0
News
    Update Haji
    Home Featured Makam Rasulullah SAW Spesial Syekh Nawawi Al-Bantani Ziarah

    Keutamaan dan Hukum Ziarah ke Makam Rasulullah SAW menurut Syekh Nawawi Al-Bantani - Tebuireng

    6 min read

      

    Keutamaan dan Hukum Ziarah ke Makam Rasulullah SAW menurut Syekh Nawawi Al-Bantani

    makam nabi muhammad saw

    Memasuki musim Haji 1447 H para jamaah Haji mulai berangkat dari tanah air menuju tanah suci Makkah dan Madinah. Selain menunaikan rukun dan wajib haji seperti wuquf di Padang Arafah, thawaf qudum, tsani dan thawaf wada’, lempar jumrah, mabit di Mina dan sebagainya. Maka tak elok dan terasa janggal rasanya jika para jamaah haji atau umrah ini tidak berziarah ke makam baginda Nabi Muhammad SAW. Bagaimana tidak, Rasulullah panutan yang diagung-agungkan oleh umat Islam pun terasa menjadi tempat tujuan wajib bagi jamaah haji dan umrah.

    ​Hukum berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW ini ternyata pernah dibahas oleh ulama Nusantara beberapa dekade silam bahkan sebelum Indonesia merdeka. Seperti Syekh Nawawi Al-Bantani, salah satu ulama Indonesia yang bermukim di tanah suci pernah berhujjah mengenai ziarah ke makam Sang Kekasih Nabi Muhammad SAW.

    ​Tepatnya dalam keterangan penutup, pada salah satu kitabnya yang berjudul “Al-‘Iqdu as-Tsamin ‘Ala Manzhumati as-Sittin” di mana Syaikh Nawawi Al-Bantani menuqil dari hadits yang diriwayatkan oleh ad-Daruquthni.

    (( من زار قبري وجبت له شفاعتي ))

    Artinya: “Barangsiapa yang berziarah ke makamku, maka wajib baginya (mendapat) syafaatku.” Hadits diriwayatkan oleh ad-Daruquthni.

    Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

    ​Di dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda:

    من زارني بعد وفاتي وسلم عليّ رددت عليه السلام عشراً، وزاره عشرة من الملائكة، كلهم يسلمون عليه، ومن سلم عليّ في بيته رد الله تعالى عليّ روحي حتى أسلم عليه

    Artinya: “Barangsiapa yang berziarah kepadaku setelah meninggalku, lalu dia membaca salam kepadaku maka aku akan menjawab kepadanya sepuluh ucapan salam. Dan sepuluh malaikat akan berziarah kepadanya semuanya akan mengucapkan salam kepadanya. Barangsiapa yang mengucapkan salam kepadaku di rumah, maka Allah akan mengembalikan ruhku kepadaku kemudian aku akan mengucapkan salam (kembali) kepadanya.”

    ​Bagi orang yang berziarah ke makam Rasulullah SAW akan mendapatkan sepuluh kemuliaan, yaitu :

    1. ​Diberikan kepadanya derajat tertinggi.
    2. ​Dia akan meraih harapan-harapan terbaiknya.
    3. ​Hajat-hajatnya akan dikabulkan.
    4. ​Akan dicurahkan pemberian-pemberian untuknya.
    5. ​Merasa aman dari segala ancaman.
    6. ​Akan dibersihkan dari segala bentuk cacat.
    7. ​Akan dimudahkan dalan menghadapi segala musibah.
    8. ​Diberikan pengganti-pengganti yang cukup.
    9. ​Diberikan akhir hidup yang baik (husnul khatimah).
    10. ​Mendapatkan rahmat dari Allah Tuhan arah Timur dan Barat.

