Hukum Bitcoin Halal atau Haram? Statusnya akan Dibahas di Muktamar ke-35 NU - NU Online
Kemajuan teknologi digital telah melahirkan sistem keuangan baru yang dikenal sebagai cryptocurrency atau aset kripto, seperti Bitcoin dan Ethereum. Aset kripto merupakan representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer melalui teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology), seperti blockchain.
Secara umum, aset kripto dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis. Pertama, aset kripto terdukung (backed crypto asset), yaitu aset kripto yang nilainya didukung atau dipatok (pegged) pada aset tertentu di dunia nyata, umumnya berupa mata uang.
Salah satu contohnya adalah USDT yang dirancang memiliki nilai dengan perbandingan 1:1 terhadap dolar Amerika Serikat (USD).
Kedua, aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto asset), yaitu aset kripto yang tidak memiliki aset dasar (underlying asset) sebagai penopang nilainya. Nilai aset jenis ini pada umumnya terbentuk berdasarkan mekanisme pasar, terutama interaksi antara penawaran (supply) dan permintaan (demand). Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) merupakan contoh aset kripto yang termasuk dalam kategori ini.
Di Indonesia, aset kripto dapat diperdagangkan secara legal sebagai aset atau komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, aset kripto tidak berkedudukan sebagai alat pembayaran yang sah.
Dengan demikian, legalitas aset kripto di Indonesia perlu dibedakan antara fungsi sebagai instrumen yang diperdagangkan dan fungsi sebagai alat pembayaran. Ketentuan mengenai perdagangan aset kripto antara lain pernah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
Perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan data per Juni 2026, jumlah akun kripto tercatat sebanyak 22.649.770 akun milik warga negara Indonesia, 41.507 akun milik warga negara asing, dan 943 akun milik badan usaha.
Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp28,58 triliun. Nilai tersebut meningkat sebesar 24,2 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Dari sisi jumlah aset yang dapat diperdagangkan, pasar kripto di Indonesia juga mengalami perubahan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, terdapat 545 aset kripto yang terdaftar. Jumlah tersebut meningkat menjadi 1.301 aset pada 2025. Namun, pada 2026 jumlahnya menurun menjadi 1.214 aset.
Penurunan sebanyak 87 aset menunjukkan adanya proses penyesuaian dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan, termasuk evaluasi terhadap aspek keamanan, likuiditas, dan kelayakan aset.
Di antara semua jenis mata uang cryptocurrency, saat ini Bitcoin menjadi yang paling populer di pasaran. Harganya sangat tinggi membuat banyak orang mulai tertarik untuk menekuni investasi menggunakan Bitcoin. Saat ini harga 1 koin BTC di pasaran 1.175.525.000 (Update 27 Juli 2026).
Salah satu yang bikin Bitcoin berharga adalah jumlahnya yang terbatas, hanya 21 juta koin di dunia, sehingga harganya sangat dipengaruhi oleh hukum kelangkaan. Karena itulah harganya sangat volatil, bisa naik dan turun drastis dalam hitungan jam karena sentimen pasar dan ekonomi global.
Meski risikonya tinggi, Bitcoin menawarkan keunggulan besar: bisa digunakan untuk transaksi global lintas negara tanpa perantara bank, prosesnya cepat, dan biayanya relatif lebih rendah.
Di kalangan Nahdlatul Ulama, status Bitcoin sebagai harta dan alat tukar masih menjadi objek perbedaan pandangan. Sebagian kalangan memandang Bitcoin memenuhi kriteria sebagai harta yang sah untuk diperdagangkan dan dapat digunakan sebagai alat tukar. Sementara itu, sebagian lainnya tidak menganggap Bitcoin memenuhi kriteria tersebut.
Pandangan yang mengatakan bitcoin sah baik sebagai harta dan alat tukar salah satunya adalah PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui forum Bahtsul Masail tentang kripto yang berlangsung pada Ahad, (21/11, 2021) di PPM Al-Hadi Yogyakarta. Hasil bahtsul masail menyebutkan bahwa mata uang kripto sebagai alat tukar yang dibolehkan dalam Islam.
Forum berpandangan bahwa perkembangan teknologi digital berpengaruh pada perubahan alat tukar, bentuk komoditas, maupun pola transaksi. Hukum Islam tidak mengatur jenis alat tukar yang harus digunakan. Dalam hukum Islam, jenis alat tukar mengikuti kebiasaan suatu komunitas (‘urf).
Mata uang kripto (cryptocurrency) merupakan anak kandung transformasi teknologi digital yang penggunaannya semakin ekstensif. Sebagai alat tukar maupun sebagai komoditas, mata uang kripto dibolehkan dalam hukum Islam.
PWNU DIY menilai Kripto memenuhi syarat baik sebagai alat tukar (al-tsaman) maupun sebagai komoditas (al-mutsman) di antaranya, memiliki manfaat (muntafa’), bisa diserahterimakan (maqdur ‘ala taslimih), dan bisa diakses jenis serta sifatnya oleh kedua belah pihak (ma’luman lil ‘aqidain). Hal ini mengecualikan berbagai varian mata uang kripto yang tidak memenuhi beberapa syarat tersebut.
Pandangan tersebut mengacu pada ketentuan mengenai alat tukar dan komoditas sebagaimana dijelaskan oleh ulama kontemporer, Syekh Wahbah al-Zuhaili:
;وأما شروط الثمن والمثمن فهي خمسة
١ - أن يكون غير منهي عنه شرعًا: فلا ينعقد بيع الميتة والدم وما لم يقبض. ٢ً - أن يكون طاهرًا: فلا يجوز بيع النجس كالخمر والخنزير، والمشهور منع بيع العاج والزبل والزيت النجس مطلقًا.
