0
News
    Update Haji
    Home Berita Dam Featured Haji Kemenhaj MUI Spesial

    Minta Kemenhaj Revisi Surat Edaran, MUI Ingatkan Dam Wajib Disembelih di Tanah Haram - Sinpo

    3 min read

     

    Minta Kemenhaj Revisi Surat Edaran, MUI Ingatkan Dam Wajib Disembelih di Tanah Haram

    Ilustrasi pengolahan daging Dam jemaah haji. (SinPo.id/dok. Kemenag)

    SinPo.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, penyembelihan hewan Dam bagi jemaah haji tamattu' dan qiran harus dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram seperti di Tanah Air (Indonesia), maka penyembelihannya dinyatakan tidak sah.

    "Sesuai dengan fatwa yang sudah dikeluarkan MUI bahwa penyembelihan Dam, khususnya bagi jamaah haji Indonesia yang melaksanakan haji tamattu' itu wajib dilakukan di Tanah Haram," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub, dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026. 

    Aminuddin menerangkan, hal ini didasarkan pada pendapat jumhur ulama dan kaidah fikih yang mengatakan bahwa dalam masalah ibadah, maka pendekatannya adalah ta'abbudi , bukan ta'aqquli. Artinya, mengikuti tuntunan yang sudah ada. Sebagaimana tuntunan dalam hadits Rasulullah dijelaskan tentang al-hadyu itu dilakukan di Tanah Haram. 

    Aminuddin menjelaskan, jemaah haji yang menyembelih hewan dam di Indonesia, maka ibadah hajinya tetap jika rukun dan syarat hajinya terpenuhi, namun dia melanggar ketentuan tentang penyembelihan haji tamattu' dan qiran. 

    "Kalau tidak bisa atau tidak mampu melakukan penyembelihan itu bisa diganti dengan puasa 10 Hari, 3 hari di Tanah Haram dan tujuh hari di Tanah Air, sebagaimana tuntunan Alquran," ungkapnya. 

    Aminuddin menekankan, alasan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan opsi penyembelihan hewan Dam di Indonesia tidak kuat secara fikih.  

    "Jadi ini bukan persoalan yang bisa dilogikakan dengan melihat manfaatnya. Dalam fatwa kita kan sudah diberikan, boleh distribusinya di Tanah Air, tapi penyembelihannya harus tetap di Tanah Haram," ucapnya. 

    Untuk itu, Aminuddin mengimbau kepada seluruh jemaah haji, khususnya dari Indonesia, agar menyembelih hewan Dam di Tanah Haram.

    MUI secara resmi juga telah mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Menhaj Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan). Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026 ini mengenai Tadzkirah terhadap SE Kemenhaj Nomor: S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran DAM. 

    Dalam surat tersebut, MUI menyampaikan kembali Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram. Antara lain, jemaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di tanah haram dan tujuh hari di Tanah Air. 

    Kemudian, penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di tanah haram. Apabila dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah. 

    Berikutnya, daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin tanah haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar tanah haram. Lalu, hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah). 

    Dalam rangka memberikan perlindungan umat (himayatul ummah) menyangkut keabsahan ibadah haji, maka MUI menyampaikan tadzkirah yaitu meminta Kemenhaj menjamin fasilitasi penyelenggaraan dam dan rangkaian manasik ibadah haji sesuai dengan ketetuan syariah. Mencabut dan/atau memperbaiki ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, khususnya terkait dengan ketentuan hadyu di Tanah Air, karena berdasarkan Fatwa MUI, hukumnya tidak sah.  

    Selanjutnya, mematuhi ketentuan pihak Arab Saudi dengan membayarkan Dam tamattu’ melalui lembaga resmi dari otoritas Kerajaan Arab Saudi, yang bahkan menjadi salah satu syarat penerbitan Visa Haji. Tidak mengakali aturan yang ditetapkan.

    MUI juga meminta menjadikan ketentuan pihak Arab Saudi untuk menatalaksanakan penyelenggaraan Hadyu secara terintegrasi dalam koordinasi penanganan Pemerintah, dengan memedomani Fatwa MUI nomor 41 Tahun 2011 serta Fatwa MUI nomor 52 Tahun 2014.

    "Berkoordinasi dengan pihak otoritas Arab Saudi untuk mengoptimalkan manfaat daging dam bagi masyarakat Indonesia," tukasnya. 

    Komentar
    Additional JS