    Di dalam kitab “As-Tsimar al-Yani’ah ‘ala Alfazh ar-Riyad al-Badi’ah“, Syaikh Nawawi Al-Bantani memberi hujjah bahwa berziarah ke makam Nabi kita Muhammad SAW hukumnya adalah sunah mu’akkadah, bagi setiap orang, termasuk perempuan sekalipun, berdasarkan kesepakatan ulama. Allah SWT berfirman:

    وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَّحِيمًا

    Artinya: “Dan sungguh, sekiranya mereka setelah menzalimi dirinya datang kepadamu (Muhammad), lalu memohon ampunan kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampunan untuk mereka, niscaya mereka mendapati Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.”(QS. An-Nisa’: 64). Hal ini tidak akan terputus sebab meninggalnya Nabi Muhammad SAW.

    Pada hakikatnya, berziarah ke makam Rasulullah SAW tidak hanya sunah bagi para jamaah haji. Namun bagi mereka menjadi sunah muakkad (sangat dianjurkan) karena terdapat hadits Nabi Muhammad SAW:

    (( من حج ولم يزرني فقد جفاني ))

    Artinya: “Barangsiapa beribadah haji namun dia tidak berziarah kepadaku, maka dia benar-benar telah menjauhiku.”

    ​Dan berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW itu termasuk sebaik-baik amal qurubat (perbuatan mendekat kepada Allah). Rasulullah SAW bersabda :

    (( من زار قبري وجبت له شفاع ))

    Artinya: “Barangsiapa yang berziarah ke kuburku, maka wajib baginya (mendapat) syafaatku.”

    ​Makna “wajib baginya (mendapat) syafaatku” adalah bahwa keberadaan syafaat Nabi Muhammad SAW itu pasti, sebab janji setianya. Hal ini juga bermakna syafaatnya secara khusus diberikan kepada orang yang berziarah kepadanya, bukan kepada yang lain. Yakni syafaat dengan ditambahnya kenikmatan surga, diringankan menghadapi kegentingan pada hari kiamat, dia secara khusus termasuk orang yang dikumpulkan di mahsyar tanpa hisab, atau dengan keistimewaan lain. Dan lagi, disandarkannya kalimat “syafaat kepada Nabi Muhammad SAW itu menunjukkan juga keagungan syafaatnya, demikian disebabkan kemuliaan pemberi syafaat (yakni Nabi Muhammad SAW).

    ​Hadits tersebut merupakan kabar gembira bagi peziarah makam Rasulullah SAW, karena di dalamnya terdapat isyarat bahwa dia akan meninggal dalam keadaan beriman dan Islam. Maka dari itu, tidak berziarah ke makam Rasulullah SAW bagi orang yang berkesempatan merupakan penyesalan yang besar dan penghalang meraih banyaknya kebaikan. Inkar terhadap berziarah ke makam Rasulullah SAW merupakan kesesatan dan kerugian yang nyata.

    ​Yang lebih utama bagi jamaah haji adalah mendahulukan berziarah ke makam Rasulullah SAW dan mengakhirkan haji apabila waktunya longgar yang memungkinkan untuk mengerjakan ibadah haji sesudahnya. Hal ini dimaksudkan untuk menjadi wasilah agar ibadah hajinya diterima Allah SWT. Tapi jika waktunya sempit, maka yang lebih utama adalah menunaikan ibadah haji terlebih dahulu.

    Baca Juga: Menelaah Dalil, Rasionalitas, dan Posisi Aswaja dalam Budaya Ziarah


    Daftar Pustaka

    -​Al-Bantani, Syaikh Muhammad Nawawi. As-Tsimar al-Yani’ah ‘ala Alfazh ar-Riyad al-Badi’ah. Hal. 164.

    ​Al-Bantani, Syaikh Muhammad Nawawi. Al-‘Iqdu -as-Tsamin ‘ala Manzhumati as-Sittin. Hal. 32.

    -​Fauz, Kiai Nanal Ainal. Hujjah Ahli Sunnah Wal Jamaah Bi Lisani Ulama Indonesia ‘Abror ‘Ushur. Hal. 208-211.


    Penulis: Mauliddinho Aditya Waluyo, Santri aktif Asrama chos Falasthine Pondok Induk Pondok Pesantren Darul Ulum.

    Editor: Sutan

    Komentar
    Additional JS