0
News
    Home Berita Featured Haji Keuangan Munas NU Spesial

    Munas NU: Pengelolaan Keuangan Haji Harus Lebih Transparan - Republika

    3 min read

     

    Munas NU: Pengelolaan Keuangan Haji Harus Lebih Transparan


    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026 KH Abdul Ghofur Maimoen mengatakan perlunya amendemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, terutama Pasal 10 dan Pasal 16, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 21.

    "Dengan menambahkan klausul atau ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan," kata Gus Ghofur sapaan akrabnya di Kediri, Senin.

    Sponsored

    Hal itu penting demi transparansi distribusi nilai manfaat dana haji yang masih menyimpan ketidakjelasan dari aspek regulasi dan syariah. Peraturan perundangan yang ada, kata dia, tidak mengatur secara jelas dan transparan nilai persentase penggunaan nilai manfaat.

    "Sehingga jamaah haji mengetahui secara jelas dan utuh hak dari nilai manfaat yang diterima dan berapa yang disalurkan untuk jamaah haji yang berangkat dalam bentuk subsidi," katanya.

    Komisi Qanuniyah Munas NU 2026, lanjutnya, juga merekomendasikan perbaikan formulir akad wakalah antara jamaah haji dengan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), dengan dengan menyebutkan secara jelas dan transparan penggunaan nilai manfaat dana haji.

    Gus Ghofur menambahkan bahwa ketidakjelasan klausul dalam akad wakalah, terutama angka dua, juga menimbulkan ketidakjelasan (gharar) yang melanggar prinsip syariah dan dapat mempengaruhi kerelaan (rida) dari jamaah haji.

    "Distribusi nilai manfaat haji yang berlaku sekarang ini, sebagaimana fakta sekitar 70 persen untuk subsidi dan sekitar 30 persen untuk jamaah haji tunggu menimbulkan ketidakadilan dan dapat berdampak pada pengelolaan dana haji masa mendatang," katanya.

    Ia mengungkapkan hasil pembahasan Komisi Qanuniyah Munas NH 2026 juga merekomendasikan agar keputusan pemerintah dan DPR RI terkait distribusi nilai manfaat kepada jamaah haji berangkat dikurangi dari tahun ke tahun.

    "Sehingga pada tahun tertentu, seluruh nilai manfaat dana haji didistribusikan kepada seluruh Jemaah haji secara adil," katanya.

    Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut juga menambahkan tentang nilai manfaat dana haji adalah milik jamaah haji. Karenanya, jamaah haji berhak mendapatkan distribusi secara adil.

    "BPKH sebagai wakil dari jamaah haji dalam mendistribusikan nilai manfaat berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR yang harus didasarkan atas izin dari jamaah haji dan pertimbangkan kemaslahatan bagi jamaah haji secara keseluruhan," ujarnya.

    Ia menyebut pelaksanaan distribusi nilai manfaat saat ini masih mengandung ketidakadilan. Sebab, pemerataan distribusi untuk seluruh jamaah haji secara adil belum dapat dilakukan segera, karena kondisi darurat yang dapat menimbulkan kesulitan bagi jamaah haji dan pemerintah.

    "Maka distribusi nilai manfaat secara adil dapat dilakukan sampai waktu tertentu berdasarkan konsep tadrij al-hukm," katanya.

    PBNU menggelar Munas Alim Ulama - Konbes NU Tahun 2026 di Pondok Pesantren Al Falah Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, 20-22 Juni 2026.

    Kegiatan pembukaan digelar di Pondok Pesantren Al Falah Kediri dan penutupan akan digelar di Bangkalan pada 23 Juni 2026. Presiden dijadwalkan hadir dalam penutupan tersebut.

    Komentar
    Additional JS