MUI Ingatkan Haji Bukan Soal Praktis Saja, Skema Murur di Muzdalifah Ada Batasnya! - Inilah
MUI Ingatkan Haji Bukan Soal Praktis Saja, Skema Murur di Muzdalifah Ada Batasnya!
Suasana jemaah haji memadati area Muzdalifah pada malam 10 Zulhijah 1446 H untuk menjalankan mabit dan mengumpulkan batu kerikil guna prosesi lontar jumrah di Mina. (Foto: Inilah.com/Dok.Pri/Abd Rohim)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan penyelenggara ibadah haji agar memastikan skema murur atau melintas di Muzdalifah tetap berada dalam koridor hukum Islam.
Penegasan tersebut menjadi krusial di tengah upaya peningkatan layanan haji yang kerap mengedepankan aspek kemudahan bagi jemaah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni'am Sholeh, menekankan kebijakan tersebut pada dasarnya bertujuan memberi keringanan bagi jemaah yang memiliki uzur syar’i. Namun, ia mengingatkan kemudahan tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran yang mengabaikan ketentuan ibadah.
"Bagi jemaah haji yang udzur syari, fikih menghadirkan kemudahan. Taisir atau kemudahan dalam fikih tidak sama dengan menggampangkan, atau tasahul," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am dilaporkan MUI Digital, Selasa (12/5/2026).
Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan prinsip taisir harus tetap berlandaskan metodologi hukum Islam (taisir manhaji), bukan sekadar pragmatisme pelayanan.
"Prinsip pelayanan haji adalah jaminan pemastian pemenuhan aspek syariah, terlaksananya manasik haji secara sempurna," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Murur sebagai Solusi, Bukan Jalan Pintas
Dalam perspektif MUI, aspek layanan seperti transportasi, konsumsi, dan administrasi hanyalah sarana (wasilah) untuk memastikan kesempurnaan ibadah. Karena itu, inovasi seperti skema murur tidak boleh menggeser substansi ibadah itu sendiri.
Sebagai bentuk penguatan panduan, MUI telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Haji dan Umrah terkait pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan metode murur.
Surat bernomor B-795/DP-MUI/IV/2026 itu ditujukan kepada Dirjen Bina Haji Kemenhaj Puji Raharjo pada 8 April 2026, dan ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar serta Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Dalam surat tersebut, MUI merujuk pada Keputusan Nomor 11/Ijtima Ulama/VIII/2024 sebagai dasar hukum pelaksanaan mabit dengan skema murur.
Penegasan Hukum Mabit di Muzdalifah
MUI menegaskan sejumlah poin penting terkait mabit di Muzdalifah:
- Mabit di Muzdalifah termasuk wajib haji.
- Jemaah yang tidak melaksanakannya wajib membayar dam sebagai denda (dam isa’ah).
- Mabit dilakukan dengan bermalam, memperbanyak ibadah seperti talbiyah, zikir, istighfar, doa, dan membaca Alquran, meskipun hanya sesaat setelah pertengahan malam 10 Dzulhijjah.
Adapun terkait skema murur, ketentuannya dirinci:
- Jika dilakukan setelah tengah malam dan jemaah sempat berhenti sejenak di Muzdalifah meski tanpa turun dari kendaraan, maka mabitnya sah.
- Jika dilakukan sebelum tengah malam atau meninggalkan Muzdalifah sebelum waktunya, maka tidak sah dan wajib membayar dam.
- Dalam kondisi uzur syar’i, seperti keterlambatan perjalanan dari Arafah, jemaah tidak wajib membayar dam.
Klasifikasi Jemaah dan Strategi Antisipasi Kepadatan
MUI juga menggarisbawahi pentingnya pengelompokan jemaah untuk menghindari penumpukan di Muzdalifah yang memiliki keterbatasan ruang.
Pertama, jemaah dengan uzur syar’i, seperti lansia, sakit, dan petugas, tidak diwajibkan mabit di Muzdalifah. Mereka dapat langsung menuju Mina setelah maghrib dari Arafah.
Kedua, jemaah tanpa uzur syar’i dibagi dalam dua skema pergerakan:
- Jemaah yang berangkat dari Arafah setelah maghrib turun di Muzdalifah dan mabit hingga tengah malam, lalu melanjutkan ke Mina.
- Jemaah yang berangkat menjelang tengah malam dan tiba saat tengah malam dapat melaksanakan mabit dengan cara murur, tetap berada di dalam bus tanpa turun, lalu langsung menuju Mina.
Menjaga Esensi Ibadah di Tengah Modernisasi Layanan
Penegasan MUI ini menunjukkan modernisasi layanan haji harus berjalan seiring dengan keteguhan menjaga prinsip syariah.
Skema murur memang menjadi solusi atas persoalan teknis seperti kepadatan dan keterbatasan ruang, namun tetap harus ditempatkan dalam kerangka fikih yang benar.
Dengan demikian, keseimbangan antara kemudahan (taisir) dan ketelitian dalam beribadah menjadi kunci agar pelaksanaan haji tetap sah, tertib, dan bermakna secara spiritual.
Tags
Komentar