terpisah, Juru Bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaff, menyebut pemerintah telah menyiapkan mekanisme resmi pembayaran dam melalui Adahi Project yang terintegrasi dengan Nusuk Masar.

    “Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fiqih yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar Maria saat jumpa pers di Jakarta.

     

    Biaya Pembayaran

    Jemaah Haji Tawaf Ifadah
    Tawaf ifadah juga dapat dilakukan selama jamaah haji masih berada di Makkah dan tidak ada batas akhir waktunya. Hal ini berdasarkan pendapat Abi Umar Yusuf bin Abdullah al-Syarkha, al-Kaafi (Lebanon: Dar al-Ma’rifah, t. th), hlm. 134). Menurut pendapat mereka, mengakhirkan tawaf ifadah hukumnya boleh, dan tidak dikenakan dam. (AP Photo/Amr Nabil)

    Biaya pembayaran dam tahun ini ditetapkan sebesar 720 Riyal Saudi per jemaah. Hingga kini, sebanyak 34.308 jemaah Indonesia di Arab Saudi telah melakukan pembayaran melalui mekanisme resmi.

    Maria menambahkan, petugas Adahi akan mendatangi hotel jemaah untuk memudahkan proses pembayaran dan verifikasi, terutama bagi lansia, penyandang disabilitas, serta jemaah dengan risiko kesehatan tinggi.

    Kementerian juga mengimbau jemaah tidak menggunakan jasa calo atau pihak tidak berwenang dalam pembayaran dam guna menghindari potensi penipuan dan memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai syariat, serta regulasi Arab Saudi.

    Di sisi lain, Kemenhaj RI mencatat operasional haji hingga hari ke-25 berjalan lancar. Sebanyak 411 kelompok terbang dengan 158.978 jemaah dan 1.641 petugas telah diberangkatkan ke Arab Saudi. Dari jumlah itu, 151.382 jemaah sudah tiba di Makkah.

    Lanjut Baca:Cerita Bukit Cinta Jabal Rahmah & Asal Usul Tugunya, Lokasi Pertemuan Nabi Adam dan Siti Hawa

    Rekomendasi

    Berita Terbaru

    Selengkapnya
    Komentar
    Additional JS