٣ً– أن يكون منتفعًا به شرعًا: فلا يجوز بيع ما لا منفعة فيه كالكلاب والخشاش (الحشرات) وآلات اللهو، واختلف المالكية في بيع الكلاب
للصيد وحراسة الغنم على رأيين. ٤ً - أن يكون معلومًا للعاقدين: فلا يجوز بيع المجهول ٥ً - أن يكون مقدورًا على تسليمه: فلا ينعقد بيع معجوز التسليم كالسمك في الماء.
Artinya, “Adapun syarat-syarat harga (tsaman) dan barang yang diperjualbelikan (mutsman) ada lima:
(1). Tidak termasuk sesuatu yang dilarang oleh syariat. Karena itu, jual beli bangkai, darah, dan barang yang belum diterima atau dikuasai tidak sah. (2). Barang tersebut harus suci. Karena itu, tidak boleh menjual barang najis seperti khamar dan babi. Menurut pendapat yang masyhur, tidak boleh pula menjual gading, kotoran hewan, dan minyak yang najis secara mutlak.
(3). Barang tersebut memiliki manfaat yang diakui oleh syariat. Karena itu, tidak boleh menjual sesuatu yang tidak memiliki manfaat, seperti anjing, serangga, dan alat-alat hiburan yang dilarang. Para ulama Malikiyah berbeda pendapat mengenai jual beli anjing untuk berburu dan menjaga ternak. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat.
(4). Barang tersebut diketahui oleh kedua pihak yang melakukan akad. Karena itu, tidak boleh menjual barang yang tidak diketahui atau tidak jelas. (5). Barang tersebut dapat diserahterimakan. Karena itu, jual beli barang yang tidak mungkin diserahkan tidak sah, seperti ikan yang masih berada di dalam air. (Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: t.t.], jilid V, halaman 3356)
Sementara itu, PWNU Jawa Timur melalui forum Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, yang berlangsung Ahad (24/10/2021) di kantor PWNU Jawa Timur, memutuskan bahwa crypto merupakan aset fiktif yang tidak sah untuk dijualbelikan.
Dalam penjelasannya, Cryptocurrency tidak dapat disebut aset atau barang yang sah dijualbelikan karena pengertian 'barang' sebagai obyek yang bisa dijualbelikan adalah wajib mencakup 2 ketentuan, yaitu:
1. Berupa 'ain musyahadah (barang fisik), atau
2. Berupa syai-in maushuf fid dzimmah (barang berjamin aset). Termasuk aset yang bisa dijadikan jaminan barang ini, adalah aset yang terdiri atas 'ain (materi), dain (utang) dan fi’lin (pekerjaan, jasa/manafi’ dan hak).
Pandangan tersebut didasarkan pada penjelasan Syekh al-Khathib al-Syirbini mengenai kriteria objek yang dapat menjadi ma‘qud ‘alaih dalam akad jual beli:
البُيُوعُ ثَلاثَةُ أشْياءَ) أيْ أنْواعٍ بَلْ أرْبَعَةٌ كَما سَيَأْتِي. الأوَّلُ. (بَيْعُ عَيْنٍ مُشاهَدَةٍ) أيْ مَرْئِيَّةٍ لِلْمُتَبايِعَيْنِ (فَجائِزٌ) لِانْتِفاءِ الغَرَرِ. (و) الثّانِي (بَيْعُ شَيْءٍ) يَصِحُّ السَّلَمُ فِيهِ (مَوْصُوفٍ فِي الذِّمَّةِ
Artinya, “Jual beli itu ada tiga perkara atau tiga macam, dalam satu wajah ada 4 macam. Pertama: jual beli barang fisik yang bisa disaksikan oleh dua orang yang saing melakukan akad, maka hukumnya adalah boleh karena ketiadaan gharar (penipuan). Kedua, jual beli sesuatu yang bisa ditunjukkan karakteritiknya dan berjamin.” (Hasyiyah Al-Bujairimi 'ala Khathib, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2015], juz III, halaman 4).
Perbedaan ini bermuara pada perbedaan cara pandang dalam memahami kriteria harta yang sah dijadikan komoditas dan esensi aset kripto itu sendiri. PWNU Jawa Timur menilai aset kripto tidak sah sebagai komoditas karena tidak memiliki ‘ain atau wujud fisik sebagaimana dalam kitab fiqih. Sementara PWNU DIY memandang konsep komoditas telah berkembang seiring perkembangan zaman, sehingga juga mencakup aset non fisik seperti aset kripto.
Persoalan status aset kripto ini kemudian diangkat pada Muktamar NU ke-35 yang sempat lama tertunda demi mengakhiri dualisme fatwa ditingkat provinsi. Hukum aset kripto akan dibahas di komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Muktamar NU ke-35 yang akan berlangsung pada 27 – 31 Agustus 2026 mendatang di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang.
Sebagai forum tertinggi di lingkungan Nahdlatul Ulama, Muktamar diharapkan memberikan fatwa hukum yang komprehensif dan dapat menjembatani perbedaan pandangan yang selama ini berkembang di tingkat PWNU.
Keputusan Muktamar NU ke-35 mengenai status hukum aset kripto layak dinantikan. Hasil pembahasannya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kedudukan aset kripto sebagai harta, komoditas, dan alat tukar dalam perspektif fiqih, sekaligus menjadi pedoman bagi warga Nahdlatul Ulama dalam menyikapi perkembangan transaksi aset digital. Wallahu a’lam.
-------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan