Muktamar ke 35 NU Sepakati Hasil Bahtsul Masail di Jombang - Suara Garut
Budi Santoso
Author
Smallest Font
Largest Font
Sidang Komisi Bahtsul Masail Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, merekomendasikan penghentian penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis serta mengesahkan hukum fikih terkait teknologi digital pada Jumat (28/8/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah ratusan utusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama membahas isu anggaran negara serta regulasi ekonomi digital dari perspektif kebijakan publik dan kaidah hukum Islam.
Dalam forum Bahtsul Masail Qanuniyah, para peserta menilai alokasi dana pendidikan tidak semestinya dialihkan untuk membiayai program lain seperti Makan Bergizi Gratis. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama didesak untuk memberikan masukan langsung kepada pemerintah terkait kebijakan tersebut.
Tokoh NU Gus Ghofur menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu menunda pengembalian alokasi anggaran pendidikan hingga tahun 2028 jika penetapan kebijakannya sejak awal dinilai keliru.
"PBNU harus mendesak ke pemerintah agar ini dihentikan. Kalau implementasi mengembalikan dana pendidikan harus nunggu 2028 ya kelamaan. Wong salah kok diteruskan," kata Gus Ghofur.
Selain pembahasan anggaran, Sidang Pleno Komisi Waqi’iyah menetapkan ketetapan hukum Islam terkait komersialisasi data genetik DNA, penggunaan chip implan otak Neuralink, serta status hukum transaksi Bitcoin.
Data genetik manusia ditetapkan sebagai hak privasi individu yang boleh dikomersialkan oleh pemilik maupun korporasi selama mengantongi izin sah dan tidak disalahgunakan.
"Skemanya menggunakan ‘iwad fi muqabalatil idzni (imbalan atas pemberian izin), dengan syarat tidak boleh disalahgunakan," kata Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Komisi Waqi’iyah KH Mahbub Maafi, seperti dilansir dari MUI Digital.
Terkait teknologi chip implan otak seperti Neuralink buatan Elon Musk, forum membatasi kebolehannya hanya untuk kebutuhan medis restoratif atau pengobatan pasien gangguan kesehatan.
"Sepanjang hal itu dapat dibuktikan bahwa keselamatan dan keberhasilannya chip itu lebih besar daripada risikonya, no problem. Tapi ini dalam konteks dalam klaster restoratif ya, atau pengobatan dalam konteks medis," kata Kiai Mahbub.
Mengenai transaksi keuangan digital, forum mengategorikan Bitcoin sebagai aset digital atau harta (mal) yang sah dijadikan alat tukar, namun melarang penggunaannya sebagai mata uang resmi negara.
"Mentransaksikan Bitcoin sebagai aset digital itu adalah sah dan diperbolehkan," kata Kiai Mahbub.
Ia menegaskan aturan terkait legalitas penggunaan Bitcoin berdasarkan hukum positif di Indonesia.
"Sedang menjadikan Bitcoin sebagai mata uang, sah, namun karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, jadi enggak boleh, jadi haram gitu," kata Kiai Mahbub menambahkan.
Seluruh hasil keputusan hukum fikih dari Sidang Bahtsul Masail ini rencananya diterbitkan kembali oleh PBNU dalam format bahasa yang lebih sederhana agar mudah dipahami masyarakat luas.
Editors Team


0
Like
0
Dislike
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
