0
News
    Home Berita Featured Haji Kasus Spesial

    Terungkap! Begini Aliran Dana Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 - detik

    3 min read

     

    Terungkap! Begini Aliran Dana Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    Jakarta -

    Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap aliran dana yang diterima oleh para tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Hal itu disampaikan KPK dalam konferensi pers penahanan dua arang tersangka kasus tersebut yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

    Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers digedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026) kemarin secara gamblang menjelaskan peran ISM dan ASR. "Kedua tersangka, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri," kata Taufik seperti dikutip dari detikNews.

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Kedua tersangka tersebut diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak di Kementerian Agama saat itu, yaitu Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama; Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus; dan Ishfah Abidal Aziz selaku Staf Khusus Menteri Agama ketika itu, Yaqut Cholil Qoumas.

    Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga menjelaskan secara detail aliran dana dari para tersangka. Berikut ini detailnya.

    Rincian uang yang diberikan tersangka Ismail Adham:

    - Untuk Ishfah Abidal Aziz sebesar USD 30.000;
    - Untuk Hilman Latief sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR;
    - Untuk Rizky Fisa Abadi sebesar USD 10.000.

    Sedangkan tersangka Asrul juga memberikan uang, dengan rincian:

    - Untuk Ishfah Abidal Aziz sebesar USD 406.000.

    Dari praktik jual beli kuota haji khusus tersebut diduga PT Maktour dan travel haji yang terafiliasi dengan Asrul mendapat keuntungan. Untuk Maktour mendapat keuntungan tidak sah mencapai Rp 27,8 miliar, sedangkan travel haji terafiliasi Asrul Rp 40,8 miliar.

    "Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ucapnya.

    Artikel selengkapnya bisa dibaca di detikNews dengan judul Maktour Travel-Kesthuri Ikut Atur Kuota Haji Khusus, Dapat Untung Miliaran

    (erd/erd)

    Komentar
    Additional JS