PBNU: Jakarta tidak Boleh Menjadi Pusat Judi Online Internasional - Republika
PBNU: Jakarta tidak Boleh Menjadi Pusat Judi Online Internasional
Langkah pencegahan penting untuk melawan judi online.
Rep: Muhyiddin
Alfian Republika Keterangan warga terkait aktivitas mencurigakan WNA di gedung perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, (11/5/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) terkait maraknya praktik judi online (Judol) jaringan internasional di Jakarta.
Ia menegaskan, Jakarta tidak boleh menjadi pusat operasi judi online internasional.
Sponsored
Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik perjudian daring tersebut.
“Jakarta tidak boleh menjadi pusat judi online internasional. Judi online merusak moral, menghancurkan keluarga, dan memicu kriminalitas,” ujar Gus Fahrur saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu menjatuhkan sanksi berat kepada bandar, operator, hingga pihak-pihak yang melindungi praktik kejahatan tersebut.
Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan secara serius dan tanpa tebang pilih.
“Pemerintah perlu bertindak tegas dengan sanksi berat kepada bandar, operator, dan semua pihak yang melindungi praktik ini,” ucapnya.
Gus Fahrur menegaskan, PBNU mendukung langkah pemberantasan judi online secara profesional dan berkeadilan.
Ia juga mengingatkan bahwa penindakan hukum saja tidak cukup tanpa dibarengi langkah pencegahan yang menyentuh masyarakat.
“Kita mendukung pemberantasan judi online secara serius, profesional, dan tanpa tebang pilih. Penindakan hukum harus dibarengi edukasi moral, literasi digital, dan penguatan ekonomi masyarakat agar generasi bangsa tidak menjadi korban,” katanya.
Halaman 2 / 3
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyita uang senilai Rp1,9 miliar dari pengungkapan kasus tindak pidana perjudian daring atau online jaringan internasional di daerah perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra mengatakan selain mata uang rupiah, polisi juga menyita mata uang asing senilai 53,82 juta dong Vietnam dan 10.210 dolar Amerika Serikat dalam pengungkapan kasus itu.
"Ini berbagai macam mata uang. Nanti perinciannya mungkin akan kami sampaikan lebih lanjut, tapi yang pasti itu," kata Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Ke depan, Polri akan menelusuri aliran dana yang mengalir dalam kasus tersebut serta mendalami peladen (server) atau alamat protokol internet (IP) pada jaringan komunikasi situs judi daring.
Adapun dari pengungkapan kasus itu telah ditangkap sebanyak 321 orang warga negara asing (WNA), dengan 275 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Halaman 3 / 3
Wira menjelaskan para WNA tersebut sudah menjalankan bisnis judi daring di tempat tersebut selama kurang lebih dua bulan.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, gedung di perkantoran daerah Hayam Wuruk yang merupakan tempat pengungkapan kasus itu murni hanya merupakan tempat operasional judi online.
"Untuk tempat tinggal mereka terletak di seputaran tower ini," ungkapnya.
Sementara itu, dia menuturkan sebagian besar para WNA yang ditangkap sudah mengetahui tujuan didatangkan ke Indonesia untuk bekerja pada perusahaan judi daring.
Kendati demikian, sejauh ini, Wira menyampaikan para WNA yang ditangkap merupakan pelaku pelaksana, bukan otaknya.
Maka dari itu, Polri berkomitmen untuk melakukan pengembangan kasus sampai menemukan petinggi dari bisnis judol tersebut hingga sponsor yang mendatangkan mereka ke Indonesia.
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini untuk nantinya pengembangan lebih lanjut," ujar Wira menambahkan.
Berita Terkait
11 Ribu Keluarga Penerima Bansos Dicoret karena Terindikasi Main Judol
Nasional News - 2 jam yang lalu
Strategi Pencegahan Judi Online Harus Melampaui Penindakan
Khazanah Indonesia - 6 jam yang lalu
Ketua DPR Minta Pemerintah tak Biarkan Indonesia Jadi Tempat Singgah Sindikat Judol
Nasional News - 6 jam yang lalu
Memberantas ‘Sarang’ Judi Online
Wacana - 11 jam yang lalu
Ratusan WNA Ditangkap di Jakarta terkait Judol, Begini Respons Menkomdigi
Nasional News - 13 jam yang lalu