0
News
    Home Fiqh Hewan Kurban Idul Adha Kambing Korban Kurban PBNU Rais PBNU

    Rais PBNU Jelaskan Syarat Hewan Kurban dan Hukum Patungan Kambing - NU Online

    3 min read

     

    Rais PBNU Jelaskan Syarat Hewan Kurban dan Hukum Patungan Kambing


    Rais PBNU KH Muhib Aman Aly. (Foto: NOJ/ Istimewa) Mokhamad Faisol Kontributor Download PDF

    Pasuruan, NU Online Jatim 

    Rais Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhib Aman Aly menjelaskan bahwa hewan yang sah dijadikan kurban hanya terdiri dari tiga jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi atau kerbau, serta kambing atau domba. Hal itu berdasarkan pendapat kuat empat mazhab yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

    Ia menerangkan, masing-masing hewan memiliki ketentuan umur tertentu agar sah dijadikan kurban. Unta minimal berumur lima tahun masuk tahun keenam, sapi atau kerbau minimal dua tahun masuk tahun ketiga, sedangkan kambing minimal dua tahun.

    "Adapun domba atau gibas diperbolehkan berumur satu tahun atau minimal enam bulan apabila sudah tampak besar dan layak" ujarnya dalam tayangan di YouTube NU Pasuruan, Ahad (24/05/2026).

    Menurut Gus Muhib, sapaan karibnya, penentuan umur hewan dapat diketahui dari keterangan peternak yang memelihara sejak kecil maupun melalui pemeriksaan ahli hewan berdasarkan kondisi gigi dan fisik hewan.

    “Kita harus hati-hati membeli hewan kurban. Jangan sampai ternyata usianya belum memenuhi syarat,” terangnya 

    Selain umur, ia menegaskan hewan kurban juga harus sehat dan tidak cacat. Hewan yang sakit, ​​​terlalu kurus, buta, pincang, buntung, maupun terkena penyakit menular seperti PMK tidak diperbolehkan dijadikan kurban.

    "Hewan kurban harus sehat tidak boleh cacat," jelas Pengasuh Pondok Pesantren Besuk Pasuruan tersebut.

    Ia juga menyinggung praktik penandaan telinga hewan ternak yang banyak ditemukan di pasaran. Menurutnya, lubang kecil pada telinga masih ditoleransi sebagian ulama karena sulit menemukan hewan yang benar-benar sempurna.

    "Kalau tidak ada lagi diperbolehkan, namun harus mencari yang  sempurna," terang Gus Muhib.

    Dirinya menjelaskan hukum kurban kolektif yang banyak dilakukan lembaga pendidikan maupun masyarakat. Ia menegaskan bahwa sapi atau kerbau boleh dikurbankan maksimal untuk tujuh orang, sedangkan kambing hanya sah untuk satu orang.

    “Kalau sapi boleh tujuh orang. Tetapi kalau kambing untuk ramai-ramai tidak boleh,” tegasnya.

    Gus Muhib menjelaskan, apabila sejumlah orang mengumpulkan uang lalu membeli seekor kambing secara bersama-sama, maka kurban tersebut tidak sah karena kepemilikan kambing menjadi milik kolektif banyak orang.

    "Jika sistem arisan kurban diperbolehkan apabila uang yang diterima sudah menjadi hak milik pribadi peserta, kemudian digunakan untuk membeli hewan kurban sendiri," terangnya. 

    Ia juga meluruskan pemahaman mengenai satu kambing untuk satu keluarga. Menurutnya, satu kambing tetap dihitung sebagai kurban satu orang, tetapi pahala kurban dapat diniatkan untuk seluruh anggota keluarga maupun orang tua yang telah meninggal dunia.

    “Kalau pahalanya dihadiahkan kepada keluarga atau orang tua yang sudah wafat, itu boleh,” pungkasnya.

    Komentar
    Additional JS