Muktamar ke-35 NU Resmi Terapkan Mekanisme AHWA untuk Pemilihan Ketua Umum - Wowkeren
Muktamar ke-35 NU memutuskan mekanisme AHWA sebagai sistem pemilihan Ketua Umum PBNU.
WowKeren - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdli (AHWA) sebagai sistem pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan ini diambil melalui proses voting dalam sidang pleno yang berlangsung di Tambakberas, Jombang, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 00.39 WIB.
Hasil pemungutan suara menunjukkan mayoritas peserta muktamar memilih opsi perubahan mekanisme pemilihan. Dari total suara yang masuk, sebanyak 401 suara mendukung sistem musyawarah mufakat atau melalui AHWA. Sementara itu, 150 suara memilih untuk mempertahankan mekanisme lama berupa pemungutan suara langsung. Terdapat pula satu suara yang dinyatakan tidak sah. Pimpinan sidang, Muhammad Nuh, kemudian mengesahkan hasil tersebut di hadapan seluruh peserta sidang.
"Oleh karena itu, dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, serta sekalian alhamdulillah rabbil alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan untuk opsi perubahan (AHWA)," ujar Muhammad Nuh saat memimpin sidang pleno. Dengan keputusan ini, proses pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 tidak lagi dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh peserta muktamar. Sebagai gantinya, proses akan menggunakan mekanisme AHWA yang dikenal sebagai model pemilihan berbasis musyawarah oleh tim yang telah ditentukan.
Setelah pengesahan hasil voting, pimpinan sidang juga merumuskan agenda lanjutan. Sidang pleno berikutnya dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama dengan agenda utama untuk memilih Rais Aam PBNU dan Ketua Umum PBNU menggunakan mekanisme AHWA yang telah disetujui peserta muktamar. Sebelumnya, Asrorun Niam menjelaskan tahapan teknis penerapan sistem AHWA dalam pemilihan Ketua Umum PBNU. Menurutnya, proses ini diawali dengan penjaringan calon yang dilakukan oleh peserta muktamar.
Setelah proses penjaringan selesai, lima nama yang memperoleh dukungan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai calon. Kelima nama tersebut kemudian diserahkan kepada tim AHWA untuk dibahas lebih lanjut. Selanjutnya, anggota AHWA akan menggelar musyawarah secara internal guna menentukan satu nama yang dianggap paling layak untuk memimpin PBNU pada periode mendatang. Keputusan hasil musyawarah ini akan menjadi dasar penetapan Ketua Umum PBNU.
Mekanisme AHWA dikenal sebagai sistem yang menekankan proses musyawarah para tokoh yang dipercaya memiliki kapasitas dan kewenangan dalam menentukan pemimpin organisasi. Pendekatan ini dianggap lebih mengedepankan pertimbangan kolektif dibandingkan dengan kompetisi melalui pemungutan suara langsung. Dengan keputusan Muktamar ke-35 NU ini, penetapan AHWA sebagai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU menjadi salah satu hasil penting dalam pembahasan tata kelola organisasi.
Penetapan mekanisme ini sekaligus menjadi landasan bagi proses pemilihan pimpinan organisasi yang akan berlangsung pada agenda sidang pleno berikutnya. Ini menandakan perubahan signifikan dalam cara organisasi NU mengelola pemilihannya, dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan di masa mendatang.
(wk/timw)
