Salah Kaprah Takbir Mursal dan Takbir Muqayyad Salah Kaprah Takbir Mursal dan Takbir Muqayyad -
Salah Kaprah Takbir Mursal dan Takbir Muqayyad
Oleh: Farina Faradina
(Alumi Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo)
Salah satu hal yang identik dengan hari raya adalah gema takbir. Bacaan ini biasanya dikumandangkan di seluruh masjid dan surau-surau kecil, baik di kota ataupun di desa. Pelakunya bisa saja orang dewasa bahkan anak yang belum baligh sekalipun.
Namun, siapa sangka jika pembacaan takbir Hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri masih rancu di kalangan orang awam. Walaupun hukum membaca takbir hanya sunah, perlunya kita tahu mengenai perbedaan takbir dua hari raya tersebut.
Dalam kajian fikih, terdapat dua macam takbir, yakni takbir mursal dan takbir muqayyad.
Pertama, Takbir mursal. Takbir ini disebut mursal karena pelaksanaannya tidak terikat dengan waktu salat (bukan setelah salat fardu). Takbir mursal sunah dibaca sejak terbenanmnya matahari malam hari raya (baik Idul Fitri atau Idul Adha) dan berakhir ketika imam masuk masjid untuk melaksanakan salat.
Pembacaan takbir mursal disunahkan bagi laki-laki maupun perempuan, baik sedang mukim atau musafir. Sementara bagi yang sedang melaksanakan ibadah haji (sedang berihram), tidak dianjurkan untuk bertakbir sebab syiar dalam ibadah haji adalah talbiyah. Sehingga, bagi orang yang sedang berhaji lebih utama membaca talbiyah saja sampai tahallul.
Kesunahan takbir ini didasarkan pada hadis riwayat Imam Bukhari:
فيض الباري على صحيح البخاري (2/ 472)
وَكَانَ عُمَرُ – رضى الله عنه – يُكَبِّرُ فِى قُبَّتِهِ بِمِنًى فَيَسْمَعُهُ أَهْلُ الْمَسْجِدِ، فَيُكَبِّرُونَ وَيُكَبِّرُ أَهْلُ الأَسْوَاقِ، حَتَّى تَرْتَجَّ مِنًى تَكْبِيرًا. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُكَبِّرُ بِمِنًى تِلْكَ الأَيَّامَ وَخَلْفَ الصَّلَوَاتِ، وَعَلَى فِرَاشِهِ وَفِى فُسْطَاطِهِ، وَمَجْلِسِهِ وَمَمْشَاهُ تِلْكَ الأَيَّامَ جَمِيعًا. وَكَانَتْ مَيْمُونَةُ تُكَبِّرُ يَوْمَ النَّحْرِ. وَكُنَّ النِّسَاءُ يُكَبِّرْنَ خَلْفَ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ وَعُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزَ لَيَالِىَ التَّشْرِيقِ مَعَ الرِّجَالِ فِى الْمَسْجِد
“Umar ra. bertakbir di tendanya di Mina, lalu penduduk masjid mendengarnya, dan mereka pun ikut bertakbir. Kemudian orang-orang di pasar juga ikut bertakbir, hingga Mina bergemuruh oleh takbir. Dan Ibnu Umar juga bertakbir di Mina pada hari-hari tersebut, setelah salat, di atas tempat tidurnya, di dalam tenda, di tempat duduk dan di jalan/lorong di sepanjang hari itu. Maimunah juga bertakbir pada hari Nahr (10 Dzulhijah). Para wanita juga ikut bertakbir bersama Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz pada malam-malam hari Tasyrik (11-13 Dzulhijah) bersama laki-laki di masjid.”
Kedua, Takbir muqayyad. Kebalikan dari dari takbir mursal adalah takbir muqayyad. Dinamakan muqayyad karena terikat dengan waktu ibadah tertentu. Takbir ini sunah dilakukan setelah salat fardu dan salat sunah, baik ada’ atau qadha khusus pada hari raya Idul Adha saja, bukan hari raya Idul Fitri. Dibandingkan takbir mursal, takbir muqayyad dianggap lebih utama karena statusnya sebagai ibadah yang mengiringi salat.
Berbeda dengan takbir mursal, pelaksanaan takbir muqayyad dimulai sejak subuh hari Arafah (9 Dzulhijah) dan berakhir sampai terbenamnya matahari pada akhir hari tasyrik (13 Dzulhijah).
Memang ada perbedaan definisi terkait dengan takbir mursal dan muqayyad. Akan tetapi bedaan dua jenis takbir ini tidak dipandang dari pelaksanaan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Melainkan dipandang dari waktu pelaksanannya yang terikat dengan waktu ibadah tertentu atau tidak.
Mengacu pada penjelasan di atas, bisa dipahami bahwa pembacaan takbir mursal dilakukan pada dua hari raya sekaligus. Sementara takbir muqayyad hanya dilaksanakan pada hari raya Idul Adha saja. Wallahu a’lam.