Saudi Hukum 48 Pelanggar Haji Ilegal, Denda Capai Rp 430 Juta - Kompas
Saudi Hukum 48 Pelanggar Haji Ilegal, Denda Capai Rp 430 Juta
KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat pengawasan menjelang puncak ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kali ini, hukuman berat dijatuhkan kepada puluhan orang yang terbukti melanggar aturan transportasi dan perizinan haji di kawasan suci Makkah.
Dilansir dari Arab News, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan tindakan hukum terhadap 48 orang yang terlibat dalam pelanggaran penyelenggaraan haji.
Baca juga: Mengumpat Online di Media Sosial, Membatalkan Puasa atau Tidak?
Mereka terdiri atas 19 pelaku transportasi ilegal dan 29 orang yang mencoba masuk ke kawasan suci tanpa izin resmi haji.
Trump Bertemu Xi Jinping, Taiwan: China Risiko Terbesar bagi Perdamaian
Langkah tegas tersebut menjadi bagian dari operasi besar pemerintah Saudi dalam menjaga keamanan, keselamatan, serta ketertiban jutaan jemaah selama musim haji berlangsung.
Arab Saudi menilai pelanggaran izin haji bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan jemaah di tengah padatnya mobilitas manusia di Makkah, Mina, Muzdalifah, dan Arafah.
Baca juga: Saudi Uji RoboBus AI di Masjid Quba, Bus Tanpa Sopir untuk Jemaah Haji 2026
Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan Haji
Dalam keterangannya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebutkan bahwa 19 pelaku terdiri dari lima ekspatriat dan 14 warga negara Saudi yang tertangkap membawa jemaah tanpa izin menuju kawasan suci.
Mereka diketahui menggunakan berbagai cara untuk menyelundupkan calon jemaah ke Makkah, termasuk melalui jalur tidak resmi seperti jalan gurun dan lembah yang tidak beraspal.
Pemerintah Saudi menjatuhkan sejumlah sanksi berat kepada para pelanggar tersebut, antara lain:
Baca juga: Apakah Menangis dan Muntah Dapat Membatalkan Puasa Seseorang?
- Denda hingga 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 430 juta
- Penyitaan kendaraan operasional
- Publikasi identitas pelanggar ke masyarakat
- Ancaman hukuman tambahan bagi jaringan penyelundupan
Sementara itu, 29 orang yang mencoba berhaji tanpa izin resmi dikenai denda hingga 20.000 riyal Saudi per orang.
Bagi warga negara asing, hukuman diperberat dengan deportasi langsung dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah Saudi dalam mengendalikan jumlah jemaah demi mencegah kepadatan berlebihan saat puncak haji.
Baca juga: Hukum Memotong Kuku Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?
Mengapa Izin Haji Sangat Ketat?
Setiap tahun, Arab Saudi menerapkan sistem kuota dan perizinan ketat untuk mengatur jutaan jemaah dari seluruh dunia.
Hal ini dilakukan karena ibadah haji merupakan salah satu pertemuan manusia terbesar di dunia dengan risiko tinggi terhadap keselamatan apabila tidak dikelola secara disiplin.
Dalam buku Fiqih Haji karya Wahbah Az-Zuhaili dijelaskan bahwa pengaturan jemaah dalam haji menjadi bagian penting dari maslahat umum demi menjaga keselamatan jiwa para jamaah.
Sementara dalam buku Crowd Management and Safety for Religious Events karya John Fruin dijelaskan bahwa kepadatan massa tanpa pengaturan yang baik dapat memicu risiko serius seperti:
- Desak-desakan
- Kecelakaan massal
- Dehidrasi
- Gangguan kesehatan
- Keterlambatan evakuasi darurat
Oleh karena itu, Arab Saudi terus memperketat regulasi haji, terutama setelah pengalaman berbagai insiden kepadatan pada musim-musim haji sebelumnya.
Baca juga: Bukan Hanya Jemaah, Petugas Haji 2026 Kini Wajib Vaksin Ini oleh Saudi
Jaringan Penyelundupan Haji Jadi Sorotan
Kasus transportasi ilegal jemaah tanpa izin bukan pertama kali terjadi di Arab Saudi.
Dalam beberapa tahun terakhir, aparat keamanan Saudi rutin membongkar jaringan penyelundupan yang menawarkan “haji ilegal” melalui media sosial maupun jalur tidak resmi.
Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari:
- Menggunakan kendaraan pribadi
- Menyelundupkan jemaah melalui jalur gurun
- Memalsukan kartu Nusuk
- Membuat gelang identitas palsu
- Menyediakan akomodasi ilegal di Makkah
Kementerian Dalam Negeri Saudi menyebut praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jemaah.
Baca juga: Duduk Perkara Dapur SPPG di Asahan Dibongkar Paksa: Pemodal Sebut Fee Macet dan Dikhianati
Sebab, jemaah tanpa izin biasanya tidak tercatat dalam sistem resmi sehingga sulit dipantau apabila terjadi kondisi darurat.
Dalam operasi terbaru ini, aparat Saudi juga menangkap sejumlah individu dari Sudan, Mesir, Yaman, Afghanistan, dan Pakistan yang diduga terlibat dalam pemalsuan izin dan dokumen haji.
Saudi Perkuat Pengawasan Digital
Arab Saudi kini semakin mengandalkan teknologi digital untuk mengawasi penyelenggaraan haji.
Baca juga: Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen, Akademisi Khawatir Pengangguran Naik
Melalui kartu identitas Nusuk, pemerintah dapat memantau legalitas dan pergerakan jemaah secara real-time.
Aplikasi Nusuk sendiri telah digunakan jutaan jemaah dari berbagai negara untuk mengakses:
- Data izin haji
- Informasi hotel
- Transportasi
- Layanan kesehatan
- Navigasi kawasan suci
Dalam buku Digital Transformation in Pilgrimage Management karya Ahmed Al-Mutairi dijelaskan bahwa digitalisasi layanan haji menjadi bagian penting dari transformasi Saudi Vision 2030.
Baca juga: Diperiksa Bea Cukai Soekarno-Hatta gara-gara Kartu Pokemon, Wanita Ini Menangis Mengaku Ditekan
Teknologi memungkinkan pemerintah mengelola jutaan jemaah dengan lebih efisien, cepat, dan aman.
Selain itu, pengawasan berbasis AI dan kamera pintar kini juga diterapkan di berbagai titik strategis kawasan suci.
Pemerintah Saudi bahkan mengaktifkan patroli khusus untuk memeriksa kendaraan yang dicurigai membawa jemaah ilegal menuju Makkah.
Baca juga: WNI di Makkah Kembali Ditangkap karena Jual Jasa Haji Ilegal di Medsos
Iklan Haji Palsu di Media Sosial
Selain transportasi ilegal, pemerintah Saudi juga menyoroti maraknya iklan haji palsu di media sosial.
Sejumlah akun diketahui menawarkan jasa keberangkatan haji tanpa izin resmi dengan iming-iming biaya murah dan akses mudah menuju Makkah.
Padahal, seluruh proses keberangkatan haji internasional wajib melalui jalur resmi yang diakui pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Ditjen Pas: Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Lewat Beasiswa, Perkuliahan secara Daring
Direktorat Jenderal Keamanan Publik Saudi meminta masyarakat tidak mudah tergiur tawaran ilegal yang berpotensi menjadi penipuan.
Pihak berwenang juga mengimbau warga segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyelenggaraan haji.
Laporan dapat disampaikan melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi.
Baca juga: Cerita Ginandjar Kartasasmita tentang Pertemuan 14 Menteri Soeharto dan Isu "Membelot"
Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas Utama
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa seluruh langkah penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga keselamatan jemaah haji resmi.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kerajaan Saudi memang terus meningkatkan sistem keamanan, kesehatan, dan pengawasan selama musim haji.
Tahun ini, Arab Saudi diperkirakan menerima lebih dari 1,5 juta jemaah internasional.
Dengan jumlah sebesar itu, pengaturan mobilitas dan kepadatan menjadi tantangan besar yang membutuhkan disiplin tinggi dari seluruh pihak.
Dalam buku Ensiklopedi Haji dan Umrah karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban selama haji termasuk bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan bersama dalam ibadah.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan haji bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral demi melindungi keselamatan jutaan umat Islam yang sedang beribadah di Tanah Suci.
Pada akhirnya, ibadah haji bukan hanya soal spiritualitas pribadi, melainkan juga tentang kedisiplinan, keteraturan, dan penghormatan terhadap hak serta keselamatan sesama jemaah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang