Apakah Mesin Cuci Bisa Mensucikan Pakaian Najis? Ini Penjelasan Fikihnya - Tebuireng

Bagi ibu rumah tangga, pasti merasakan yang namanya pakaian menumpuk akibat cuaca tidak mendukung atau tidak mempunyai waktu untuk menyelesaikan. Masalah pakaian menjadi hal yang tidak selesai-selesai. Mulai dari pakaian kotor, mencucinya, menjemurnya, melipatnya, lalu menyetrikanya. Apalagi jika semua itu dilakukan secara manual, tentunya tugas ini terasa sangat traumatis dan membuat kepala pening.
Rutinitas yang melelahkan ini tentunya bisa diantisipasi dengan cara merencanakan jadwal mencuci atau memanfaatkan tenaga mesin cuci. Apalagi jika mengguakan mesin cuci yang otomatis, hanya dengan menekan tombol, pakaian sudah bisa tercuci, terbilas, dan kering secara otomatis. Sehingga tenaga bisa menjadi lebih irit.
Mesin cuci telah menjadi pahlawan tak terungkap di dunia rumah tangga kita, menyelamatkan kita dari tumpukan pakaian kotor dengan cara yang efisien. Namun, sebagai muslimah kita juga harus mempelajari cara kerja mesin cuci agar pakaian yang kita cuci bisa benar-benar bersih dan suci secara syariat.
Mensucikan Baju Kotor dan Najis dengan Mesin Cuci
Pada dasarnya, pakaian yang dicuci bisa dikelompokkan menjadi tiga macam. Pertama, pakaian kotor namun tidak najis. Jika mencuci pakaian kotor yang tidak terdapat najis ‘ainiyah maupun hukmiyyah-nya maka menggunakan mesin cuci model apapun bisa dibenarkan, tidak ada masalah. Selama air yang digunakan suci.
Kedua, pakaian yang terdapat najis ‘ainiyah-nya. Najis ‘ainiyah sendiri adalah najis yang masih terdapat bentuk atau sifat najisnya, baik warna, bau atau rasa. Jika mencuci pakaian kotor yang masih terdapat najis ainiyahnya, maka tidak diperbolehkan untuk langsung dimasukkan dan dicuci di dalam mesin cuci, karena justru najisnya akan menyebar dan membuat air serta yang terkena air tersebut menjadi mutanajjis. Sebagaimana keterangan dalam kitab Fathul Muin:
وينجس قليل الماء وهو ما دون القلتين حيث لم يكن واردا بوصول نجس إليه يرى بالبصر المعتدل غير معفو عنه في الماء ولو معفوا عنه في الصلاة
Air sedikit (kurang dari dua kullah) itu bisa menjadi najis sekiranya air tersebut tidak mendatangi najis, sebab kemasukan najis yang bisa dilihat oleh mata normal, najis yang tidak dima’fu di air, meskipun dima’fu di sholat.
Demikian juga keterangan dalam kitab Al-Hawy al-Kabir;
وَأَمَّا الضَّرْبُ الثَّانِي مِنْ ضُرُوبِ الْمَاءِ الْمُسْتَعْمَلِ وَهُوَ مَا كَانَ مُسْتَعْمَلًا فِي إِزَالَةِ نَجَسٍ، فَلَا يَخْلُو حَالُهُ بَعْدَ انْفِصَالِهِ مِنْ أَحَدِ أَمْرَيْنِ: إِمَّا أَنْ يَكُونَ مُتَغَيِّرًا بِالنَّجَاسَةِ، أَوْ غَيْرَ مُتَغَيِّرٍ فَإِنْ كَانَ مُتَغَيِّرًا بِالنَّجَاسَةِ، فَهُوَ نجس لقوله – ﷺ َ -: «لَا يُنَجِّسُهُ إِلَّا مَا غَيَّرَ لَوْنَهُ أَوْ طَعْمَهُ أَوْ رِيحَهُ» وَإِنْ كَانَ غَيْرَ مُتَغَيِّرٍ فَلَا يَخْلُو حَالُ النَّجَاسَةِ مِنْ أَحَدِ أَمْرَيْنِ: إِمَّا أَنْ تَكُونَ بَاقِيَةً فِي مَحَلِّهَا أَوَ زَائِلَةً، فَإِنْ كَانَتْ بَاقِيَةً فَالْمَاءُ الْمُنْفَصِلُ عَنْهَا نَجِسٌ؛ لِأَنَّهُ مَاءٌ مُنْفَصِلٌ عَنْ مَحَلٍّ نَجِسٍ،
Pembagian kedua dari jenis air adalah musta’mal, yaitu air yang sudah digunakan untuk menghilangkan najis. Maka setelah air terlepas, adakalanya:ia berubah karena najis atau tidak berubah. Jika berubah maka air tersebut dihukumi najis, dan jika tidak berubah maka dilihat dulu najisnya, apakah masih ada atau sudah hilang. Jika masih ada maka air yang terlepas darinya dihukumi najis. Karena dia adalah air yang lepas dari tempat najis.
Ketiga, pakaian yang terdapat najis hukmiyah. Najis hukmiyah sendiri adalah najis yang sudah tidak terdapat bentuk najisnya, baik warna, bau atau rasa. Maka penting kiranya memperhatikan beberapa tipe mesin cuci berikut.
Mesin Cuci Manual
Mencuci pakaian dengan mesin cuci manual memerlukan keterlibatan langsung dari pengguna dalam setiap tahap proses pencucian. Mulai dari pengisian air, penambahan detergent, pengaturan waktu dan kecepatan, serta pembilasan dan pengeringan.
Cara mensucikan pakaian yang terkena najis hukmiyah dengan mesin cuci manual adalah dengan menuangkan air dari atas ke pakaian yang berada di dalam mesin cuci. lalu menambahkan detergent setelah seluruh pakaian terendam oleh air. Agar air masih dalam keadaan mutlak saat mengenai pakaian.
Mesin Cuci Otomatis
Mesin cuci otomatis merupakan versi modern dari mesin cuci manual yang lebih praktis dan efisien dalam pemakaiannya. Pada mesin cuci otomatis, pengguna hanya perlu menekan tombol untuk memulai proses pencucian hingga pengeringan, karena semua tahapan dilakukan secara otomatis dalam satu tabung. Secara umum, mesin cuci otomatis memiliki dua tipe yaitu air mengucur dari bawah dan air mengucur dari atas.
Jika pakaian yang terdapat najis hukmiyah dicuci dengan mesin cuci tipe pertama (air mengucur dari bawah), maka pakaian tersebut tidak bisa menjadi suci. Justru menajiskan airnya. Sebagaimana keterangan dalam kitab Fathul Qorib:
ويشترط في غسل المتنجس ورودُ الماء عليه إن كان قليلا، فإن عكس لم يطهر
Dan syarat dalam membasuh sesuatu yang terkena najis adalah air yang mendatangi najis jika air tersebut air yang sedikit, jika dibalik (najis yang mendatangi air) maka sesuatu yang terkena najis tersebut tidak bisa menjadi suci.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan:
مَّ شَرط الطَّهَارَة أَن يسْكب المَاء على الْمحل النَّجس فَلَو غمس الثَّوْب وَنَحْوه فِي طست فِيهِ مَاء دون قُلَّتَيْنِ فَالصَّحِيح الَّذِي قَالَه جُمْهُور الْأَصْحَاب أَنه لَا يطهر لِأَنَّهُ بوصوله إِلَى المَاء تنجس لقلته
Kemudiann syarat suci yaitu menuangkan air ke tempat najis. Jika pakaian direndam di wadah yang terdapat air kurang dari dua kullah maka menurut qoul shohih yang dikatakan oleh mayoritas ashabus Syafii adalah bahwa pakaian tersebut tidak bisa menjadi suci. Justru dengan memasukkan baju yang terkena najis ke dalam air bisa menjadikan air tersebut menjadi najis karena sedikit.
Sedangkan jika pakaian yang terdapat najis hukmiyah dicuci dengan mesin cuci tipe kedua (air mengucur dari atas), maka pakaian tersebut bisa menjadi suci jika air langsung mengenai pakaian tanpa mengenai detergent terlebih dahulu. Jika mengenai detergent terlebih dahulu maka air tersebut tidak lagi dianggap suci mensucikan karena telah berubah. Sebagaimana keterangan dalam kitab Fathul Qorib:
المتغير أي ومن هذا القسم الماءُ المتغير أحدُ أوصافه (بما) أي بشيء (خالطه من الطاهرات) تغيُّرًا يمنع إطلاق اسم الماء عليه؛ فإنه طاهر غير طهور
Dan air yang telah berubah salah satu sifatnya sebab benda suci ynag mencampurinya dengan perubahan yang bisa mencegah kemutlakan nama air maka air tersebut suci namun tidak mensucikan.
Maka untuk mengatisipasi hal tersebut, solusi mencuci pakaian yang terkena najis di mesin cuci adalah dengan memastikan pakaian tersebut suci terlebih dahulu baik dari najis ainiyah maupun hukmiyah sebelum dimasukkan ke dalam mesin cuci. Wallahu a’lam.
Baca Juga: Baju Najis Diguyur Air Hujan, Bisa Suci?
Referensi:
Al- Hawi al-Kabir
Fath al-Qorib
Fath al-Muin
Kifayah al-Akhyar
Penulis: Umu Salamah, Alumni PPP Al-Anwar Sarang
Editor: Sutan
