Syawal Ramai Pernikahan, Inilah 4 Macam Perempuan yang Haram Dinikahi - NU Online
Syawal Ramai Pernikahan, Inilah 4 Macam Perempuan yang Haram Dinikahi
Pernikahan merupakan sunnah Rasul sekaligus ibadah terpanjang bagi umat manusia. Keterangan soal kesunnahan itu sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, bahwa pemuda yang dinyatakan mampu diperintahkan untuk menikah.
Namun, dalam pelaksanaan pernikahan ada berbagai ketentuan yang harus dipenuhi. Di antaranya, ada akad yang dilakukan sendiri oleh wali atau wakilnya, serta ada dua orang saksi dan ada mahar (maskawin).
Selain itu, prosesi pernikahan dapat dilakukan apabila calon mempelai laki-laki dan perempuan bukan mahram. Mahram adalah perempuan yang haram untuk dinikahi dengan beberapa sebab. Lantas siapakah perempuan mahram itu?
Secara umum mahram terbagi dalam dua bagian. Pertama, Mahram Muabbad, yaitu perempuan yang haram dinikahi selamanya. Kedua, Mahram Muaqqat, yakni perempuan yang haram dinikahi untuk sementara (kondisional).
Syekh Abu Syuja' Al-Ashfahani dalam kitab Matan Ghoyah wat Taqrib menjelaskan macam-macam mahram terbagi menjadi empat. Yakni, perempuan yang haram dinikahi karena nasab, persusuan, hubungan pernikahan (mushaharah), dan penggabungan dalam pernikahan.
Adapun ibarah lengkap dalam kitab Matan Ghoyah wat Taqrib halaman 217-221 ialah sebagai berikut:
(فَصْلٌ) وَالمُحَرَّمَاتُ بِالنَّصِّ أَرْبَعَ عَشْرَةَ: سَبْعٌ بِالنَّسَبِ وَهُنَّ: الْأُمُّ وَإِنْ عَلَتْ، وَالْبِنْتُ وَإِنْ سَفَلَتْ، وَالْأُخْتُ، وَالْخَالَةُ، وَالْعَمَّةُ، وَبِنْتُ الْأَخِ، وَبِنْتُ الْأُخْتِ. وَاثْنَتَانِ بِالرَّضَاعِ: الْأُمُّ الْمُرْضِعَةُ، وَالْأُخْتُ مِنَ الرَّضَاعِ. وَأَرْبَعٌ بِالمُصَاهَرَةِ: أُمُّ الزَّوْجَةِ، وَالرَّبِيبَةُ إِذَا دَخَلَ بِالأُمِّ، وَزَوْجَةُ الْأَبِ، وَزَوْجَةُ الْاِبْنِ. وَوَاحِدَةٌ مِنْ جِهَةِ الجَمْعِ، وَهِيَ أُخْتُ الزَّوْجَةِ، وَلاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا. وَيَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ.
Dari keterangan di atas, Syekh Abu Syuja' Al-Ashfahani, mengatakan bahwa perempuan yang haram dinikahi ada 14 orang. Rinciannya ialah tujuh orang karena nasab, dua orang karena sepersusuan, empat orang karena hubungan pernikahan (mushaharah), dan satu orang karena penggabungan dalam pernikahan.
Haram sebab nasab
Perempuan yang haram dinikahi karena nasab atau silsilah keturunan yang diakui secara syara, meliputi:
- Ibu, baik yang lebih tinggi (nenek dan seterusnya)
- Anak perempuan, baik yang lebih rendah (cucu dan seterusnya)
- Saudari perempuan (kakak/adik)
- Bibi dari pihak ibu (khalah)
- Bibi dari pihak ayah (ammah)
- Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan perempuan dari saudara laki-laki)
- Anak perempuan saudara perempuan (keponakan perempuan dari saudara perempuan)
Haram sebab sepersusuan
Adapun perempuan yang haram dinikahi sebab sepersusuan, yaitu:
- Ibu susuan (wanita yang menyusui)
- Saudari sepersusuan
Haram sebab mushaharah
Perempuan yang haram dinikahi sebab hubungan pernikahan (mushaharah) ada empat, yakni:
- Ibu mertua
- Anak tiri (jika sudah berhubungan dengan ibunya)
- Istri ayah (ibu tiri)
- Istri anak (menantu perempuan)
Haram sebab penggabungan pernikahan
Ada satu perempuan yang haram dinikahi sebab penggabungan dalam pernikahan, ia adalah saudari istri. Karena tidak boleh menikahi seorang perempuan secara bersamaan dengan bibinya dari pihak ayah (ammah) atau bibinya dari pihak ibu (khalah).
Demikian penjelasan terkait perempuan yang haram dinikahi dalam syariah Islam. Semoga pengetahuan ini bermanfaat bagi semuanya. Aamiin.