Muktamar NU Memanas, Syarat Eks Politisi Jadi Ketum PBNU Diperdebatkan - Kompas
JOMBANG, KOMPAS.com - Perdebatan sengit mewarnai Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).
Perdebatan itu muncul setelah usulan agar mantan anggota partai politik (parpol) dapat langsung mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tanpa harus melewati masa jeda.
Protes datang dari Anggota PCNU Tanjung Balai, Mulyadi. Ia menegaskan bahwa aturan batas jeda waktu tersebut seharusnya sudah tidak berlaku lagi.
"Masa jeda satu tahun itu tidak ada! Sudah dihapus semalam, kenapa itu muncul kembali? Betul! Itu tidak ada! Masa jeda tidak ada! Siapapun yang menjadi calon Ketua Umum, itu hanya mengundurkan diri dengan tertulis dari pernyataan yang mencalon. Sekian terima kasih," ujar Anggota PCNU Tanjung Balai, Mulyadi dalam forum.
Hakim MK: Negara Maju Bahas Sampah Antariksa, Kita Masih Ribut Sampah di Perairan
Baca juga: Tak Lagi Dipilih Langsung, Begini Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Kesepakatan Muktamar Ke-35
Pernyataan Mulyadi mendulang respons dari para peserta forum lainnya.
Beberapa peserta menyahut bahwa masa tunggu bagi eks anggota parpol untuk maju sebagai caketum sebenarnya telah dikurangi menjadi enam bulan.
Kemudian, ada lagi yang menyebutkan aturan ini menghalang-halangi pencalonan seorang anggota PBNU.
Presidium sidang, Cholil Nafis, meminta klarifikasi kepada beberapa petinggi forum, salah satunya adalah pimpinan Komisi Organisasi, Asrorun Niam.
Dijelaskan, tak pernah ada usulan tersebut dalam sidang Pleno III yang digelar Sabtu (29/8/2026) malam, sehingga peraturan perkumpulan yang membatasi eks pejabat politik mencalonkan diri sebelum selesai masa tunggu satu tahun tetap berlaku.
Baca juga: Hasil Voting Muktamar ke-35 NU: Ketum Tak Lagi Dipilih Langsung, tapi Ditunjuk AHWA
"Oleh karena itu tidak ada alasan untuk menghapus yang baru, yang lama, karena juga tidak ada peraturan yang baru," kata Cholil Nafis.
Namun, beberapa peserta muktamar ngotot ingin aturan tersebut diubah sehingga menemui titik buntu.
Beberapa kali Ketua Presidium Sidang, Muhammad Nuh mengingatkan bahwa keputusan Pleno IV ini merupakan konsekuensi dari pembahasan pada Pleno III, sehingga ia mengetok palu pengesahan bahwa masa tunggu satu tahun untuk eks pejabat politik tetap berlaku.
Baca juga: Penentuan Cara Pemilihan Ketum PBNU Buntu, Pleno Muktamar NU Diskors
Setelah palu diketuk Nuh, sidang memanas, beberapa peserta yang tidak terima berteriak.
Pantauan Kompas.com dari luar ruang sidang, suara teriakan tak terima kemudian disambut dengan suara selawatan.
Sidang diskors dan tak terdengar lagi dinamika sidang terkait aturan tersebut dari luar.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT
Batas akses KARIN
Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Khusus Member
Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Sidang MK, Ahli “Bongkar” Mirisnya Gaji Guru Honorer Imbas Dana ke Daerah Dipotong demi MBG dan Kopd